Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Politik

Bakal Calon Kepala Desa Manunggang Penuhi syarat sesuai Perwal no.15 tahun 2023

badge-check

Patrolihukum.net.
PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Bukan Rahasia umum lagi bahwa di kota padangsidimpuan akan berlangsung pesta demokrasi tingkat desa atau pemilihan kepala desa yang rencananya akan dilaksanakan serentak di 42 desa se – kota Padangsidimpuan untuk itu masyarakat dipersilahkan untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala desa tentunya dengan persyaratan yang sudah di tentukan oleh pemerintah kota Padangsidimpuan
Melalu Perwal no.15 tahun 2023,Selasa (01/8/2023)

Gunawan dalimunthe salah satu Bakal calon Kepala Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan tenggara mengakui mengikuti seluruh persyaratan sesuai Perwal no.15 tahun 2023 yang mana salah satu syarat pada BAB III Poin “R” yang berisikan ” Pengumuman pada media massa local secara jujur dan terbuka kepada publik bagi bakal calon kepala desa yang pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang ”

Bakal Calon Kepala Desa Manunggang Penuhi syarat sesuai Perwal no.15 tahun 2023

” Memang saya pernah menjalani hukuman yang diputuskan oleh pengadilan negeri Padangsidimpuan dengan putusan penjara 3 bulan pada tahun 2015 dengan kasus Pidana Pasal 303 ayat (1) ” jelas Gunawan Dalimunthe

Untuk itu Awak Media ini meminta bukti fisik keterangan dari pihak terkait baik itu pihak kepolisian maupun Pengadilan negeri Padangsidimpuan kemudian Gunawan Dalimunthe memberikan 2 surat keterangan dari kejaksaan dan 1 surat dari pihak kepolisian

Adapun surat dimaksud adalah :
1.Surat Keterangan Tidak Sedang menjalani Pidana No.2273/SK/HK/07/2023/HN ( Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan )
2.Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya no.2274/SK/HK/07/2023/HN ( Dikeluarkan oleh pengadilan negeri Padangsidimpuan)
3.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) No.SKCK/Yanmas/3081/VII/Intelkam ( Dikeluarkan oleh Polres Kota Padangsidimpuan

Hal tersebut Dilakukan Bakal calon kepala desa untuk memenuhi syarat syarat sebaga calon kepala desa sesuai dengan Perwal no.15 .tahun2023.(p.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

19 November 2025 - 12:05 WIB

Legislator PDI-P Dedi Purnomo Kritik Penanganan Kasus Suarni Sapikerep, Minta Polres Probolinggo Bertindak Profesional dan Tanpa Intervensi

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

18 November 2025 - 21:22 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo: Jangan Biarkan Kasus Suarni Hilang di Meja Penyidikan

Sembilan Bulan Menggantung, Kasus Suarni Sapikerep Akhirnya Masuk Tahap Rekonstruksi di Polres Probolinggo

17 November 2025 - 18:30 WIB

Sembilan Bulan Menggantung, Kasus Suarni Sapikerep Akhirnya Masuk Tahap Rekonstruksi di Polres Probolinggo

Gedung DPRD Jadi Tempat Menginap Pekerja, L3GAM: Pengawasan Komisi III Lemah dan Lalai

17 November 2025 - 15:29 WIB

Gedung DPRD Jadi Tempat Menginap Pekerja, L3GAM: Pengawasan Komisi III Lemah dan Lalai

Ina Bukhori Pimpin Gowes HUT NasDem: Ribuan Kupon Diundi, Antusiasme Membludak

16 November 2025 - 10:58 WIB

Ina Bukhori Pimpin Gowes HUT NasDem: Ribuan Kupon Diundi, Antusiasme Membludak
Trending di Olahraga