Patrolihukum.net // Probolinggo – Dalam upaya mendukung program nasional Road to Zero ODOL (Over Dimension Over Load), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Zero ODOL di garasi PT. Graha Sehat Lestari (GSL) Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/12/16/DRJD/2025 Tentang Road To Zero ODOL yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan barang di jalan raya. Kegiatan ini diikuti oleh 10 pengemudi truk, 2 montir, serta pimpinan bagian keselamatan kerja (Safety) PT GSL Kraksaan.

Para peserta mendapatkan edukasi langsung dari tim narasumber gabungan yang terdiri dari dua penguji UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, dan perwakilan dari Jasa Raharja Probolinggo.
Dalam paparan materi, narasumber dari Dishub menjelaskan secara rinci terkait teknik mengemudi yang aman, standar pemuatan barang sesuai ketentuan, hingga batas dimensi kendaraan yang diperbolehkan dalam peraturan. Penekanan juga diberikan terhadap pentingnya pengujian kendaraan secara berkala guna menjamin kelayakan armada di jalan.
Sementara itu, perwakilan dari Satlantas Polres Probolinggo memberikan pemahaman mengenai pentingnya kelengkapan dokumen pengemudi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari pihak Jasa Raharja, peserta dibekali informasi mengenai perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas dan tata cara klaimnya.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo, Sukito, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah menciptakan kesadaran di kalangan pemilik dan pengemudi kendaraan barang tentang pentingnya mematuhi regulasi batas dimensi dan beban muatan.
“Kami memilih PT GSL Kraksaan sebagai lokasi sosialisasi karena perusahaan ini merupakan salah satu pelaku usaha angkutan barang yang aktif di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh armada operasional mereka telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Sukito.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga memperkuat pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dua regulasi penting dari Kementerian Perhubungan, yakni Permenhub Nomor 32 Tahun 2014 dan Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 tentang batas dimensi dan muatan kendaraan.
“Selain aspek teknis, peran pengemudi dan montir sangat vital. Mereka perlu memahami secara menyeluruh tentang dimensi kendaraan agar tidak terjadi pelanggaran ODOL. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukito menegaskan bahwa saat ini pendekatan yang dilakukan masih berupa edukasi. Namun mulai bulan depan, pihak Dishub akan mengambil langkah tegas berupa penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.
“Untuk bulan ini kami fokus pada pembinaan dan penyuluhan. Tapi bulan depan, akan ada penindakan langsung di lapangan. Ini bentuk komitmen kami untuk mendukung target nasional Zero ODOL tahun 2025,” tandasnya.
Sukito juga menyampaikan bahwa upaya Zero ODOL di Kabupaten Probolinggo merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kerusakan jalan akibat beban berlebih, serta mendorong efisiensi logistik nasional.
“Semakin patuh kendaraan terhadap aturan dimensi dan beban, maka makin kecil potensi kerusakan jalan, dan biaya logistik pun akan makin efisien. Ini adalah langkah penting untuk masa depan transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Bambang)