63.789 Pekerja Tercatat Mengalami PHK hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak

63.789 Pekerja Tercatat Mengalami PHK hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak
banner 468x60

Jakarta | Sebanyak 63.789 tenaga kerja tercatat melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut merupakan data yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan dan mencakup laporan pekerja yang masuk melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Data ini memberikan gambaran mengenai jumlah tenaga kerja yang telah melaporkan status PHK melalui mekanisme administrasi yang tersedia. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa angka 63.789 orang merujuk pada periode Januari–September 2026, sehingga belum mencakup laporan untuk bulan-bulan setelah periode tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penggunaan sistem JKP menjadi bagian penting dalam pencatatan karena pekerja yang terkena PHK dapat terdata ketika mengakses layanan atau manfaat yang berkaitan dengan program tersebut. Dengan demikian, angka yang tercatat dapat digunakan untuk melihat perkembangan laporan PHK berdasarkan data administratif pemerintah.

Namun, jumlah tersebut tidak serta-merta menunjukkan keseluruhan kasus PHK yang terjadi di Indonesia. Data itu hanya mencerminkan laporan yang telah diterima dan tercatat dalam sistem JKP. Masih terdapat kemungkinan adanya pekerja atau perusahaan yang belum melaporkan PHK melalui sistem tersebut, maupun kasus yang diproses melalui jalur administrasi lain.

Karena itu, angka dari Kementerian Ketenagakerjaan perlu dipahami sebagai jumlah laporan PHK yang berhasil dihimpun hingga September 2026, bukan sebagai klaim bahwa seluruh peristiwa PHK nasional telah tercatat. Penyajian berdasarkan sumber administrasi ini juga membantu membedakan data pekerja yang melapor dan estimasi total tenaga kerja yang mungkin terdampak di berbagai sektor.

Berdasarkan domisili tenaga kerja, Jawa Barat menjadi provinsi dengan proporsi laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling besar hingga September 2026. Dari total laporan PHK secara nasional yang mencapai 63.789 pekerja, wilayah ini menyumbang sekitar 20,45 persen. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai temuan utama dalam sebaran laporan PHK antarprovinsi pada periode yang sama.

Secara lebih rinci, jumlah laporan PHK yang tercatat di Jawa Barat mencapai 13.044 orang. Jumlah ini merupakan bagian dari keseluruhan 63.789 pekerja yang dilaporkan mengalami PHK di tingkat nasional. Dengan demikian, persentase sekitar 20,45 persen berhubungan langsung dengan porsi 13.044 pekerja dari total nasional tersebut. Data ini memperlihatkan besarnya kontribusi Jawa Barat terhadap keseluruhan laporan PHK yang dihimpun.

Perbandingan persentase dan jumlah tersebut memberikan gambaran yang sama mengenai posisi Jawa Barat. Proporsi 20,45 persen mencerminkan bahwa sekitar seperlima dari seluruh laporan PHK nasional berasal dari tenaga kerja yang berdomisili di provinsi tersebut. Sementara itu, angka 13.044 orang menunjukkan jumlah konkret yang membentuk proporsi tersebut. Kedua ukuran itu saling melengkapi dalam menjelaskan sebaran laporan PHK berdasarkan domisili.

Dengan jumlah 13.044 orang dan proporsi sekitar 20,45 persen, Jawa Barat berada di posisi teratas dalam data laporan PHK antarprovinsi hingga September 2026. Temuan ini menjadi bagian penting dari gambaran nasional, karena menunjukkan provinsi dengan jumlah laporan PHK terbesar dibandingkan wilayah lain yang tercatat dalam data. Penyebutan domisili tenaga kerja juga memastikan bahwa perbandingan tersebut didasarkan pada lokasi asal pekerja yang dilaporkan mengalami PHK.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lima provinsi dengan laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak hingga September 2026. Urutan ini menunjukkan jumlah pekerja yang tercantum dalam laporan resmi, bukan perkiraan tambahan atau proyeksi. Setiap angka merepresentasikan pekerja yang dilaporkan mengalami PHK dan telah masuk dalam pencatatan kementerian.

1. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 13.044 orang. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dalam daftar laporan PHK pada periode hingga September 2026. Pencatatan ini memperlihatkan bahwa wilayah tersebut memiliki jumlah laporan pekerja terdampak paling besar dibandingkan empat provinsi lain yang tercantum.

2. Banten berada di urutan kedua dengan 7.733 orang. Angka ini merupakan jumlah laporan PHK yang tercatat dalam data Kementerian Ketenagakerjaan. Posisi tersebut menempatkan Banten sebagai wilayah dengan jumlah laporan terbesar kedua berdasarkan rangkaian data yang tersedia.

3. Jawa Timur menyusul pada posisi ketiga dengan 6.154 orang. Jumlah itu mencerminkan laporan pekerja yang telah dihimpun dan dicatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga September 2026. Dengan demikian, angka tersebut digunakan sebagai acuan pencatatan dalam daftar ini.

4. Jawa Tengah menempati urutan keempat dengan 5.585 orang. Data tersebut termasuk laporan PHK yang tercatat secara resmi dalam basis data Kementerian Ketenagakerjaan. Urutan ini disusun berdasarkan jumlah pekerja yang dilaporkan, dari angka tertinggi ke angka yang lebih rendah.

5. DKI Jakarta berada di posisi kelima dengan 4.587 orang. Jumlah ini juga merupakan laporan PHK yang tercatat dalam data Kementerian Ketenagakerjaan hingga September 2026. Kelima angka tersebut seluruhnya merujuk pada laporan resmi dalam sumber yang sama, sehingga perbandingannya menggunakan dasar pencatatan yang seragam.

Daftar ini memberikan gambaran mengenai sebaran laporan PHK terbanyak berdasarkan provinsi yang tersedia dalam data. Penyajiannya secara berurutan membantu pembaca melihat perbedaan jumlah laporan di kelima wilayah tersebut tanpa mencampurkannya dengan data lain di luar sumber Kementerian Ketenagakerjaan.

Laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam enam bulan terakhir perlu dipahami sebagai data yang masih bersifat dinamis. Hal ini terjadi karena pekerja yang mengalami PHK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan demikian, laporan yang tercatat pada suatu periode belum tentu mencerminkan jumlah akhir pekerja yang terdampak pada periode tersebut. Pengajuan baru dapat masuk setelah publikasi awal diterbitkan, sehingga angka yang tersedia berpotensi mengalami pembaruan pada laporan berikutnya.

Karakteristik tersebut juga membuat angka PHK antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan jumlah satu laporan dan laporan lainnya tidak selalu menunjukkan bahwa PHK baru sepenuhnya terjadi pada periode terbaru. Sebagian kenaikan dapat berasal dari klaim yang baru diajukan atau dari pembaruan terhadap data periode sebelumnya. Oleh sebab itu, pembacaan statistik perlu mempertimbangkan waktu pengajuan klaim, cakupan pencatatan, serta kemungkinan adanya revisi data. Pendekatan ini penting agar perkembangan PHK di berbagai daerah tidak ditafsirkan secara keliru.

Dalam pembaruan sampai September 2026, penambahan laporan PHK secara kumulatif di seluruh daerah mencapai 10.299 orang dibandingkan dengan data Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan adanya tambahan laporan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai perbandingan mutlak kondisi September dan Agustus karena proses pelaporan masih berlangsung. Data dapat kembali berubah selama pekerja masih berada dalam jangka waktu pengajuan klaim yang ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan mengarahkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk merujuk pada publikasi terakhir. Publikasi tersebut memuat pembaruan data secara rinci menurut bulan, sehingga informasi yang digunakan mencerminkan pencatatan terbaru dan konteks periode pelaporannya.

Baca juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Indonesia pada 11 September 2026 | Bantuan Sosial September 2026: Pahami Jenis dan Mekanismenya | Ragam Event Seru di Jakarta Pusat September 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60