Bandung | Polrestabes Bandung menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait penyerangan terhadap polisi di simpang Jalan Sulanjana–Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Dago, Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi setelah demonstrasi yang digelar untuk memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penetapan ini menempatkan dugaan penyerangan kepada polisi sebagai pokok perkara yang disampaikan dalam keterangan kepolisian. Jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah 13 orang.
Keterangan mengenai penetapan itu disampaikan Dedi di Mapolrestabes Bandung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempar bambu dan memukul menggunakan kayu. Pernyataan tersebut menggambarkan bentuk tindakan yang diduga terjadi dalam insiden di persimpangan kawasan Dago. Informasi yang disampaikan berfokus pada jumlah tersangka, lokasi, waktu kejadian, serta dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan mereka.
Insiden itu berlangsung seusai demonstrasi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Dengan demikian, keterangan kepolisian menghubungkan waktu penyerangan dengan rangkaian peristiwa setelah aksi tersebut, tanpa menyebutkan rincian lebih jauh mengenai latar belakangnya. Lokasi yang disebut secara spesifik berada di simpang Jalan Sulanjana dan Jalan Ir. H. Juanda, yang dikenal sebagai kawasan Dago di Kota Bandung. Keterangan tentang dugaan lemparan bambu dan pukulan kayu menjadi uraian yang disampaikan mengenai tindakan terhadap polisi.
Informasi yang tersedia dalam keterangan Dedi tidak merinci identitas para tersangka, motif, maupun tahapan proses hukum selanjutnya. Karena itu, penjelasan mengenai perkara ini terbatas pada penetapan 13 orang sebagai tersangka dan dugaan tindakan yang disebutkan kepolisian. Waktu penyampaian keterangan, yakni Rabu, 28 Oktober 2026, juga membedakannya dari waktu kejadian yang disebut berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kedua tanggal tersebut merujuk pada peristiwa yang berbeda: kejadian setelah demonstrasi dan penyampaian informasi di Mapolrestabes Bandung.
Penyelidikan atas penyerangan seusai demonstrasi di Bandung masih dikembangkan oleh Polrestabes Bandung. Setelah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, penyidik tetap menelusuri rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam menginisiasi, menggerakkan, maupun merencanakan aksi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana peristiwa berlangsung, termasuk apakah terdapat koordinasi sebelum kejadian. Namun, proses penelusuran itu belum menghasilkan kesimpulan mengenai siapa yang berada di balik rencana aksi. Karena itu, pihak kepolisian belum menyatakan pihak tertentu terbukti menjadi penggerak atau perencana. Informasi yang dikumpulkan masih akan diperiksa dan dikembangkan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dedi menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus berkembang. Menurut keterangannya, penyidik berupaya menelusuri pihak-pihak yang menginisiasi dan menggerakkan aksi, serta mencari tahu apakah ada pihak yang merencanakannya. Penelusuran tersebut, kata Dedi, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dan tidak berhenti pada penetapan para tersangka yang telah diumumkan. Ia menegaskan bahwa proses akan berlanjut hingga pihak yang merencanakan dapat ditelusuri. Pernyataan itu menjelaskan arah penyidikan, bukan penetapan bahwa suatu pihak telah terbukti memiliki peran tertentu. Polisi masih perlu mengumpulkan dan memeriksa informasi untuk menguji keterkaitan setiap pihak dengan peristiwa, sebelum menarik kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan.
Dedi juga menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengembangan penyelidikan tetap mengikuti mekanisme hukum, termasuk pemeriksaan keterangan dan penilaian terhadap informasi yang diperoleh. Pernyataan mengenai profesionalitas tersebut menjadi penegasan bahwa proses pencarian pihak yang mungkin menginisiasi, menggerakkan, atau merencanakan aksi dilakukan secara terukur. Sampai penyidik menyampaikan hasil lebih lanjut, status penelusuran masih terbuka dan belum dapat dipandang sebagai pembuktian terhadap siapa pun di luar para tersangka yang telah ditetapkan. Publikasi mengenai perkembangan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian agar tidak mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan peran pihak tertentu tanpa dasar yang telah disampaikan.Penyerangan seusai demonstrasi tersebut berdampak langsung terhadap anggota kepolisian yang bertugas. Sebanyak 16 personel dilaporkan mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda. Informasi mengenai kondisi para korban menunjukkan bahwa keadaan mereka berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan. Namun, dua personel masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami patah tulang. Dedi menyampaikan bahwa personel lainnya telah diperbolehkan pulang oleh dokter, setelah menjalani pemeriksaan dan memperoleh penanganan medis.
