Kota Tak Bisa Buru-buru MK | Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan setelah persiapan yang matang dan menyeluruh. Penetapan lokasi baru sebagai pusat pemerintahan tidak semestinya didasarkan semata-mata pada target waktu, melainkan perlu mempertimbangkan kesiapan berbagai aspek yang diperlukan agar proses pemindahan dapat berjalan dengan baik.
Pandangan tersebut tercantum dalam pertimbangan Putusan Nomor 359/PUU-XXIV/2026, yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusan itu, MK menilai bahwa tidak dicantumkannya tenggat waktu untuk menetapkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota bukan berarti pemerintah dapat mengabaikan pelaksanaannya. Pengaturan tersebut memberi ruang agar keputusan diambil setelah tahapan persiapan dinilai mencukupi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pertimbangan itu dalam sidang pada Kamis (29/10). Ia menerangkan bahwa proses pemindahan membutuhkan kesiapan yang tidak bisa dipastikan hanya melalui batas waktu tertentu. Karena itu, penetapan waktu melalui keppres perlu menunggu sampai persiapan yang diperlukan benar-benar dituntaskan. Keterangan tersebut menempatkan kesiapan sebagai pertimbangan penting dalam menentukan kapan pemindahan ibu kota dilaksanakan.
Dengan demikian, ketiadaan tenggat khusus dalam undang-undang dipandang selaras dengan kebutuhan untuk menyiapkan perpindahan secara bertahap dan menyeluruh. Pemerintah tetap perlu memastikan berbagai kebutuhan terkait penyelenggaraan pemerintahan di IKN siap sebelum menetapkan pemindahan secara resmi. Pertimbangan MK itu juga menunjukkan bahwa keputusan mengenai waktu perpindahan tidak dapat dipisahkan dari kondisi nyata di lapangan. Fokusnya bukan sekadar mempercepat penerbitan keppres, tetapi memastikan keputusan tersebut dibuat setelah proses persiapan memadai. Dalam konteks pengujian aturan IKN, MK menilai keluwesan waktu diperlukan agar pemindahan tidak dilakukan sebelum kesiapan yang dibutuhkan terpenuhi.
Sebelum pemindahan ibu kota negara dilaksanakan secara resmi, terdapat sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan secara menyeluruh. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menempatkan persiapan tersebut sebagai rangkaian yang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga mencakup perencanaan, pembiayaan, kelembagaan, dan kesiapan aparatur. Dengan demikian, pemindahan tidak dapat dipahami sebagai tindakan yang cukup dilakukan melalui penerbitan satu keputusan administratif tanpa memperhatikan kebutuhan pelaksanaannya.
Perencanaan menjadi salah satu unsur penting karena proses pemindahan memerlukan pengaturan tahapan dan kebutuhan yang saling berkaitan. Aspek pembiayaan dan investasi juga harus disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta kebutuhan pemindahan. Selain itu, pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari persiapan yang disebut dalam pertimbangan MK. Keseluruhan aspek itu perlu diperhatikan sebagai bagian dari proses sebelum pemindahan resmi dimulai, tanpa berarti bahwa setiap tahap harus berlangsung pada waktu yang sama.
Persiapan kelembagaan juga mencakup kesiapan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Di samping itu, sumber daya manusia perlu menjadi perhatian, termasuk pengaturan mengenai pemindahan aparatur sipil negara (ASN). Kesiapan aparatur tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota yang baru. Karena itu, persiapan kelembagaan dan sumber daya manusia merupakan bagian dari cakupan yang lebih luas, bersama perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta infrastruktur.
Daftar persiapan tersebut menjadi bagian dari alasan MK menilai ketiadaan batas waktu penerbitan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota dapat dimengerti. Penentuan waktu penerbitan keppres berkaitan dengan terpenuhi atau siapnya berbagai kebutuhan yang disebutkan, bukan semata-mata dengan satu tenggat yang berdiri sendiri. Pertimbangan itu menjelaskan mengapa pemindahan resmi menuntut kesiapan lintas aspek. Uraian tersebut tidak menetapkan jadwal pemindahan tertentu ataupun menyatakan tingkat kemajuan setiap persiapan; pokoknya adalah bahwa perencanaan dan kesiapan yang diperlukan menjadi konteks bagi penilaian MK atas pengaturan waktu penerbitan keppres.
