Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

badge-check

 

Bualemo – Kepada media ini beberapa Sumber masyarakat Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang enggan di publikasikan namanya, pada hari Rabu 17 Januari 2024.

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

Dalam hal ini berdasarkan informasi masyarakat setempat sehingga awak media ini melakukan investigasi bersama dengan bukti dokumentasi terkait kayu tidak bertuan yang tidak memiliki dokumen oleh sebab itu di harapan agar pihak Aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan, penyitaan guna mengantisipasi disalah gunakan, di perjual belikan yang bukan pemiliknya,”ucapnya.

Lanjut, ditempat yang berbeda salah satu sumber kepada media ini yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, kayu tersebut pak sudah lama namun tidak di ketahui jelas pemiliknya dan bahkan sudah pernah di lakukan pemasangan, dilingkar dengan garis polisi oleh Anggota Polsek Bualemo di beberapa waktu lalu pak, namun sampai hari ini tidak ada penyitaan.

Dengan jenis kayu Omboyuan,”jelasnya.

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

Setahu saya sebagai masyarakat awam yang mana kalau setiap barang yang ilegal (tidak memiliki dokumen) dan dilakukan pemasangan garis polisi dapat dilakukan penyitaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas nama negara, guna menghindari terjadinya jual beli kayu yang bukan pemiliknya,”tegasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal