Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Srigit Pratomo terhadap Joko Widodo terkait ijazah. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Putusan disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebagaimana dikonfirmasi oleh Humas PN Surakarta, Aris Gunawan. Dengan demikian, pokok informasi dalam perkara ini adalah keputusan majelis untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
Konfirmasi Aris Gunawan menyatakan bahwa perkara telah diputus pada hari tersebut. Keterangan itu memastikan bahwa proses perkara bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt telah menghasilkan putusan dari Pengadilan Negeri Surakarta. Informasi yang tersedia menyebut hasilnya secara tegas sebagai penolakan terhadap seluruh gugatan perdata Srigit Pratomo. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap Joko Widodo mengenai ijazah, sesuai pokok perkara yang diberitakan.
Dalam menyampaikan hasil ini, penting membedakan fakta putusan dan rincian lain yang belum tercantum dalam keterangan yang tersedia. Fakta yang dapat dipastikan adalah majelis hakim menolak seluruh gugatan, perkara memiliki nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, dan keputusan disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Humas pengadilan juga telah mengonfirmasi bahwa perkara diputus pada hari itu. Tidak ada rincian tambahan mengenai pertimbangan hakim atau jalannya persidangan dalam informasi tersebut, sehingga uraian ini terbatas pada hasil dan konfirmasi resmi.
Keputusan Pengadilan Negeri Surakarta itu menjadi perkembangan utama dalam perkara perdata yang melibatkan Srigit Pratomo sebagai penggugat dan Joko Widodo sebagai pihak yang digugat. Penyebutan hasil secara langsung membantu pembaca memahami status perkara tanpa mencampurkan putusan dengan dugaan atau keterangan yang tidak disertakan. Untuk memastikan gambaran yang akurat, nomor perkara dan tanggal putusan perlu dicatat sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak humas. Berdasarkan keterangan tersebut, perkara telah diputus dan seluruh gugatan dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat I. Eksepsi merupakan keberatan yang disampaikan pihak tergugat terhadap aspek tertentu dalam perkara sebelum atau ketika pokok sengketa diperiksa. Dengan penolakan tersebut, keberatan-keberatan itu tidak diterima oleh majelis. Amar ini menjadi bagian dari putusan yang disampaikan dalam perkara gugatan Srigit Pratomo terkait ijazah Joko Widodo.
Majelis kemudian menolak gugatan Penggugat seluruhnya dalam pokok perkara. Artinya, tuntutan yang diajukan Penggugat tidak dikabulkan oleh pengadilan melalui putusan tersebut. Amar mengenai pokok perkara ini berbeda dari keputusan terhadap eksepsi: yang pertama menyangkut keberatan para pihak, sedangkan yang kedua menyatakan hasil pemeriksaan atas gugatan. Keduanya tercantum dalam putusan yang sama dan perlu dibaca sesuai rumusan amar, tanpa menambahkan hal-hal yang tidak dinyatakan oleh majelis.
Selain menetapkan hasil atas eksepsi dan pokok perkara, majelis membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp328.500. Dengan demikian, pihak yang dikenai kewajiban pembayaran adalah Penggugat, dengan jumlah biaya sebagaimana disebutkan dalam amar. Nilai tersebut perlu dicatat secara tepat agar tidak tertukar dengan biaya lain atau dibebankan kepada pihak berbeda. Rangkaian amar itu merangkum tiga hal: penolakan seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, penolakan seluruh gugatan Penggugat dalam pokok perkara, serta kewajiban Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp328.500. Penjelasan ini membatasi uraian pada isi amar dan tidak menyimpulkan lebih jauh mengenai alasan hukum majelis, status upaya hukum, ataupun akibat lain di luar yang dinyatakan dalam putusan.
Dalam gugatannya, Srigit Pratomo meminta majelis hakim menyatakan Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum. Dasar yang dikemukakan penggugat adalah bahwa Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada kepada publik maupun saat perkara diperiksa di persidangan. Dengan demikian, gugatan tersebut menempatkan tidak diperlihatkannya dokumen asli sebagai pokok persoalan yang perlu dinilai oleh hakim.
