Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

badge-check

Banggai – Tepatnya pada Rabu 16 April 2025, salah satu sumber yang enggan di publik namanya, mengirimkan bukti Laporan polisi (LP) kepada awak media ini terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh (IS.J) warga Desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang di laporkan pada jumat 04 April 2025, di SPKT Polsek Bualemo dengan harapan pelaku segera di tahan,”jelasnya.

Adapun kekerasan, penganiayaan dapat di kenakan sangsi pidana kurungan (penjara) tiga (3) tahun enam (6) bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah, tertuang dalam pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014.

Warga Bualemo B (IS.J) Di Polisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Diminta APH Tahan Pelaku, Langgar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.

Bukti fisik yang di alami korban adalah dua luka memar di bagian paha sebelah kanan, sehingga pelapor merasa keberatan dan meminta, menuntut pelaku agar di proses sesuai hukum yang berlaku dan demi menjaga situasi aparat penegak hukum (APH) seharusnya melakukan penahanan, agar pelaku dapat merenungi, menyadari perbuatannya,”tegasnya.

Ditambahkan salah satu sumber bahkan korban masih sempat dirawat puskesmas Bualemo, karena kesakitan  yang di duga akibat dari penganiyaan tersebut,”tegasnya.

Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo terkait perkembangan kasus tersebut, dengan tanggapan, telah di lakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor, coba ketemu langsung atau kerumahnya pak Kanit, kalau tidak siang saja ke kantor supaya ketemu kanitreskrim,”tulis Kapolsek Bualemo.

Lebih lanjut lagi kanitreskrim Polsek Bualemo, saat di konfirmasi terkait pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang masih berkeliaran, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya.

Oleh sebab itu dengan ada nya peristiwa tersebut di minta komisi perlindungan anak turun gunung mengawal kasus tersebut, agar kasus tersebut segera di proses sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaku dapat di tahan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,’pinta keluarga korban.

Sampai berita ini tayang Kanitreskrim Polsek Bualemo enggan memberikan tanggapan, membisu, bahkan terlapor ( PELAPOR) tidak di tahan.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

5 Juli 2025 - 23:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer

5 Juli 2025 - 17:32 WIB

Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan

4 Juli 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan
Trending di Daerah