Jakarta | Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) meminta Fraksi Partai Golkar di DPR RI menginisiasi penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan perwakilan AKSI dan pihak Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, AKSI menyampaikan aspirasinya kepada Ahmad Doli Kurnia. Aliansi tersebut menaungi sekitar 17 koalisi masyarakat sipil yang bergabung untuk mendorong tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut melalui mekanisme yang tersedia di DPR. Fokus permintaan diarahkan kepada Fraksi Partai Golkar agar mengambil langkah awal dalam mengusulkan hak angket.
Hak angket merupakan salah satu kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah atau persoalan tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik. Pelaksanaannya dilakukan melalui prosedur kelembagaan DPR, sehingga pengajuan atau inisiasinya memerlukan proses sesuai ketentuan yang berlaku di parlemen.
Desakan AKSI itu menempatkan Fraksi Partai Golkar sebagai pihak yang diminta membuka jalan bagi pembahasan usulan hak angket di DPR. Pertemuan di Senayan menjadi ruang penyampaian resmi permintaan tersebut, sekaligus menandai langkah kelompok masyarakat sipil dalam mendorong lembaga legislatif menindaklanjuti isu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selanjutnya, respons Fraksi Partai Golkar dan proses kelembagaan di DPR menjadi bagian dari perkembangan yang akan menentukan tindak lanjut atas permintaan tersebut.
Desakan hak angket DPR yang disuarakan Aliansi …AKSI menyampaikan empat permintaan kepada DPR dan partai politik terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Gibran. Pertama, Fraksi Partai Golkar diminta menyatakan secara resmi dan terbuka kesiapannya untuk memprakarsai penggunaan hak angket. Pernyataan tersebut dinilai penting agar sikap politik fraksi dapat diketahui publik dan tidak berhenti pada wacana atau komentar individual anggota parlemen.
Kedua, seluruh fraksi DPR diminta tidak menyederhanakan persoalan ini sebagai evaluasi teknis terhadap penyelenggaraan pemilu. AKSI mendorong DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengusut dugaan kelalaian serta manipulasi dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Dalam pernyataannya, AKSI juga menyebut bahwa KPU dan Bawaslu telah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan pencalonan tersebut. Pemanggilan itu diharapkan menjadi bagian dari pemeriksaan yang terbuka, berbasis dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Ketiga, para pimpinan partai politik diminta tidak menghambat pelaksanaan kewenangan konstitusional anggota DPR. Menurut AKSI, hak angket harus ditempatkan sebagai instrumen pengawasan parlemen, bukan semata-mata sebagai persoalan disiplin atau kepentingan internal partai. Karena itu, anggota DPR perlu diberi ruang untuk menyampaikan sikap dan menjalankan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, AKSI meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatannya serta menghentikan pembelaan di ruang opini. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), yang tergabung dalam AKSI, Brahma Ariana, menyatakan bahwa dokumen yang tidak hadir dalam persidangan MK tidak dapat dihadirkan kemudian melalui konferensi pers untuk membatalkan putusan yang telah bersifat final dan mengikat. Ia juga menegaskan bahwa pemakzulan merupakan forum pembuktian, bukan vonis. Dengan demikian, proses politik yang didorong AKSI diarahkan untuk menguji dugaan pelanggaran secara resmi, bukan menggantikan mekanisme peradilan dengan pernyataan publik.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, anggota Komisi II DPR, sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan Aliansi Kawal Selamatkan Indonesia (AKSI) mengenai pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia menerima aspirasi dan tuntutan yang diajukan dalam rangkaian penyampaian pendapat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Doli mengatakan telah mendengarkan seluruh permintaan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI. Menurut dia, usulan tersebut akan dibahas bersama para ketua fraksi di DPR melalui jalur formal maupun informal. Pembahasan itu diperlukan untuk menilai substansi usulan, kemungkinan mekanisme pengajuan hak angket, serta langkah kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengaku bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas agar tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun, munculnya tuntutan baru dan desakan dari masyarakat membuat DPR perlu mencermati kembali perkembangan yang ada. Doli menegaskan bahwa setiap aspirasi tetap harus diproses secara hati-hati, terbuka, dan berdasarkan kewenangan konstitusional lembaga legislatif.
Di sisi lain, Brahma mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK dan perkembangan pembahasan di DPR. Pengawalan publik dinilai penting agar seluruh proses berjalan transparan serta tidak berhenti pada pernyataan politik semata. Ia juga mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusional secara terbuka, terukur, dan akuntabel, termasuk menjelaskan dasar pertimbangan dalam menerima, membahas, atau menindaklanjuti usulan hak angket.
Dengan demikian, langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil komunikasi pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi. Publik diharapkan tetap mengikuti proses tersebut secara kritis, sambil memastikan penyelesaian polemik berlangsung melalui prosedur hukum dan institusi yang berlaku.