Dalam rincian yang disampaikan, empat personel dikategorikan mengalami luka berat. Kondisi yang disebutkan mencakup dislokasi hingga luka sobek. Keempat personel tersebut adalah Bripda E, Aipda YS, Bripda YIM, dan Bripka AH. Data itu mencatat nama-nama personel yang mengalami luka berat, tanpa merinci lebih lanjut jenis luka yang dialami masing-masing orang. Karena itu, keterangan mengenai dislokasi dan luka sobek disampaikan sebagai bagian dari gambaran kondisi kelompok tersebut, bukan sebagai rincian yang dipasangkan kepada nama tertentu.
Sementara itu, sumber menyebut 12 personel mengalami luka ringan. Nama yang dicantumkan dalam rincian tersebut meliputi Bripka RA, Bripka IA, Aipda FA, Aipda AR, Bripka AG, Bripda F, Bripda AF, Bripda RF, Bripda FA, Bripda AA, dan Bripda EF. Keterangan ini mempertahankan kategori luka ringan sebagaimana disebutkan dalam sumber, tanpa menambahkan kondisi atau jenis cedera yang tidak tersedia. Jumlah yang disebutkan dalam kategori tersebut tetap mengikuti laporan, meskipun rincian nama yang disajikan memuat nama-nama di atas.
Secara keseluruhan, informasi yang tersedia menggambarkan 16 personel terluka, dengan empat orang masuk kategori luka berat dan 12 lainnya disebut mengalami luka ringan. Dua personel masih dirawat karena patah tulang, sedangkan personel lainnya telah diperbolehkan pulang berdasarkan keterangan Dedi. Tidak ada keterangan yang menghubungkan status dua personel yang masih dirawat secara khusus dengan kategori luka berat ataupun luka ringan. Dengan demikian, kondisi perawatan dan klasifikasi luka disampaikan sebagai informasi terpisah sesuai rincian yang tersedia.
Menurut kronologi yang disampaikan, anggota Polrestabes Bandung sebelumnya telah melaksanakan patroli. Setelah tugas tersebut, mereka menaiki truk dalmas untuk kembali dan bersiap bergantian shift. Rombongan kemudian melintas menuju simpang Jalan Sulanjana–Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Dago. Perjalanan itu berlangsung ketika para anggota hendak menjalani pergantian tugas, bukan saat sedang menghadapi massa dalam kegiatan patroli di lokasi tersebut. Informasi yang tersedia menjelaskan urutan kejadian hingga rombongan tiba di persimpangan itu, tetapi tidak memerinci lebih jauh kondisi sebelum serangan terjadi.
Setibanya di simpang tersebut, truk dalmas yang membawa anggota kepolisian diserang oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para penyerang menggunakan batu, petasan, dan bom molotov. Mereka disebut menutup wajah dan mengenakan pakaian serba hitam. Keterangan itu menggambarkan cara dan perlengkapan yang digunakan dalam penyerangan, tetapi belum memberikan identitas para pelaku ataupun informasi yang dapat memastikan latar belakang mereka. Karena itu, kelompok tersebut tidak dapat diidentifikasi lebih jauh berdasarkan informasi yang tersedia. Penyerangan terhadap kendaraan dan anggota yang sedang menjalankan tugas itu menjadi bagian dari peristiwa seusai aksi demonstrasi yang kini ditangani kepolisian.
Menanggapi situasi tersebut, Dedi mengimbau masyarakat agar menyampaikan pendapat secara tertib. Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi perlu dilakukan dengan tetap menjaga keamanan, menghormati hak orang lain, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Imbauan itu menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tidak disertai kekerasan atau perusakan.
Baca juga: Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan | Tempat Nonton Bareng Pertandingan Persijap vs Persib di Bandung | Insiden Baliho Besar Jatuh di Bandung: Dampak dan Korban