Penggugat juga mengaitkan keadaan itu dengan dampak yang diklaim merugikan pihak lain. Menurut dalil dalam gugatan, tidak ditunjukkannya ijazah asli tersebut dianggap mencederai atau merugikan almamater, yakni UGM, serta para alumnusnya. Penilaian mengenai adanya kerugian itu merupakan bagian dari argumentasi penggugat, bukan kesimpulan yang dengan sendirinya telah dibenarkan oleh pengadilan. Majelis perlu menilai bukti dan dalil yang diajukan sebelum memutus apakah unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.
Perkara ini kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta dengan menolak gugatan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa gugatan ditolak karena penggugat tidak berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil yang disampaikan. Penjelasan tersebut menekankan alasan pembuktian sebagai dasar penolakan, bukan semata-mata keberadaan tuduhan dalam gugatan. Dalam proses perdata, pihak yang mengajukan dalil pada dasarnya perlu mendukungnya dengan bukti yang dapat dinilai oleh majelis hakim.
Karena itu, perbedaan isi tuntutan dan hasil pemeriksaan perlu diperhatikan. Tuntutan penggugat berisi permintaan agar tindakan yang dipersoalkan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum serta menyebut kerugian bagi almamater dan alumnus. Sementara itu, menurut keterangan YB Irpan, putusan menolak gugatan lantaran dalil penggugat tidak terbukti. Uraian tersebut menggambarkan posisi masing-masing pihak tanpa mengubah tuduhan menjadi fakta yang telah ditetapkan. Putusan pengadilan didasarkan pada penilaian terhadap perkara yang diajukan, sedangkan penjelasan kuasa hukum menyampaikan alasan penolakan sebagaimana dipahaminya. Dengan membedakan klaim penggugat dari penjelasan kuasa hukum, pembaca dapat memahami pokok sengketa dan alasan yang disampaikan terkait hasil persidangan secara proporsional.Dalam perkara yang diajukan Srigit Pratomo, susunan para pihak mencakup tiga posisi yang berbeda. Srigit bertindak sebagai penggugat, sedangkan Ir. H. Joko Widodo tercatat sebagai tergugat. Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya ditempatkan sebagai turut tergugat. Penyebutan UGM dan kepolisian dalam posisi tersebut merupakan bagian dari susunan perkara yang disampaikan dalam sumber, bukan keterangan bahwa keduanya menjadi pihak tergugat utama.
Perbedaan status para pihak penting untuk membaca perkara secara cermat. Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan, sementara tergugat menjadi pihak yang digugat. Turut tergugat dicantumkan dalam perkara bersama pihak-pihak utama, tetapi sebutan itu sendiri tidak menjelaskan bahwa pengadilan telah menyatakan mereka melakukan pelanggaran atau membenarkan tuduhan tertentu. Karena itu, posisi UGM dan Polda Metro Jaya perlu disebut sesuai kapasitas yang diberikan dalam perkara, tanpa menambahkan dugaan mengenai alasan khusus penempatannya.
Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Srigit terkait ijazah Jokowi. Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian gugatan mengenai isu ijazah yang, menurut sumber, semakin bertambah dan telah ditolak pengadilan. Konteks itu menggambarkan perkembangan perkara-perkara yang diajukan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi uraian lengkap mengenai pertimbangan hukum dalam setiap putusan. Untuk memahami hasil masing-masing perkara, pembaca tetap perlu merujuk pada putusan dan keterangan resmi yang relevan.
Sumber juga menyatakan secara terbatas bahwa belum ada gugatan dari Solo, Jakarta, hingga Sleman yang berhasil membuktikan dugaan ijazah palsu di pengadilan. Pernyataan tersebut merujuk pada gugatan-gugatan di lokasi yang disebutkan dan hasil pembuktian dalam proses pengadilan. Rumusan ini tidak seharusnya diperluas menjadi kesimpulan menyeluruh di luar perkara-perkara tersebut, ataupun dianggap sebagai pengganti isi putusan. Dalam konteks gugatan Srigit, fakta yang dapat disampaikan berdasarkan uraian sumber ialah susunan pihaknya dan penolakan gugatan oleh PN Surakarta.
Baca juga: Sikap Jokowi Terkait Ijazah dan KTA PSI Jadi Sorotan