Perkara pengujian aturan pemindahan ibu kota negara ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Mereka meminta MK menguji Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui keputusan presiden atau keppres. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemindahan, sementara para pemohon mempersoalkan tidak adanya tenggat penerbitan keputusan itu.
Menurut dalil para pemohon, Pasal 39 ayat (1) tidak menetapkan batas waktu yang jelas bagi presiden untuk menerbitkan keppres mengenai pemindahan ibu kota. Ketiadaan tenggat tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada ukuran kapan pemindahan harus ditetapkan secara resmi. Mereka menilai keadaan itu dapat membuat pelaksanaan norma bergantung pada waktu penerbitan keputusan yang tidak ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Persoalan yang diajukan dengan demikian berpusat pada aspek kepastian waktu, bukan semata-mata pada keberadaan mekanisme keppres sebagai instrumen pemindahan.
Dalam memeriksa permohonan, MK menilai terlebih dahulu apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang. Untuk memenuhi syarat tersebut, kerugian hak konstitusional yang diklaim harus dijelaskan dan memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma yang dimohonkan untuk diuji. Dengan kata lain, pemohon perlu menunjukkan bahwa ketidakpastian yang mereka persoalkan bersumber dari Pasal 39 ayat (1) dan berdampak pada hak konstitusional mereka, bukan hanya menyampaikan keberatan umum terhadap kebijakan pemindahan ibu kota. MK menilai hubungan kerugian yang didalilkan dan norma undang-undang itu belum teruraikan sebagaimana disyaratkan. Atas pertimbangan tersebut, permohonan tidak dapat diterima, sehingga MK tidak melanjutkan penilaian terhadap pokok dalil mengenai batas waktu penerbitan keppres. Pertimbangan ini menempatkan pembuktian kerugian konstitusional sebagai tahapan penting sebelum pengadilan menilai substansi norma yang dipersoalkan.Dalam menilai dalil para pemohon, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bahwa hingga perkara diperiksa, keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan. Menurut MK, keadaan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami, lain karena pemindahan ibu kota merupakan proses besar yang memerlukan persiapan. Belum terbitnya keppres itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ketentuan yang diuji telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Karena itu, fakta tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya norma yang menjadi objek permohonan. Penilaian tersebut berangkat dari keadaan dan bukti yang diajukan dalam perkara, bukan dari anggapan bahwa pemindahan telah berlangsung atau dampak tertentu telah terjadi.
MK juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat yang jelas kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan ketiga mahasiswa itu dan norma yang mereka uji. Untuk dapat menunjukkan kedudukan hukum, pemohon perlu menerangkan kerugian yang spesifik dan aktual atau setidaknya berpotensi terjadi, sekaligus menjelaskan kaitannya dengan pemberlakuan norma. Dalam perkara ini, menurut MK, hubungan tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, belum adanya keppres tidak dapat menjadi dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kerugian yang disebutkan pemohon muncul akibat norma tersebut. Pertimbangan mengenai hubungan kausal ini menjadi bagian penting dari penilaian MK sebelum memasuki pemeriksaan pokok permohonan.
Meski demikian, MK mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota yang dilakukan secara tergesa-gesa berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kondisi semacam itu juga dapat berdampak pada jaminan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum, serta keadilan bagi para pemohon. Peringatan tersebut disampaikan sebagai kemungkinan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan, bukan sebagai pernyataan bahwa gangguan atau pelanggaran hak telah terjadi.
Baca juga: Persiapan Memukau untuk Grand Prix MotoGP Indonesia 2026















