Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempersoalkan kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menduga ketentuan tersebut disisipkan di luar proses pembahasan resmi DPR dan KPU. Dugaan itu menjadi perhatian karena pasal dimaksud mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Karena itu, keberadaan Pasal 18 ayat (3) dipersoalkan bukan hanya dari sisi substansi, tetapi juga dari proses kemunculannya dalam regulasi pencalonan. Doli menyatakan bahwa dirinya bersama Komisi II DPR tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen PKPU yang diserahkan kepada DPR pada 2023.
Doli juga menyebut ketentuan itu tidak tercantum dalam bahan yang dibahas pada rapat konsultasi bersama KPU. Menurut dia, dokumen dan pembahasan yang menjadi rujukan Komisi II tidak memuat aturan sebagaimana tertulis dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Keterangan tersebut disampaikan Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin (12/9/2026). Ia menegaskan bahwa Komisi II perlu menelusuri bagaimana ketentuan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden itu dapat muncul dalam PKPU, sementara pasal tersebut tidak ditemukan dalam dokumen yang diserahkan maupun pembahasan konsultasi resmi bersama KPU.
Doli menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar teknis penyelenggaraan pemilu. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Rancangan peraturan harus dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah sebelum ditetapkan. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan setiap ketentuan yang disusun KPU selaras dengan undang-undang serta tidak menimbulkan norma baru yang melampaui kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam proses konsultasi, menurut Doli, DPR menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan terhadap kesesuaian rancangan PKPU dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran tersebut bukan berarti DPR mengambil alih kewenangan KPU untuk menetapkan peraturan. KPU tetap menjadi pihak yang menyusun serta menetapkan PKPU, sedangkan konsultasi berfungsi sebagai ruang pengujian dan pembahasan bersama agar substansi peraturan memiliki dasar hukum yang jelas.
Doli menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas oleh Komisi II bersama KPU. Pernyataan itu disampaikan meskipun PKPU pencalonan tersebut telah melewati proses konsultasi yang turut dihadiri pemerintah. Karena itu, kemunculan ketentuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan penyusunannya, terutama apabila pasal itu benar-benar tidak pernah disampaikan dalam pembahasan resmi bersama DPR.
Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan penyisipan pasal tersebut. Doli juga mendorong Komisi II mengadakan rapat untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai proses penyusunan PKPU. Menurut penilaiannya, kemunculan ketentuan itu terasa janggal dan disebut bertentangan dengan undang-undang karena masuk tanpa sepengetahuan DPR. Persoalan tersebut, kata dia, perlu dibahas melalui forum resmi dengan melibatkan KPU, pemerintah, serta penyelenggara pemilu terkait, sehingga asal-usul ketentuan, prosedur konsultasi, dan dasar hukumnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tandjung membantah penjelasan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengenai kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Hasyim sebelumnya menyebut ketentuan tersebut bukan “pasal selundupan”. Pernyataan itu tidak serta-merta diterima Doli karena, menurutnya, substansi pasal dan proses penyusunannya masih menyisakan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Doli menilai penjelasan Hasyim justru berpotensi membagi tanggung jawab kepada pihak lain. Ia mempertanyakan alasan ketentuan mengenai syarat pendidikan muncul dalam peraturan tersebut, termasuk siapa yang mengusulkan, membahas, dan menyepakati rumusannya. Bagi Doli, perbedaan keterangan pihak-pihak yang terlibat tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan masing-masing melalui pemberitaan atau konferensi pers.
Doli menegaskan bahwa perbedaan keterangan tersebut harus diklarifikasi dalam forum resmi. Forum itu dinilai penting untuk memeriksa dokumen, notulensi pembahasan, serta tahapan pengambilan keputusan secara berurutan. Dengan cara tersebut, setiap pihak dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan catatan yang dapat diuji, bukan semata-mata berdasarkan ingatan atau pernyataan pribadi. Doli tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Ia hanya meminta agar polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) dibahas melalui mekanisme yang terbuka, terukur, dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan tersebut dipersoalkan karena mengatur pengecualian terhadap dokumen pendidikan yang harus diserahkan oleh bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Perkara ini turut menempatkan aturan teknis pencalonan KPU dalam perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan calon.
Secara ringkas, Pasal 18 ayat (1) huruf m mensyaratkan bukti kelulusan pendidikan berupa salinan ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Namun, Pasal 18 ayat (3) mengecualikan kewajiban bukti kelulusan tersebut bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, ketentuan itu membedakan dokumen yang diperlukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan asal sekolah calon.
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, pemohon menilai Pasal 18 ayat (3) dibuat untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Penilaian tersebut merupakan dalil pihak pemohon dalam perkara dan menjadi bagian dari polemik yang diuji melalui persidangan. Pokok perdebatan berkaitan dengan apakah pengecualian itu dapat digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan tanpa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.
Perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK tidak menerima gugatan dan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Dalam pertimbangan hukum, disebutkan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat sekolah menengah atas.
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Penggunaan Produk IAK | Perkuat Sinergi Pendidikan, Pos Kramongmongga Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Karya Bhakti di SMA 1 Henggi Distrik Kramongmongga | Inovasi Pendidikan AI di Makassar















