Proyek Talud SMKN Sukapura Rp876 Juta Disorot, Retak Sebelum Rampung! Pengawasan Dipertanyakan

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Proyek pembangunan talud di SMKN Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang menelan anggaran Rp876.634.220 dari pemerintah, menuai sorotan tajam. Di tengah besarnya nilai kontrak, sejumlah kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, penerapan keselamatan kerja, hingga efektivitas pengawasan proyek.

Pantauan tim media, Kamis (29/10/2026), memperlihatkan pekerjaan plengsengan yang telah mencapai lebih dari 50 persen itu diduga menyisakan sejumlah persoalan. Bahkan, pada bagian talud yang sudah dikerjakan terlihat adanya retakan, meski proyek belum memasuki tahap penyelesaian.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, pembangunan talud bukan sekadar pekerjaan fisik yang harus terlihat selesai, melainkan infrastruktur yang diharapkan mampu bertahan menghadapi tekanan tanah, aliran air, serta perubahan cuaca dalam jangka panjang.

Jika bangunan mulai menunjukkan keretakan sebelum pekerjaan rampung, maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah bagaimana kualitas konstruksi tersebut setelah proyek dinyatakan selesai?

Jangan Sampai Anggaran Besar, Kualitas Dipertaruhkan

Di lokasi pekerjaan, tim media juga mendapati sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh pihak pelaksana.

Selain itu, material batu yang digunakan pada plengsengan terlihat berupa batu utuh, bukan batu belah atau pecah. Pasir yang berada di lokasi juga dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut terkait kualitasnya.

Sementara itu, semen yang digunakan di antaranya merek Merdeka dan Dynamix. Namun, penggunaan merek semen semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kualitas konstruksi. Yang menjadi persoalan adalah apakah seluruh material dan metode pengerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.

Sorotan lainnya tertuju pada saluran air di sisi plengsengan. Susunan bata terlihat berada di atas permukaan tanah tanpa adanya bagian yang tampak ditanam sebagai penguat.

Jika benar konstruksi tersebut tidak memiliki fondasi atau penguatan yang memadai, maka potensi kerusakan akibat gerusan air patut diperhitungkan. Terlebih, saluran air merupakan bagian penting yang dapat memengaruhi ketahanan bangunan di sekitarnya.

Pengawasan Dipertanyakan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan Konstruksi Pembangunan Talud SMKN Sukapura, Kabupaten Probolinggo, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Proyek memiliki nilai kontrak Rp876.634.220 dengan waktu pelaksanaan 29 Juli hingga 20 November 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Akbar Jaya Konstruksind, sedangkan pengawasan dilakukan CV Nusantara Engineering.

Namun, ketika tim media menanyakan pihak yang mengawasi pekerjaan di lapangan kepada salah seorang pekerja, diperoleh informasi bahwa pengawasan diduga melibatkan seorang ketua RT setempat berinisial SD.

Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana dan konsultan pengawas. Sebab, pengawasan proyek konstruksi bukan sekadar memastikan pekerja hadir dan pekerjaan berjalan, melainkan memastikan setiap tahapan sesuai spesifikasi, metode kerja, serta standar mutu yang telah ditetapkan.

Apabila benar pengawasan teknis diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

Sekolah Mengaku Hanya Penerima Manfaat

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui Sugianto, bagian Tata Usaha SMKN Sukapura, menjelaskan bahwa sekolah hanya berstatus sebagai penerima manfaat, bukan pelaksana proyek.

Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melaporkan adanya keretakan pada bagian barat talud kepada pihak terkait. Namun, sekolah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi secara langsung aspek teknis pekerjaan.

Menurutnya, tanggung jawab teknis berada pada pelaksana dan pihak pengawas proyek.

Pernyataan tersebut semakin menegaskan pentingnya peran CV Akbar Jaya Konstruksind dan CV Nusantara Engineering untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Jangan Hanya Mengejar Selesai, Negara Membutuhkan Kualitas

Proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi dan seremonial penyerahan pekerjaan.

Nilai kontrak yang mencapai ratusan juta rupiah harus sebanding dengan kualitas, keamanan, serta manfaat yang diterima masyarakat dan lingkungan sekolah.

Jangan sampai ketika proyek dinyatakan selesai, persoalan justru muncul beberapa bulan kemudian. Talud retak, saluran air rusak, dan akhirnya membutuhkan anggaran pemeliharaan atau perbaikan kembali.

Jika kondisi tersebut terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka masyarakat berhak mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan tidak sekadar menerima laporan penyelesaian pekerjaan, tetapi melakukan pemeriksaan teknis secara serius dan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti.

Sebab, proyek pemerintah bukan tentang seberapa cepat bangunan berdiri, melainkan seberapa lama bangunan itu mampu memberikan manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Publik menunggu jawaban: apakah proyek Talud SMKN Sukapura benar-benar dibangun untuk kepentingan jangka panjang, atau sekadar mengejar pekerjaan selesai tanpa memastikan kualitasnya?

Bersambung…?

(Tim/Red/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60