Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram bertambah Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam 1 gram kini berada di level Rp2.594.000 per gram. Pergerakan ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang memantau perkembangan harga logam mulia sebagai instrumen investasi maupun aset lindung nilai.
Penyesuaian harga tersebut berlaku pada perdagangan di Jakarta dan tercermin dalam daftar harga resmi yang dipublikasikan oleh Logam Mulia. Harga dapat berbeda sesuai ukuran keping emas yang dipilih, karena setiap pecahan memiliki nilai per gram serta komponen biaya yang tidak selalu sama.
Kenaikan pada awal pekan ini memperpanjang penguatan harga emas Antam setelah sebelumnya berada pada level yang lebih rendah. Perubahan harian sebesar Rp2.000 menunjukkan adanya penyesuaian terbaru pada harga jual produk emas batangan yang dipasarkan perusahaan.
Informasi harga resmi menjadi acuan penting bagi calon pembeli sebelum melakukan transaksi. Selain mencermati harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pembelian, ketersediaan produk, serta harga pembelian kembali atau buyback yang ditetapkan pada hari yang sama.
Nilai buyback emas Antam mengalami kenaikan pada hari yang sama dengan perubahan harga jualnya. Harga pembelian kembali bertambah Rp7.000 per gram, sehingga mencapai Rp2.408.000 per gram. Angka tersebut menjadi nilai terbaru yang digunakan sebagai acuan ketika emas Antam dijual kembali melalui mekanisme buyback.
Kenaikan Rp7.000 menunjukkan adanya perubahan positif dibandingkan nilai buyback sebelumnya. Meskipun nominal per gram terlihat relatif terbatas, perubahan ini tetap memengaruhi nilai yang diterima pemilik emas saat melakukan penjualan kembali. Dengan harga akhir Rp2.408.000 per gram, nilai buyback kini berada pada level yang lebih tinggi daripada sebelumnya.
Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam informasi harga emas Antam karena harga jual dan harga pembelian kembali merupakan dua angka yang saling diperhatikan oleh pemilik maupun calon pembeli emas. Harga buyback mencerminkan nilai yang ditawarkan saat emas dikembalikan, sedangkan kenaikan yang tercatat memberikan gambaran bahwa nilai pembelian kembali pada hari tersebut bergerak naik. Nilai Rp2.408.000 per gram perlu dicermati sebagai harga akhir setelah peningkatan sebesar Rp7.000 per gram. Penyebutan angka kenaikan dan harga akhirnya secara terpisah membantu memperjelas perubahan yang terjadi: buyback bertambah Rp7.000, lalu berada di posisi Rp2.408.000 per gram. Dengan demikian, informasi utama pada perdagangan hari itu adalah meningkatnya nilai pembelian kembali emas Antam hingga mencapai Rp2.408.000 per gram.
Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli perlu memperhatikan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak ini merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang diterapkan pada transaksi pembelian emas batangan, sehingga pemungutannya mengikuti status perpajakan pembeli. Ketentuan tersebut membedakan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen. NPWP perlu dicantumkan atau ditunjukkan sesuai prosedur yang berlaku ketika transaksi dilakukan. Data tersebut digunakan untuk mendukung administrasi perpajakan dan memastikan bahwa tarif yang diterapkan sesuai dengan identitas perpajakan pembeli.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Tarif ini berlaku bagi pembeli yang tidak dapat menunjukkan NPWP dalam transaksi pembelian emas batangan. Perbedaan tarif pemilik NPWP dan non-NPWP menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian, terutama saat menghitung kebutuhan dana untuk transaksi.
Pengenaan PPh Pasal 22 tersebut merupakan ketentuan yang melekat pada transaksi pembelian emas batangan Antam. Pajak diproses berdasarkan status NPWP pembeli dan ketentuan administrasi yang berlaku pada saat transaksi. Karena itu, calon pembeli sebaiknya menyiapkan informasi perpajakan yang diperlukan serta memastikan rincian pungutan tercantum dalam dokumen atau bukti transaksi yang diterima.
Transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai ketentuan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Pajak tersebut berupa PPh Pasal 22, yang pemungutannya berkaitan dengan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik penjual. Ketentuan ini perlu diperhatikan sejak awal agar pemilik emas dapat memahami nilai yang akan diterima ketika melakukan penjualan kembali kepada pihak yang melayani transaksi buyback.
Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas transaksi buyback di atas Rp10 juta adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen. Perbedaan tarif tersebut menjadikan status administrasi perpajakan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi besaran potongan pada transaksi penjualan kembali emas. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan NPWP perlu disampaikan sesuai kondisi sebenarnya ketika transaksi dilakukan.
Potongan pajak dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, PPh Pasal 22 tidak dibayarkan secara terpisah oleh pemilik emas setelah menerima dana, melainkan dipotong pada saat proses transaksi berlangsung. Nilai yang diterima penjual kemudian merupakan nilai transaksi setelah pengenaan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku berdasarkan status NPWP. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, sehingga pemilik emas perlu memperhatikan ambang nilai tersebut sebelum mengajukan buyback.
Dengan adanya kenaikan, harga buyback emas Antam kini berada pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi perhatian bagi pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan kembali, khususnya ketika nilai transaksinya melewati Rp10 juta dan termasuk dalam ketentuan PPh Pasal 22. Tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini | Penurunan Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Indonesia pada 11 September 2026 | Total Biaya Kelebihan Bagasi Menjadi Sorotan: Insiden Juicy Luicy Batal Tampil
















