Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Basuki: Jangan Jadikan Petani Tameng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Banjarmlati

badge-check


Basuki: Jangan Jadikan Petani Tameng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Banjarmlati Perbesar

KOTA KEDIRI – Polemik sengketa tanah di Kelurahan Banjarmlati kini tidak lagi sekadar berlangsung di ruang sidang. Pertarungan itu telah bergeser ke ruang publik melalui pernyataan organisasi kemasyarakatan, hingga narasi yang seolah ingin membentuk kesimpulan bahwa status hukum tanah tersebut telah selesai dan tidak lagi dapat diperdebatkan.

Pertanyaannya, benarkah demikian?

Basuki: Jangan Jadikan Petani Tameng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Banjarmlati

Di tengah masih adanya pihak yang menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut dan terus memperjuangkannya melalui jalur hukum, muncul narasi yang mengesankan bahwa masyarakat harus menerima begitu saja satu versi kebenaran. Padahal, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau siapa yang lebih dahulu membangun opini di hadapan publik.

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, menilai bahwa publik harus cermat membedakan antara kepastian hukum dengan upaya membangun persepsi hukum.

“Jangan sampai masyarakat diarahkan untuk percaya bahwa sengketa ini sudah selesai hanya karena ada klaim yang terus diulang di ruang publik. Dalam negara hukum, yang menentukan adalah keseluruhan proses hukum, bukan perang narasi,” tegasnya.

Menurutnya, setiap putusan pengadilan memang wajib dihormati. Akan tetapi, putusan tersebut harus dipahami secara utuh, meliputi siapa para pihaknya, apa objek sengketanya, bagaimana pertimbangan hukumnya, dan sejauh mana daya ikat putusan tersebut. Menyederhanakan persoalan menjadi sekadar “sudah inkrah” tanpa menjelaskan konteks hukumnya justru berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Yang lebih mengundang perhatian, isu perlindungan petani kini ikut diangkat ke ruang publik. Perlindungan terhadap petani tentu merupakan tujuan yang patut dihargai. Namun apabila isu tersebut kemudian dijadikan narasi utama dalam sengketa kepemilikan tanah, publik berhak bertanya: apakah kepentingan petani benar-benar menjadi fokus, atau justru dijadikan pintu masuk untuk memperkuat klaim salah satu pihak?

“Petani tidak boleh dijadikan tameng dalam konflik kepemilikan tanah. Mereka adalah pihak yang harus dilindungi, bukan dijadikan alat untuk memperkuat posisi hukum pihak tertentu,” ujar Basuki.

Ia juga menyoroti pernyataan kesimpulan mengenai status tanah di lokasi sengketa. Menurutnya, tindakan semacam itu memang tidak serta-merta menentukan status hukum tanah, tetapi dapat membentuk persepsi publik seolah tidak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk memperjuangkan haknya.

“Opini bukan kepastian hukum. Yang memiliki kewenangan menentukan adalah lembaga peradilan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Basuki mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi menekan atau mendiskreditkan pihak lain.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak mudah menerima pemberitaan secara sepihak tanpa melihat keseluruhan fakta hukum. Sengketa pertanahan merupakan persoalan yang kompleks dan sering kali melibatkan sejarah kepemilikan, administrasi pertanahan, hingga berbagai putusan yang harus dibaca secara menyeluruh.

“Pemberitaan yang baik seharusnya membuka ruang bagi publik untuk memahami persoalan secara utuh, bukan hanya memperkuat satu narasi. Media memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang berimbang, sehingga masyarakat tidak digiring pada kesimpulan yang prematur,” katanya.

Polemik Banjarmlati kini menjadi ujian bagi semua pihak: apakah penyelesaian sengketa akan tetap ditempuh melalui koridor hukum yang bermartabat, atau justru bergeser menjadi kompetisi membangun opini di ruang publik. Sebab, dalam negara hukum, kekuatan argumen hukum harus selalu lebih tinggi daripada kekuatan narasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perempuan Muda di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan di TKP

4 Juli 2026 - 17:20 WIB

Perempuan Muda di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan di TKP

Tapir yang Viral di Mesuji Dibunuh dan Dipotong-potong, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Lain

4 Juli 2026 - 13:22 WIB

Tapir yang Viral di Mesuji Dibunuh dan Dipotong-potong, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Lain

Kurang dari 24 Jam, Polres Probolinggo Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Sumur

4 Juli 2026 - 12:25 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Probolinggo Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Sumur

Banyak Salah Kaprah! Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Jelaskan Beda Wanprestasi dan Penipuan

4 Juli 2026 - 07:23 WIB

Banyak Salah Kaprah! Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Jelaskan Beda Wanprestasi dan Penipuan

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita