Jakarta | Pemerintah menyiapkan rencana pemberian telepon seluler gratis kepada masyarakat untuk mendukung digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu penerima bansos memperoleh bantuan melalui saluran digital, sehingga proses penyaluran tidak lagi bergantung pada mekanisme uang tunai seperti yang digunakan sebelumnya. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, khususnya dalam penyaluran bantuan kepada warga.
Informasi mengenai rencana itu disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden RI untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, dalam Prasasti Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa ponsel yang akan diberikan kepada masyarakat akan terhubung dengan rekening digital warga. Keterhubungan itu memungkinkan dana bantuan sosial disalurkan secara langsung ke rekening penerima.
Skema tersebut menempatkan perangkat seluler dan rekening digital sebagai bagian dari saluran penyaluran bansos. Dengan dana yang masuk langsung ke rekening warga, proses penerimaan bantuan diharapkan berlangsung melalui sistem digital, bukan melalui penyerahan uang tunai secara langsung. Rencana ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pemanfaatan akses digital untuk mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih terhubung dengan data dan rekening penerima.
Pernyataan tersebut menjadi penanda awal kebijakan pemberian ponsel gratis bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah menyampaikan gagasan itu dalam konteks digitalisasi penyaluran bansos, dengan tujuan menghubungkan penerima, perangkat komunikasi, dan rekening digital dalam satu mekanisme. Detail mengenai jenis perangkat, waktu pembagian, jumlah penerima, serta teknis pelaksanaannya belum disampaikan dalam informasi tersebut. Karena itu, aspek-aspek pelaksanaan lebih lanjut masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
Salah satu kebijakan pendukung dalam rencana digitalisasi penyaluran bantuan sosial adalah penghapusan biaya pembukaan rekening bank bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Sebelumnya, pembukaan rekening disebut dapat dikenai biaya hingga Rp50.000. Melalui kebijakan baru tersebut, setiap warga negara Indonesia nantinya direncanakan dapat memperoleh rekening tanpa membayar biaya pembukaan. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi hambatan awal bagi masyarakat yang selama ini belum menggunakan layanan perbankan formal.
Pembebasan biaya tersebut memiliki kaitan langsung dengan upaya menata penyaluran bansos secara digital. Rekening bank berfungsi sebagai tempat penerimaan bantuan, sehingga dana dapat disalurkan secara lebih terarah dan tercatat. Dengan tersedianya rekening, penerima yang memenuhi persyaratan program dapat menerima bantuan melalui mekanisme transfer, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penyaluran tunai atau proses administratif secara manual. Namun, rencana penyediaan rekening bagi setiap warga tidak berarti seluruh warga secara otomatis menjadi penerima bansos. Status penerima tetap bergantung pada ketentuan, data, dan kriteria program bantuan yang berlaku.
Dalam rancangan kebijakan ini, ponsel yang diberikan berperan sebagai sarana untuk mengakses rekening digital tersebut. Perangkat itu dapat mendukung penggunaan aplikasi perbankan, penerimaan informasi transaksi, serta akses terhadap layanan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan. Kombinasi rekening tanpa biaya pembukaan dan ketersediaan ponsel diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Bagi warga yang sebelumnya menghadapi kendala biaya maupun keterbatasan perangkat, kebijakan ini berpotensi mempermudah proses pendaftaran, pemeriksaan saldo, dan pemantauan dana yang masuk. Pelaksanaannya tetap memerlukan pengaturan teknis, perlindungan data pribadi, serta pendampingan agar rekening dan perangkat digunakan secara aman dan sesuai tujuan.
Pola penyaluran bantuan sosial disiapkan untuk mengalami perubahan, dari pemberian uang tunai menuju transfer langsung ke rekening penerima. Perubahan ini menempatkan rekening sebagai sarana utama untuk menerima dana bantuan, sehingga keluarga yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan melalui rekening masing-masing. Dengan mekanisme tersebut, dana tidak lagi disalurkan terutama dalam bentuk uang tunai yang diterima secara langsung, melainkan dikirim ke rekening penerima sesuai dengan ketentuan program bantuan sosial.
Akses terhadap rekening tersebut nantinya didukung oleh ponsel yang diberikan kepada masyarakat. Perangkat itu akan membantu penerima mengakses rekening digital tempat dana bantuan disalurkan. Dengan demikian, ponsel tidak hanya dipandang sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana untuk mengakses bantuan yang masuk ke rekening. Perubahan ini menggambarkan upaya untuk menghubungkan penyaluran bantuan sosial dengan layanan keuangan digital secara lebih langsung.
Hashim menyampaikan bahwa setiap warga akan memperoleh ponsel yang terhubung dengan rekening digital. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perangkat dan rekening menjadi bagian dari pola penyaluran yang sedang disiapkan. Melalui keterhubungan itu, masyarakat dapat menggunakan ponsel yang diberikan untuk mengakses rekening digital masing-masing, sementara bantuan yang menjadi hak penerima diarahkan masuk ke rekening tersebut.
Hashim juga menyatakan bahwa seluruh dana bantuan akan masuk langsung ke rekening penerima. Substansi pernyataan ini menunjukkan adanya pergeseran dari mekanisme tunai ke transfer langsung, dengan rekening penerima sebagai tujuan penyaluran dana. Bantuan bagi keluarga yang membutuhkan, karena itu, diproyeksikan diterima melalui rekening masing-masing dan dapat diakses menggunakan ponsel yang diberikan kepada masyarakat. Penjelasan tersebut berfokus pada perubahan jalur penyaluran, tanpa menguraikan rincian lain di luar pernyataan mengenai ponsel, rekening digital, dan masuknya dana bantuan secara langsung.
Digitalisasi transaksi bantuan sosial tidak hanya ditujukan untuk membuat penyaluran bantuan lebih cepat, aman, dan mudah dipantau. Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Dengan menggunakan rekening dan instrumen pembayaran digital, penerima bantuan dapat mulai mengenal berbagai layanan keuangan formal, termasuk penyimpanan dana, pemindahan uang, serta transaksi nontunai. Perpindahan aktivitas tersebut ke dalam sistem perbankan diharapkan mendorong inklusi keuangan sekaligus menyediakan pencatatan transaksi yang lebih teratur.
Pemerintah menargetkan semakin banyak masyarakat dan kegiatan ekonomi terhubung dengan sistem perbankan digital. Dalam kerangka tersebut, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah ditugaskan menyediakan rekening bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening. Penyediaan rekening ini menjadi salah satu upaya untuk membuka akses terhadap layanan keuangan bagi kelompok yang selama ini belum terjangkau secara memadai. Rekening penerima bantuan juga dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk berinteraksi lebih rutin dengan lembaga keuangan formal.
Perluasan akses tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara formal, atau yang kerap disebut grey economy. Ketika transaksi masyarakat dan pelaku usaha masuk ke dalam ekosistem perbankan digital, aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terlihat dapat terdokumentasi dengan lebih baik. Data transaksi itu diharapkan membantu memperluas basis penerimaan negara tanpa mengubah tujuan utama digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Pemerintah berharap penghimpunan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum terjangkau dapat ditingkatkan melalui semakin luasnya penggunaan rekening dan layanan perbankan digital.
Baca juga: Sambut Menko Pangan di Gogorante, Kapolres Kediri Dukung Penyaluran Bantuan Pangan | Laga Pembuka Championship: PSPS Pekanbaru Siapkan Strategi Mematikan | Konflik Yaman Memanas: Bentrokan Pemerintah dan Houthi















