**Probolinggo, Patrolihukum.net** — Aliansi L3GAM kembali melontarkan kritik keras terhadap kinerja para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Probolinggo. Sorotan itu muncul setelah terungkap bahwa gedung DPRD digunakan sebagai tempat menginap para pekerja proyek pemasangan lift. Menyikapi temuan tersebut, L3GAM secara resmi melayangkan surat protes kepada Komisi III DPRD setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan para pekerja menempati ruang di lantai atas gedung dewan dan turut memanfaatkan fasilitas listrik serta air selama pengerjaan proyek berlangsung.

Humas Aliansi L3GAM, **H. Luthfi Hamid**, menilai kejadian itu sebagai bentuk kelalaian serius lembaga legislatif dalam menjaga dan mengawasi aset negara.
“Gedung DPRD adalah kantor resmi negara. Ketika gedung itu disalahgunakan menjadi tempat hunian pekerja, itu menandakan fungsi pengawasan Komisi III benar-benar lemah dan tidak berjalan,” tegas H. Luthfi, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, meski kontraktor bersalah karena memanfaatkan fasilitas negara, Komisi III sebagai mitra kerja teknis tidak dapat berkilah bahwa mereka tidak mengetahui hal tersebut.
“Tidak mungkin pekerja bisa tinggal di ruangan dewan tanpa ada unsur pembiaran. Jika tidak tahu, berarti pengawasannya buruk. Jika tahu dan diam, berarti ada pelanggaran etik,” ujarnya.
Karena itu, Luthfi memastikan bahwa Aliansi L3GAM siap menempuh langkah lebih jauh apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Komisi III.
“Kami akan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo ke Badan Kehormatan. Mereka wajib dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dan dugaan pembiaran ini,” tegasnya.
Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki wewenang penuh untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran kode etik, kelalaian jabatan, maupun tindakan yang dapat merendahkan martabat lembaga DPRD.
“Jika mengawasi gedungnya sendiri saja mereka tidak mampu, bagaimana mereka mau mengawasi proyek pembangunan di seluruh Kabupaten Probolinggo?” kritik Luthfi.
Secara regulatif, pekerja proyek **tidak diperbolehkan** tinggal atau tidur di gedung pemerintahan tanpa **izin tertulis** dari pejabat pengelola gedung. Larangan tersebut bersandar pada tiga aturan penting:
**1. Pengelolaan Aset Negara**
Gedung DPRD merupakan **aset negara** yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan. Penggunaan ruang sebagai tempat tinggal melanggar tata tertib dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan.
**2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)**
Menginap di area proyek bertentangan dengan standar K3 karena berisiko kecelakaan, korsleting listrik, hingga bahaya mekanis lainnya.
**3. Aturan Kontrak Proyek**
Kontraktor wajib menyediakan mess pekerja yang aman dan terpisah dari lokasi pekerjaan. Penggunaan gedung pemerintah tanpa izin tidak termasuk dalam klausul kontrak.
Jika dilakukan tanpa otorisasi, penyalahgunaan gedung bisa menjadi **temuan Inspektorat atau BPK**, serta dapat menimbulkan sanksi bagi pejabat pengelola maupun kontraktor.
Kasus penggunaan gedung DPRD sebagai tempat menginap pekerja proyek kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah tegas DPRD, terutama Komisi III, untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak menciderai kepercayaan publik.
*(Bambang)*











