Patrolihukum.net // Kalbar, (5/6/2024) – Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, S.I.Pem., M.I.P., M.Han menghadiri penyerahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,2 Kg dan lima tersangka kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Aula Sudirman, Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura pada hari Senin kemarin (3/6/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat pada Kamis (30/5/2024) di Desa Semunying Jaya. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 21,2 Kg melalui jalur tidak resmi.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja keras TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XII/Tanjungpura dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang ditujukan untuk beredar di wilayah Indonesia. Beliau menekankan pentingnya penggagalan penyelundupan narkoba sebagai contoh tauladan dalam memberantas peredaran narkoba, menyebut narkoba sebagai musuh negara.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan menyatakan keberhasilan kasus ini berkat hubungan baik antara TNI dan masyarakat di perbatasan serta sinergitas antara TNI dan Polri.
“Pangdam XII/Tanjungpura juga menyampaikan rasa bangga atas kesuksesan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK yang selalu menunjukkan kinerja maksimal dalam bertugas, memberikan contoh untuk selalu berupaya maksimal dalam melaksanakan tugas, di manapun berada,” tambahnya.
Diharapkan bahwa kegiatan ini dapat membantu TNI dalam menjaga profesionalisme dalam bertugas, di mana pun mereka berada. (Yonarmed 16/TK)