Patrolihukum.net.
PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Bukan Rahasia umum lagi bahwa di kota padangsidimpuan akan berlangsung pesta demokrasi tingkat desa atau pemilihan kepala desa yang rencananya akan dilaksanakan serentak di 42 desa se – kota Padangsidimpuan untuk itu masyarakat dipersilahkan untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala desa tentunya dengan persyaratan yang sudah di tentukan oleh pemerintah kota Padangsidimpuan
Melalu Perwal no.15 tahun 2023,Selasa (01/8/2023)
Gunawan dalimunthe salah satu Bakal calon Kepala Desa Manunggang Julu Kecamatan Padangsidimpuan tenggara mengakui mengikuti seluruh persyaratan sesuai Perwal no.15 tahun 2023 yang mana salah satu syarat pada BAB III Poin “R” yang berisikan ” Pengumuman pada media massa local secara jujur dan terbuka kepada publik bagi bakal calon kepala desa yang pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang ”

” Memang saya pernah menjalani hukuman yang diputuskan oleh pengadilan negeri Padangsidimpuan dengan putusan penjara 3 bulan pada tahun 2015 dengan kasus Pidana Pasal 303 ayat (1) ” jelas Gunawan Dalimunthe
Untuk itu Awak Media ini meminta bukti fisik keterangan dari pihak terkait baik itu pihak kepolisian maupun Pengadilan negeri Padangsidimpuan kemudian Gunawan Dalimunthe memberikan 2 surat keterangan dari kejaksaan dan 1 surat dari pihak kepolisian
Adapun surat dimaksud adalah :
1.Surat Keterangan Tidak Sedang menjalani Pidana No.2273/SK/HK/07/2023/HN ( Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan )
2.Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya no.2274/SK/HK/07/2023/HN ( Dikeluarkan oleh pengadilan negeri Padangsidimpuan)
3.Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) No.SKCK/Yanmas/3081/VII/Intelkam ( Dikeluarkan oleh Polres Kota Padangsidimpuan
Hal tersebut Dilakukan Bakal calon kepala desa untuk memenuhi syarat syarat sebaga calon kepala desa sesuai dengan Perwal no.15 .tahun2023.(p.m)














