Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satnarkoba Polres Probolinggo Gerebek Pesta Sabu di Desa Liprak Kidul

badge-check


Satnarkoba Polres Probolinggo Gerebek Pesta Sabu di Desa Liprak Kidul Perbesar

PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Pada Jum’at (8/11/2024), petugas mengamankan tiga pria yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah di desa tersebut.

  • Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, Banyuanyar, serta MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, serta sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Liprak Kidul. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada MS, yang diketahui terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

  • “Setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan. Kami mendapati ketiga tersangka tengah menggelar pesta sabu di rumah MS,” jelas AKP Nanang Sugiyono, Sabtu (9/11/2024).

Ketiga pelaku yang ditangkap bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba.

  • “Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang Sugiyono.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Probolinggo untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jet Tempur NATO Dikerahkan untuk Respons Serangan Hari Natal Rusia

26 Desember 2024 - 20:28 WIB

Indonesia Tertarik NORA B-52, Sistem Artileri Canggih Produksi Serbia

26 Desember 2024 - 20:25 WIB

TNI AL Siap Operasikan Dua Kapal Perang Canggih Pesanan dari Italia

26 Desember 2024 - 20:20 WIB

Sistem Rudal Avangard Rusia: Serangan Nuklir Hipersonik Tanpa Intersepsi

26 Desember 2024 - 20:17 WIB

Armada Tiongkok Bersandar di Tanjung Priok, Dipimpin Kapal Hainan 31

26 Desember 2024 - 20:13 WIB

Trending di Berita