Jokowi dan Ajudannya Akan Dipanggil sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo

Jokowi dan Ajudannya Akan Dipanggil sebagai Saksi dalam Sidang Roy Suryo
banner 468x60

Jakarta | Jaksa penuntut umum menyatakan akan memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo. Rencana pemanggilan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keterangan itu menjadi bagian dari perkembangan persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Jaksa menyampaikan rencana tersebut di hadapan majelis hakim dan pihak-pihak yang mengikuti jalannya sidang.

Pemanggilan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah direncanakan dalam kapasitas sebagai saksi. Pernyataan jaksa mengenai rencana itu disampaikan dalam persidangan, bukan sebagai keterangan mengenai hasil pemeriksaan saksi. Dengan demikian, informasi yang disampaikan pada sidang tersebut adalah bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan keduanya sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan. Jokowi disebut sebagai Presiden ke-7 RI, sedangkan Syarif Muhammad Fitriansyah disebut sebagai ajudannya. Keduanya tercantum dalam rencana pemanggilan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara yang menjadi konteks rencana tersebut adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Penyampaian rencana pemanggilan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum menyatakan akan memanggil Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menjadi saksi. Keterangan itu merujuk pada rencana yang disampaikan dalam persidangan, sementara pemanggilan dan keterangan saksi merupakan bagian dari proses perkara yang sedang berlangsung. Informasi tersebut tidak mengubah kedudukan Roy Suryo sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Jaksa merencanakan pemanggilan Presiden Joko Widodo dan ajudannya, Syarif, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo pada Kamis, 5 November 2026. Rencana tersebut disampaikan sebagai bagian dari agenda pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang disidangkan. Dengan tanggal itu, jaksa meminta agar proses pemanggilan dan kesiapan para saksi dapat disesuaikan dengan jadwal sidang yang telah diajukan.

Dalam keterangannya, jaksa juga memohon agar sidang Roy Suryo dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dr. Tifa. Permohonan itu berkaitan dengan pelaksanaan persidangan pada Kamis tersebut. Jaksa meminta penundaan sidang Roy Suryo hingga 5 November 2026, sehingga pemeriksaan saksi yang direncanakan dapat berlangsung pada tanggal yang dimaksud. Permintaan ini merupakan usulan dari pihak jaksa; jadwal akhirnya tetap mengikuti keputusan majelis hakim.

Jaksa menyebut pertimbangan tertentu dalam keterangannya ketika mengajukan penundaan dan menyampaikan rencana pemanggilan tersebut. Namun, frasa mengenai pertimbangan itu terdengar kurang jelas. Karena itu, keterangan tersebut tidak dapat dirinci atau ditafsirkan lebih jauh tanpa penjelasan tambahan. Penyebutan ini mempertahankan batas informasi yang tersedia, tanpa mengubah atau memperbaiki ungkapan yang disampaikan jaksa.

Rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif sebagai saksi masih bergantung pada pemanggilan serta penetapan agenda oleh pengadilan. Demikian pula, permohonan untuk menyamakan hari sidang Roy Suryo dengan persidangan Dr. Tifa belum dengan sendirinya memastikan kedua persidangan akan digelar bersamaan. Perkembangan mengenai jadwal dan kehadiran saksi akan diketahui setelah majelis hakim menanggapi permohonan jaksa dan proses pemanggilan dilakukan. Untuk sementara, tanggal yang diajukan jaksa adalah Kamis, 5 November 2026.

Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, Roy disebut melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan bahwa informasi yang disebarkan Roy mengenai ijazah tersebut tidak benar. Uraian ini merupakan bagian dari dakwaan dan keterangan penuntut umum, bukan putusan atau kesimpulan hukum atas perkara.

Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan jaksa perlu dipahami sebagai posisi penuntutan yang akan diuji melalui proses persidangan. Pengadilan akan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari pihak-pihak yang berperkara sebelum mengambil keputusan. Kehadiran saksi, termasuk Jokowi dan ajudannya yang disebut akan dipanggil, dapat menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait perkara. Isi dan bobot setiap keterangan tetap menjadi pertimbangan majelis hakim.

Kasus ini menempatkan penyebaran informasi tentang ijazah Jokowi sebagai pokok yang diperiksa dalam konteks dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, status dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perbuatan yang dituduhkan telah terjadi. Roy Suryo berhak menyampaikan pembelaan, sementara jaksa berkewajiban membuktikan dakwaannya sesuai ketentuan hukum. Sampai proses pemeriksaan dan persidangan menghasilkan putusan, uraian mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar tersebut harus tetap disebut sebagai tuduhan jaksa. Pemisahan isi dakwaan dan fakta yang telah dinyatakan terbukti penting agar pemberitaan tidak mendahului keputusan pengadilan. Perkembangan sidang akan memperlihatkan bagaimana keterangan para saksi dan bukti yang diajukan dinilai oleh hakim, tanpa mengubah asas bahwa seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dasar hukum dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara yang dibahas mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana disebut dalam sumber, dakwaan utama merujuk pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Rujukan tersebut menjadi bagian dari susunan pasal yang dicantumkan dalam dakwaan perkara.

Selain dakwaan utama itu, terdapat dakwaan subsider yang mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, penyebutan pasal-pasal ini mengikuti rumusan yang disampaikan dalam sumber, termasuk hubungan pasal dalam UU ITE dan undang-undang penyesuaian pidana tersebut.

Dakwaan subsider juga mencakup Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang masing-masing dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rangkaian rujukan itu menunjukkan bahwa sumber menyebut lebih dari satu dasar hukum dalam dakwaan, dengan ketentuan KUHP pada dakwaan utama serta ketentuan UU ITE pada dakwaan subsider. Penyebutan pasal secara lengkap penting agar pembaca dapat membedakan bagian-bagian dakwaan sebagaimana tercantum dalam informasi perkara.

Uraian dasar hukum tersebut terbatas pada pasal dan undang-undang yang disebut dalam sumber. Karena itu, bagian ini tidak menambahkan uraian mengenai ancaman hukuman, tafsir atau penilaian atas penerapan pasal, maupun perkembangan perkara di luar informasi tersebut. Rincian yang disampaikan hanya mencatat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta dua rangkaian pasal UU ITE yang dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60