63.789 Pekerja Terdampak PHK hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi

63.789 Pekerja Terdampak PHK hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi
banner 468x60

Jakarta | Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi laporan PHK yang dihimpun sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini. Dengan demikian, data itu menggambarkan jumlah pekerja yang terdampak berdasarkan laporan yang tercatat sampai dengan September 2026.

Data terbaru tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penyebutan periode Januari hingga September menunjukkan bahwa angka 63.789 pekerja tidak merujuk pada satu bulan tertentu, melainkan hasil pengumpulan laporan selama sembilan bulan. Data ini menjadi catatan nasional mengenai jumlah pekerja yang dilaporkan mengalami PHK dalam rentang waktu tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam konteks pelaporan, angka nasional tersebut mencakup keseluruhan laporan yang masuk selama periode yang telah ditetapkan, yaitu sejak Januari sampai September 2026. Oleh karena itu, jumlah 63.789 pekerja dapat dibaca sebagai total kumulatif sementara hingga akhir September, bukan sebagai angka untuk keseluruhan tahun 2026.

Penyampaian data oleh Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pembaruan mengenai perkembangan laporan PHK di Indonesia hingga September 2026. Informasi ini menegaskan bahwa selama sembilan bulan pertama 2026, terdapat puluhan ribu pekerja yang tercatat terdampak PHK. Rincian tersebut menjadi dasar untuk memahami skala laporan PHK nasional pada periode Januari–September 2026 sesuai data terbaru pemerintah.

Persebaran laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pulau Jawa hingga September 2026 menunjukkan konsentrasi angka yang cukup besar di beberapa wilayah. Jawa Barat mencatat jumlah pekerja terdampak paling tinggi, yakni 13.044 orang. Angka tersebut menempatkan provinsi ini sebagai wilayah dengan catatan PHK terbesar dibandingkan daerah lain yang tercantum dalam sumber.

Setelah Jawa Barat, Banten berada di urutan berikutnya dengan 7.733 pekerja terdampak. Selisih kedua wilayah tersebut memperlihatkan bahwa jumlah laporan PHK di Jawa Barat lebih tinggi secara signifikan. Data ini menggambarkan persebaran laporan berdasarkan jumlah pekerja yang terdampak, bukan penilaian terhadap kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan di masing-masing provinsi.

Jawa Timur tercatat memiliki 6.154 pekerja terdampak PHK. Berikutnya, Jawa Tengah melaporkan 5.585 pekerja, sedangkan DKI Jakarta mencatat 4.587 pekerja. Jika disusun berdasarkan angka dalam sumber, urutannya adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, kemudian DKI Jakarta.

Rangkaian angka tersebut menegaskan bahwa Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan catatan PHK terbesar dalam data hingga September 2026. Besarnya jumlah laporan di lima wilayah yang disebutkan menunjukkan bahwa dampak PHK tersebar di sejumlah pusat kegiatan ekonomi dan ketenagakerjaan di pulau ini. Namun, data tersebut hanya memuat wilayah dan angka yang disebutkan dalam sumber, sehingga tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan kondisi provinsi atau wilayah lain yang tidak tercantum.

Dengan jumlah 13.044 pekerja, Jawa Barat menjadi titik utama dalam persebaran laporan PHK di Pulau Jawa. Posisi berikutnya ditempati Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta dengan jumlah yang lebih rendah secara berurutan. Urutan ini memberikan gambaran mengenai wilayah-wilayah yang memiliki catatan pekerja terdampak paling besar berdasarkan laporan yang tersedia hingga periode tersebut.

Perkembangan laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026 menunjukkan adanya akumulasi dampak yang cukup besar terhadap tenaga kerja. Dalam periode sembilan bulan tersebut, sebanyak 63.789 pekerja tercatat terdampak PHK. Angka ini menggambarkan jumlah keseluruhan berdasarkan laporan yang dihimpun sampai September 2026, sehingga mencakup berbagai kejadian PHK yang dilaporkan selama periode berjalan.

Juni 2026 menjadi titik dengan laporan bulanan terbanyak dalam rangkaian data tersebut. Pada bulan itu, sebanyak 10.086 pekerja dilaporkan terdampak PHK hanya dalam satu bulan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Juni memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total 63.789 pekerja terdampak sepanjang Januari hingga September 2026. Jika dihitung secara proporsional, laporan pada Juni mencakup sekitar 15,8 persen dari keseluruhan jumlah pekerja yang terdampak selama periode tersebut.

Besarnya laporan pada Juni perlu dipahami sebagai bagian dari perkembangan data secara kumulatif, bukan sebagai gambaran terpisah dari kondisi ketenagakerjaan sepanjang tahun. Pencatatan bulanan membantu menunjukkan kapan konsentrasi laporan PHK berada pada tingkat tertinggi, sementara total periode Januari hingga September memberikan gambaran mengenai skala dampaknya secara keseluruhan. Dengan demikian, data Juni menjadi salah satu indikator penting dalam membaca dinamika PHK pada 2026, terutama karena lebih dari sepuluh ribu pekerja tercatat terdampak dalam satu periode pelaporan. Informasi ini juga menegaskan pentingnya pemantauan berkala terhadap laporan PHK, agar perubahan dalam kondisi hubungan industrial dan pasar kerja dapat diidentifikasi berdasarkan data yang tercatat dari waktu ke waktu.

Seluruh angka mengenai pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam pemberitaan ini dihimpun melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan milik Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem tersebut menjadi dasar pencatatan data yang digunakan untuk menyajikan jumlah pekerja terdampak hingga September 2026, termasuk angka keseluruhan sebanyak 63.789 pekerja.

Data yang sama juga menjadi dasar penyebutan wilayah dengan jumlah pekerja terdampak tertinggi, yaitu Jawa Barat. Penyajian angka tersebut merujuk pada catatan yang tersedia dalam sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan disusun berdasarkan periode pengumpulan data sampai September 2026. Dengan demikian, informasi yang disampaikan terbatas pada jumlah pekerja dan wilayah sebagaimana tercatat dalam sumber tersebut.

Pencatatan melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan rujukan administratif bagi data PHK yang digunakan dalam laporan ini. Angka-angka tersebut tidak diperluas dengan informasi lain di luar catatan resmi yang tersedia. Karena sumber data tidak mencantumkan alasan terjadinya PHK, pihak perusahaan yang terkait, maupun lokasi kejadian yang lebih spesifik, rincian tersebut tidak termasuk dalam pemberitaan ini.

Penggunaan data resmi ini dimaksudkan untuk menjaga ketepatan dasar informasi mengenai pekerja terdampak PHK hingga September 2026. Setiap angka dan keterangan wilayah merujuk pada data yang dihimpun melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan, tanpa menambahkan penilaian, proyeksi, atau keterangan mengenai perkembangan PHK setelah periode pencatatan tersebut.

Baca juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Indonesia pada 11 September 2026 | Bantuan Sosial September 2026: Pahami Jenis dan Mekanismenya | Ragam Event Seru di Jakarta Pusat September 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60