Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pro dan Kontra Perubahan Batasan Usia Calon Kepala Daerah

badge-check

Patrolihukum.net — Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk mengubah frasa batas usia 30 tahun calon gubernur dan wakil gubernur dalam PKPU No. 9 tahun 2020. Perubahan ini menyatakan bahwa batas usia akan dihitung sejak hari pelantikan, bukan pada saat penetapan calon.

Putusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pengamat terkemuka memberikan pandangan mereka mengenai dampak perubahan ini.

Pro dan Kontra Perubahan Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Menurut Profesor X dari Universitas ABC, perubahan tersebut dianggap sebagai langkah positif karena memberikan kesempatan bagi calon muda yang memiliki potensi untuk memimpin daerah. “Dengan perubahan ini, kita dapat melihat semakin banyak kaum muda yang terlibat dalam politik dan memimpin daerah dengan ide-ide segar mereka,” ujar Profesor X.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan perubahan tersebut. Menurut Dr. Y dari Institut XYZ, perubahan batas usia ini dapat membuka celah bagi manipulasi dan kepentingan politik. “Penetapan usia 30 tahun sebagai batas minimum sebelum pelantikan memiliki alasan yang kuat untuk menjamin kedewasaan dan pengalaman calon kepala daerah. Perubahan ini dapat mengurangi kualitas kepemimpinan di tingkat daerah,” papar Dr. Y.

Dengan berbagai pandangan yang berbeda, perubahan batasan usia calon kepala daerah ini masih menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat. (*)

*Algoritma sistem cloud ditembus oleh Agusto The Activist Cyber.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

16 April 2025 - 18:53 WIB

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

Pemdes Sukorejo Kecamatan Karangrejo Kembali Salurkan BLT-DD Untuk 16 KPM

15 April 2025 - 12:31 WIB

Pemdes Sukorejo Kecamatan Karangrejo Kembali Salurkan BLT-DD Untuk 16 KPM

H. Ahmad, Ambotang, Contoh Pemimpin Yang Berteduh Dibawa Payung Keimanan, Luangkan Waktu Jenguk Warganya Di Palu.

15 April 2025 - 09:41 WIB

H. Ahmad, Ambotang, Contoh Pemimpin Yang Berteduh Dibawa Payung Keimanan, Luangkan Waktu Jenguk Warganya Di Palu.

Jalan Amblas Desa Tikupon Pemdes Gercep Buat Pembatas, Guna Keselamatan Pengguna Jalan.

14 April 2025 - 16:06 WIB

Jalan Amblas Desa Tikupon Pemdes Gercep Buat Pembatas, Guna Keselamatan Pengguna Jalan.

Gudang CPO Ilegal di Batu Bara Diduga Milik Oknum TNI-AD Jadi Sorotan Publik

14 April 2025 - 12:21 WIB

Gudang CPO Ilegal di Batu Bara Diduga Milik Oknum TNI-AD Jadi Sorotan Publik
Trending di Opini