Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk perlindungan bagi pekerja ojek online. Penyusunan aturan turunan ini menjadi bagian penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam perpres ke dalam kebijakan yang lebih spesifik bagi ekosistem transportasi digital.
Komdigi menargetkan aturan turunan tersebut terbit sebelum 31 Desember 2026. Batas waktu itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa aturan pelaksana harus disusun dan diterbitkan sebelum berakhirnya tahun 2026. Dengan demikian, penerbitan kebijakan ditujukan untuk memenuhi tenggat yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan target penerbitan itu pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut memastikan bahwa kementerian menempatkan penyelesaian aturan turunan perlindungan pengemudi ojek online dalam batas waktu yang ditentukan oleh perpres. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya memberikan landasan perlindungan bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital, sebagaimana menjadi ruang lingkup Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Hingga batas waktu tersebut, aturan turunan diharapkan telah tersedia sebagai ketentuan yang melengkapi pelaksanaan perlindungan bagi pekerja ojek online.
Salah satu materi penting dalam aturan turunan perlindungan pengemudi ojol adalah pengaturan mengenai layanan pengantaran makanan dan barang. Layanan ini akan memperoleh pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif, sehingga terdapat dasar yang lebih jelas bagi pengemudi, konsumen, serta penyedia platform. Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif secara langsung atau menentukan satu angka tarif yang berlaku untuk seluruh layanan.
Peran aturan turunan lebih diarahkan pada penyusunan prinsip dan komponen perhitungan tarif. Dengan demikian, besaran yang dikenakan dapat mempertimbangkan sejumlah faktor terkait layanan pengantaran, seperti jarak, waktu, jenis muatan, serta tingkat kesulitan dan risiko dalam proses pengiriman. Rincian penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik layanan dan kondisi operasional masing-masing wilayah.
Pengantaran barang dan makanan memiliki karakter yang berbeda dari pengantaran penumpang. Pada layanan penumpang, objek yang diangkut adalah manusia dengan kebutuhan keselamatan, kenyamanan, dan perlakuan layanan yang relatif seragam. Sementara itu, barang dan makanan dapat memiliki berat, ukuran, bentuk, serta tingkat kerentanan yang beragam. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap cara pengemudi membawa muatan dan risiko yang mungkin muncul selama perjalanan.
Nezar memberikan gambaran bahwa barang dengan berat satu kilogram, dua kilogram, dan tiga kilogram tidak semestinya dipandang sebagai muatan yang sama. Perbedaan berat itu dapat memengaruhi beban pengemudi, kebutuhan penanganan, serta risiko yang melekat pada layanan. Contoh tersebut menunjukkan pentingnya pedoman perhitungan yang mampu membedakan karakter muatan, bukan sekadar menerapkan pola tarif pengantaran penumpang pada layanan barang dan makanan.
Melalui pendekatan tersebut, aturan turunan diharapkan dapat menciptakan perhitungan tarif yang lebih proporsional tanpa mengambil alih mekanisme penetapan harga secara langsung. Pedoman ini juga dapat menjadi rujukan dalam membangun layanan yang transparan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pengguna, pelaku usaha makanan, dan konsumen yang memanfaatkan jasa pengiriman.
Penyusunan aturan turunan mengenai perlindungan pengemudi ojek online diarahkan untuk menjalankan amanat peraturan presiden yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek operasional layanan, tetapi juga pada peningkatan penghasilan pengemudi. Pada saat yang sama, pengemudi perlu memperoleh perlindungan yang memadai dari berbagai risiko yang dapat muncul ketika menjalankan tugas, baik di jalan maupun dalam hubungan kerja dengan ekosistem platform digital.
Perlindungan itu menjadi bagian penting karena pengemudi merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan kondisi lalu lintas, tuntutan waktu, perubahan cuaca, serta berbagai situasi lain selama menerima dan menyelesaikan pesanan. Karena itu, aturan turunan diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas mengenai hak, perlindungan, dan tanggung jawab setiap pihak. Pengaturan tersebut tetap perlu mempertimbangkan keberlangsungan layanan serta kondisi usaha platform yang menyediakan akses teknologi dan mempertemukan pengemudi dengan konsumen.
Komdigi juga menempatkan pengaturan tarif sebagai salah satu unsur yang perlu disusun secara hati-hati. Tarif tidak semata-mata dipandang sebagai harga perjalanan, melainkan sebagai mekanisme untuk membagi manfaat dan beban secara proporsional dalam ekosistem transportasi daring. Arah pengaturannya adalah menghasilkan harga yang adil bagi tiga pihak, yaitu pengemudi, konsumen, dan platform. Bagi pengemudi, tarif perlu mendukung penghasilan yang layak setelah memperhitungkan biaya operasional. Bagi konsumen, harga harus tetap wajar dan dapat dijangkau, sedangkan bagi platform, skema tersebut perlu memungkinkan layanan berjalan secara berkelanjutan.
Nezar menyampaikan bahwa keseimbangan kepentingan tersebut penting agar seluruh pihak dapat berkembang dengan baik. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan tidak dirancang untuk mengutamakan satu kelompok dengan mengabaikan kelompok lain. Pemerintah berupaya menempatkan pengemudi, konsumen, dan platform dalam kerangka aturan yang saling memperhatikan, sehingga peningkatan kesejahteraan pengemudi berjalan bersama dengan kepastian layanan dan keberlangsungan ekosistem digital.
Penyusunan aturan turunan mengenai perlindungan pengemudi ojek online disebut telah mendekati tahap final. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa proses tersebut terus dimatangkan melalui pembahasan bersama berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi. Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat diterbitkan sebelum 31 Desember 2026, sehingga setiap tahapan penyusunannya perlu dilakukan secara terukur dan melibatkan kepentingan seluruh pihak.
Komdigi telah berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi ojek online serta perusahaan platform yang menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan. Pelibatan pengemudi diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kerja, tantangan operasional, serta kebutuhan perlindungan yang dihadapi dalam kegiatan sehari-hari. Sementara itu, masukan dari penyedia platform dibutuhkan agar ketentuan yang dirancang dapat mempertimbangkan mekanisme layanan digital dan keberlangsungan proses bisnis.
Pokok pembahasan mencakup proses bisnis pada masing-masing platform, metode penghitungan tarif, serta algoritma yang digunakan untuk menentukan berbagai aspek layanan. Pemerintah perlu memahami perbedaan mekanisme antarplatform agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan tidak menghambat inovasi. Pembahasan mengenai tarif juga berkaitan dengan upaya menciptakan keseimbangan pendapatan pengemudi, biaya operasional, kemampuan pengguna, dan keberlanjutan perusahaan penyedia aplikasi.
Penyusunan aturan tersebut turut dibahas bersama sejumlah kementerian yang terlibat dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi ojek online. Koordinasi lintas kementerian diharapkan mampu menyelaraskan aspek perlindungan tenaga kerja, transportasi, komunikasi digital, serta kepentingan masyarakat pengguna. Dengan pembahasan yang semakin mendekati final, target penerbitan sebelum 31 Desember 2026 tetap menjadi agenda utama yang mendasari seluruh proses penyusunan regulasi.
Baca juga: Penyesuaian Jadwal KRL Jabodetabek: Wajib Cek Sebelum Berangkat | PWI Jateng Desak Perlindungan Terhadap Kebebasan Pers di Rembang
















