Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Polemik Pasal Pencalonan Gibran

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Polemik Pasal Pencalonan Gibran
banner 468x60

Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terbuka polemik penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menantang lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk mengungkap proses perumusan aturan yang kini dipersoalkan publik, terutama terkait dugaan adanya penyelundupan pasal dalam ketentuan tersebut.

Doli menyampaikan pernyataan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10). Menurut dia, penjelasan KPU diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas isi aturan yang ditetapkan serta proses yang melatarbelakangi kemunculan pasal yang menjadi polemik. Ia menilai keterbukaan penting untuk membedakan ketentuan yang benar-benar tercantum dalam proses resmi penyusunan PKPU dan bagian yang diduga disisipkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pasal yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut berhubungan dengan persyaratan pencalonan. Dalam konteks itu, Doli meminta KPU tidak hanya memberikan penjelasan umum, tetapi juga membuka bagian-bagian aturan yang menjadi sumber perdebatan.

Doli menyatakan siap menunjukkan kepada publik bagian mana yang disebut sebagai ketentuan resmi dan bagian mana yang diduga disisipkan. Pernyataan tersebut menjadi tantangan agar KPU memberikan klarifikasi terbuka mengenai naskah dan proses penyusunan aturan. Dengan penjelasan itu, masyarakat diharapkan dapat menilai secara langsung perbedaan ketentuan resmi dan bagian yang dipersoalkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk kaitannya dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian yang disoroti dalam polemik persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m. Dengan demikian, aturan itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan dokumen pendidikan yang harus dipenuhi oleh bakal calon.

Secara substansi, pasal tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Artinya, seseorang yang tidak dapat menunjukkan dokumen kelulusan sekolah menengah atas dari institusi pendidikan asing di luar negeri tetap dapat memperoleh pengecualian apabila mempunyai bukti kelulusan dari perguruan tinggi.

Ketentuan inilah yang kemudian dikaitkan Doli Kurnia dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Doli menilai, pasal tersebut diduga sengaja disiapkan untuk memenuhi syarat pencalonan Gibran, terutama terkait pemenuhan dokumen pendidikan. Penilaian itu disampaikan sebagai dugaan dan kritik terhadap proses penyusunan maupun penerapan aturan, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan atau dibuktikan secara final dalam sumber yang menjadi dasar pemberitaan.

Karena itu, substansi Pasal 18 ayat (3) perlu dibaca secara cermat dengan membedakan isi norma dan tafsir politik yang muncul setelah aturan tersebut diberlakukan. Isi normanya memuat pengecualian administratif bagi calon dengan bukti kelulusan perguruan tinggi, sedangkan dugaan adanya tujuan khusus di balik pembentukannya masih merupakan pandangan Doli. Permintaan agar Komisi Pemilihan Umum mengungkap polemik tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk menjelaskan dasar, proses, dan pertimbangan penerbitan ketentuan itu secara terbuka kepada publik.

Doli Kurnia mengklaim telah menempuh sejumlah langkah untuk menelusuri polemik Pasal 18 ayat (3) dalam aturan pencalonan yang berkaitan dengan Gibran. Ia menyatakan telah meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi pada masa reses. Menurut Doli, forum tersebut diperlukan untuk membahas dugaan penyelundupan pasal sekaligus memeriksa proses penyusunan ketentuan yang dipersoalkan.

Doli juga menyatakan tidak keberatan apabila Hasyim Asy’ari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU, dihadirkan dalam pembahasan. Kehadiran Hasyim dinilai dapat membantu menjelaskan tahapan pembentukan aturan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahannya. Namun, Doli menekankan bahwa keterangan tersebut perlu diuji melalui rapat resmi serta pencocokan dokumen, bukan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.

Selain meminta rapat digelar, Doli mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya. Ia menyebut pertemuan secara fisik telah dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menelusuri kembali pembahasan aturan dan dokumen yang pernah diterima lembaga tersebut. Penelusuran itu, menurut dia, penting karena Pasal 18 ayat (3) disebut tidak pernah dibahas dalam rapat KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin. Doli juga mengklaim ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR.

Ia menerangkan bahwa setelah proses pembahasan berlangsung, terdapat surat yang kemudian masuk dan memuat ketentuan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia sampaikan, hal inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasal serta waktu pencantumannya. Doli menduga pasal itu dimasukkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, meskipun ia kemudian menyebut bahwa ketentuan tersebut ternyata telah ada sebelum putusan itu. Perbedaan urutan waktu tersebut membuat pemeriksaan dokumen, surat masuk, dan risalah rapat menjadi penting untuk menguji kronologi secara objektif. Seluruh dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari KPU, DPR, serta pihak lain yang terlibat dalam proses penyusunan aturan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bantahan tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik ketika dihubungi pada Jumat (9/10). Menurut Idham, ketentuan yang menjadi sorotan dalam polemik itu tidak muncul secara tiba-tiba setelah proses pencalonan berlangsung.

Idham menjelaskan, materi rancangan norma Pasal 18 ayat (3) telah tercantum dalam pembahasan rancangan PKPU pada forum rapat konsinyering. Forum tersebut digelar pada 19 September 2023. Dengan demikian, menurut keterangan KPU, rancangan ketentuan itu sudah dibahas dalam tahapan penyusunan regulasi sebelum adanya rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung sehari setelah rapat konsinyering, yakni pada 20 September 2023. Idham menyebut urutan waktu itu sebagai bagian dari penjelasan KPU mengenai proses pembahasan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Keterangan tersebut diberikan untuk menjawab polemik mengenai waktu munculnya pasal dan dugaan adanya upaya tertentu di balik pencantumannya.

Penjelasan KPU melalui Idham berfokus pada riwayat pembahasan materi rancangan norma. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah ada dalam dokumen dan pembahasan rapat konsinyering pada 19 September 2023, sebelum forum bersama Komisi II DPR digelar. Pernyataan itu menjadi bantahan KPU terhadap tudingan bahwa pasal tersebut sengaja disisipkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Polemik mengenai proses penyusunan dan penerapan pasal tersebut tetap menjadi perhatian dalam perdebatan terkait PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60