Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Calon Tunggal Pilkada dan Kotak Kosong, Tantangan Demokrasi Lokal

badge-check

Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan ambang batas pengusungan calon kepala daerah. MK menurunkan syarat minimal dukungan partai politik dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi hanya 6,5% hingga 10%, tergantung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon dalam Pilkada, sehingga diharapkan mampu memperkaya pilihan bagi masyarakat.

Perubahan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan memunculkan lebih banyak kandidat yang bersaing secara sehat. Partai-partai politik kini lebih terdorong untuk mengusung calon dengan integritas dan kapabilitas yang tinggi. Implikasi ini dapat memicu terpilihnya pemimpin-pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berkualitas.

Calon Tunggal Pilkada dan Kotak Kosong, Tantangan Demokrasi Lokal

Namun, meski ambang batas pengusungan diturunkan, fenomena calon tunggal tetap muncul di beberapa daerah. Berdasarkan data, sebanyak 43 kabupaten/kota dan 1 provinsi dihadapkan pada situasi ini, di mana satu calon melawan kotak kosong. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang dinamika politik di daerah-daerah tersebut, terutama terkait dominasi politik yang kuat.

Jika kotak kosong menang, Pilkada akan diulang, dan pemerintah akan menunjuk penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan daerah. Hal ini diatur dalam peraturan yang menegaskan bahwa calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan menang.

Pentingnya edukasi masyarakat tentang pilihan kotak kosong juga menjadi sorotan. Pilihan kotak kosong bisa menjadi simbol protes terhadap calon tunggal yang dirasa kurang mewakili aspirasi publik. Oleh karena itu, partai politik harus proaktif mencari calon alternatif yang lebih representatif. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memberikan edukasi yang lebih mendalam tentang konsekuensi memilih kotak kosong dan dampaknya terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah.

Demokrasi lokal yang sehat harus memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat, baik dalam pemilihan langsung maupun pengawasan terhadap jalannya proses demokrasi. Dengan lebih banyak kandidat yang kompetitif, Pilkada bisa menjadi mekanisme efektif untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (**)

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral! Pembongkaran Lima Lokasi Sabung Ayam di Jember Tidak Benar

30 Mei 2025 - 22:05 WIB

Viral! Pembongkaran Lima Lokasi Sabung Ayam di Jember Tidak Benar

Terkait Banyaknya Kasus Korupsi Di Jawa Timur Yang Sengaja Di Jadikan ATM Oleh Oknum Tertentu Semoga Lekas Ada Tindakan

30 Mei 2025 - 16:39 WIB

Terkait Banyaknya Kasus Korupsi Di Jawa Timur Yang Sengaja Di Jadikan ATM Oleh Oknum Tertentu Semoga Lekas Ada Tindakan

Opini Publik: Papdesi Harus Fokus pada Tugas, Bukan Memusuhi LSM yang Kritis

29 Mei 2025 - 16:02 WIB

Opini Publik: Papdesi Harus Fokus pada Tugas, Bukan Memusuhi LSM yang Kritis

Avanza Tabrak Motor Sebabkan PNS Tewas di Luwuk Timur, Polisi: Pengemudi Ngantuk

29 Mei 2025 - 11:38 WIB

Avanza Tabrak Motor Sebabkan PNS Tewas di Luwuk Timur, Polisi: Pengemudi Ngantuk

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Marak di Desa Bono, APH Dinilai Tutup Mata

28 Mei 2025 - 14:57 WIB

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Marak di Desa Bono, APH Dinilai Tutup Mata
Trending di Kabar Viral