Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

badge-check

 

Bualemo – Kepada media ini beberapa Sumber masyarakat Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang enggan di publikasikan namanya, pada hari Rabu 17 Januari 2024.

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

Dalam hal ini berdasarkan informasi masyarakat setempat sehingga awak media ini melakukan investigasi bersama dengan bukti dokumentasi terkait kayu tidak bertuan yang tidak memiliki dokumen oleh sebab itu di harapan agar pihak Aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan, penyitaan guna mengantisipasi disalah gunakan, di perjual belikan yang bukan pemiliknya,”ucapnya.

Lanjut, ditempat yang berbeda salah satu sumber kepada media ini yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, kayu tersebut pak sudah lama namun tidak di ketahui jelas pemiliknya dan bahkan sudah pernah di lakukan pemasangan, dilingkar dengan garis polisi oleh Anggota Polsek Bualemo di beberapa waktu lalu pak, namun sampai hari ini tidak ada penyitaan.

Dengan jenis kayu Omboyuan,”jelasnya.

Ini Bukti Kayu Tak Bertuan Di Minta APH Lakukan Penindakan, Penyitaan Atas Nama Negara

Setahu saya sebagai masyarakat awam yang mana kalau setiap barang yang ilegal (tidak memiliki dokumen) dan dilakukan pemasangan garis polisi dapat dilakukan penyitaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas nama negara, guna menghindari terjadinya jual beli kayu yang bukan pemiliknya,”tegasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Wonomerto Turun ke Lahan Jagung, Pastikan Tanaman Tumbuh Optimal

10 Juni 2026 - 13:44 WIB

Bhabinkamtibmas Wonomerto Turun ke Lahan Jagung, Pastikan Tanaman Tumbuh Optimal

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

10 Juni 2026 - 08:25 WIB

LSM JAKPRO Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Rejing Probolinggo, Minta Audit Total dan Klarifikasi Terbuka

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
Trending di Polri