Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Putusan itu menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut. Inti peristiwa yang dapat dipastikan dari informasi putusan adalah bahwa permohonan kasasi Subhan dikabulkan oleh MA.
Perkara ini berpusat pada permintaan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dalam jalur kasasi, pihak yang mengajukan permohonan meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara setelah melalui tahapan peradilan sebelumnya. Dengan dikabulkannya kasasi, MA telah memberikan putusan atas permohonan yang diajukan Subhan. Namun, keterangan singkat mengenai hasil tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh pertimbangan majelis, ruang lingkup amar, maupun tindakan yang diperintahkan dalam perkara.
Karena itu, pemberitaan mengenai putusan nomor 742 K/TUN/2026 perlu membedakan fakta bahwa kasasi dikabulkan dari penjelasan lebih rinci mengenai isi putusan. Untuk mengetahui alasan hukum, pertimbangan hakim, dan bunyi amar secara lengkap, pembaca perlu merujuk pada salinan resmi putusan atau keterangan dari lembaga terkait. Tanpa informasi tersebut, tidak tepat untuk menyatakan secara pasti konsekuensi hukum yang timbul terhadap surat penyetaraan ijazah maupun status dokumen itu. Fakta yang tersedia pada tahap ini terbatas pada dikabulkannya kasasi HM Subhan dalam sengketa tersebut.
Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dikabulkan. Dalam rumusan putusan, bagian tersebut menjadi keputusan pertama yang dicantumkan sebelum pernyataan mengenai putusan judex facti. Dengan demikian, isi amar memuat tiga pokok secara berurutan: pengabulan kasasi, pembatalan putusan sebelumnya pada tingkat judex facti, serta keputusan MA yang mengadili perkara itu sendiri.
Selanjutnya, amar menyatakan putusan judex facti dibatalkan. Rumusan ini disusul dengan frasa bahwa Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Setelah mengambil langkah itu, MA menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Jadi, sesuai bunyi amar, pengabulan gugatan dinyatakan secara menyeluruh, bukan hanya sebagian. Uraian ini mengikuti susunan keputusan yang tercantum dalam informasi putusan.
Bunyi putusan tersebut dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kutipan itu memuat rangkaian amar yang menyebut permohonan kasasi Subhan dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan perkara kemudian diputus sendiri oleh MA dengan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Penyebutan sumber dan tanggal tersebut merujuk pada keterangan laman Kepaniteraan MA sebagaimana dicantumkan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini.
Dengan demikian, isi amar yang tersedia menyampaikan hasil perkara melalui tiga pernyataan pokok tersebut. Kasasi dikabulkan terlebih dahulu; putusan judex facti kemudian dinyatakan batal; lalu MA mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Uraian ini terbatas pada bunyi keputusan yang dikutip, tanpa menambahkan alasan, pertimbangan, atau akibat hukum lain yang tidak tercantum dalam sumber. Pembaca dapat merujuk pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk melihat informasi putusan yang menjadi rujukan kutipan bertanggal Jumat, 30 Oktober 2026.
Susunan majelis kasasi dalam perkara ini terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, serta Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota. Dengan demikian, nama yang disebutkan dalam susunan tersebut adalah Yulius, Mahfuh Effendi, dan Hari Sugiharto. Peran Yulius adalah ketua majelis, sedangkan peran Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto adalah anggota majelis.
Dalam penyebutan susunan majelis, Yulius ditempatkan pada peran ketua. Dua nama lainnya, Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto, disebut sebagai anggota. Pembagian peran itu menjadi keterangan mengenai siapa saja yang menangani perkara pada tingkat kasasi dan bagaimana posisi masing-masing dalam susunan majelis.
Nama Yulius merujuk pada ketua majelis kasasi. Nama Mahfuh Effendi merujuk pada salah satu anggota majelis, sementara Hari Sugiharto juga disebut sebagai anggota. Ketiganya membentuk susunan majelis yang disebut dalam perkara tersebut: satu ketua majelis dan dua anggota.
Keterangan mengenai susunan ini terbatas pada nama dan peran yang disebutkan. Yulius adalah ketua majelis; Mahfuh Effendi adalah anggota; dan Hari Sugiharto adalah anggota. Tidak ada keterangan lain yang diperlukan untuk menjelaskan pembagian peran tersebut. Susunan yang disampaikan tetap merujuk pada ketiga nama itu dan posisi masing-masing: Yulius sebagai ketua, serta Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota majelis kasasi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut membagikan informasi mengenai perkara surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun Instagram @dennyindrayana99, Denny mengunggah tangkapan layar putusan kasasi yang berkaitan dengan gugatan Subhan. Unggahan tersebut menjadi salah satu cara informasi mengenai hasil perkara disampaikan kepada publik, sekaligus memperlihatkan dokumen putusan yang dirujuk dalam keterangan yang menyertainya. Pokok informasi yang ditonjolkan dalam unggahan itu adalah hasil pemeriksaan kasasi atas gugatan tersebut.
Dalam keterangannya, Denny menyampaikan bahwa kasasi dalam perkara yang diajukan Subhan diputuskan kabul. Gugatan Subhan berkaitan dengan permintaan pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Dengan demikian, unggahan itu menghubungkan hasil pada tingkat kasasi dengan pokok sengketa mengenai surat penyetaraan tersebut. Informasi ini menggambarkan hasil yang disampaikan Denny melalui media sosial, bukan uraian lengkap tentang pertimbangan hukum ataupun seluruh amar putusan. Tangkapan layar yang diunggah menjadi rujukan visual dalam penyampaian kabar, sedangkan keterangan akun menjelaskan inti hasilnya.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses penyetaraan pendidikan Gibran dan gugatan yang diajukan Subhan untuk membatalkan surat terkait. Namun, dari unggahan yang dirangkum di sini, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada adanya tangkapan layar putusan kasasi di akun Instagram Denny serta keterangannya bahwa kasasi Subhan dikabulkan. Tidak tersedia rincian lebih lanjut mengenai alasan majelis, tanggal putusan, ataupun tindak lanjut administratif atas surat itu dalam keterangan tersebut. Karena itu, hasil kasasi sebaiknya dipahami sesuai informasi yang dibagikan, tanpa menambahkan kesimpulan tentang dampak hukum yang tidak dijelaskan. Pembaca yang memerlukan detail amar dan pertimbangan dapat merujuk pada dokumen putusan resmi atau informasi dari lembaga peradilan yang menangani perkara. Unggahan Denny, pada intinya, menyampaikan kabar kabulnya kasasi Subhan dalam sengketa pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran melalui tangkapan layar putusan dan penjelasan singkat pada akun Instagramnya.















