Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dua personel Polres Morowali Utara di PTDH

badge-check

Dua personel Polres Morowali Utara, berinisial Bripka DSE dan Brigpol K dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhkan sanksi PTDH karena bolos lebih 30 hari secara berturut-turut
“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri,” kata Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H saat mengawali amanatnya saat memimpin Upacara PTDH kedua personelnya tersebut, Senin (25/11/2024) .

“Pimpin sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita, agar kita selaku anggota Polri dituntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tetapi peringatan tersebut selalu kita abaikan dan bahkan selalu kita anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” kata Kapolres

Dua personel Polres Morowali Utara di PTDH

“Saya selaku pimpinan di Polres Morowali Utara berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan, kita tunjukan disiplin, utamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi, apabila ada kesulitan baik dalam tugas maupun kesulitan pribadi jangan dipendam sendiri, laporkan kepada pimpinan unitnya untuk diberikan solusinya, dengan demikian serumit apapun persoalan dapat diatasi.” Harap Kapolres.

“Saya juga tekankan kepada perwira saya, agar selalu open terhadap anggotanya, monitor tindak tanduk anggotanya baik saat bertugas maupun diluar jam tugas, sehingga sekecil apapun masalah yang diperbuat anak buahnya dapat dimonitor dan sekaligus dapat dicarikan solusinya, “tutup Kapolres.

Walaupun tanpa kehadiran kedua personel tersebut . Pelaksanaan Upacara PTDH tetap dilaksanakan, dan Kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP/ 23 Sebelas Romawi/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho. S.I.K., S.H.,M.H.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

10 Juni 2026 - 08:25 WIB

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

9 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali
Trending di Kabar Viral