Banggai – Pada Minggu 15 Desember 2024, kepada awak media ini salah satu sumber menjelaskan, yang mana persoalan ini sudah berjalan beberapa bulan lamanya, namun tampa proses yang jelas terkait dugaan pelanggaran HAM, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 terkait Diskriminasi hak warga negara, seperti dugaan upaya pengusiran penduduk asli (mian Saluan) yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, terkesan APH tutup mata, oleh sebab itu patut di duga UUD 1945 pasal 28 tidak berlaku di Banggai, ada apa begitu sulit mencari keadilan, dengan dugaan PLT Kades Dongin Miliki Beking sehingga terkesan kebal hukum, buktinya kesepakatan di polres Banggai sengaja di langgar ,”bingungnya.
Bahkan pihak yang merasa dirugikan telah membuat dua aduan polisi diantaranya : aduan ujaran kebencian dan menghasut, dengan bukti aduan adalah rekaman suara oknum PLT kades yang menyatakan ada pergerakan upaya pengusiran dan berdasarkan keterangan salah satu aparat desa yang di perintahkan oleh oknum PLT tersebut,”jelasnya.
Lanjut, bahkan sudah beberapa kali di media kan (beritakan) berdasarkan konfirmasi oleh pelapor, yang juga sebagai wartawan, sehingga terjadi mediasi di ruangan Unit Tipikor polres Banggai, sehingga oknum PLT kades tersebut membuat pernyataan dengan beberapa poin diantaranya adalah akan melakukan mediasi/ menyelesaikan persoalan lahan pak jakir dan akan memberikan sebuah sertifikat kepada pelapor, namun sampai detik ini belum terlaksana, bahkan mediasi persolan lahan yang di lakukan terkesan di gantung oleh oknum tersebut, sehingga patut di duga oknum sengaja melanggar kesepakatan yang di tulis sendiri oleh pihaknya dan sengaja mempermainkan aparat penegak hukum, oleh sebab itu pihak pelapor akan mencabut kesepakatan yang di buat sehingga meminta polres Banggai tindak lanjut persoalan ini sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.
Namun sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga diduga adanya pembiaran terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin, karena oknum tersebut pejabat kecamatan, padahal sudah jelas berdasarkan UUD 1945 pasal 28, diskriminasi di hapuskan, namun terkesan persolan ini hanya di anggap sepele oleh parat penegak hukum, buktinya tampa tindak lanjut yang jelas,”ungkapnya.
Oleh sebab itu dengan adanya persoalan ini di minta dengan hormat agar Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkuham) turun Tinjau persolan ini agar masyarakat merasakan suatu keadilan yang hakiki, jangan karena oknum yang di duga pejabat kecamatan terkesan adanya pilih kasih,”pintanya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, bahkan PLT Kades Dongin saat di konfirmasi beberapa waktu lalu sudah terbaca namun engan memberi tanggapan.
LP. Red/tim