Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memberlakukan larangan total terhadap pembakaran lahan selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, sebagai langkah nasional untuk menekan risiko meluasnya kebakaran dan mencegah pembukaan lahan dengan menggunakan api.
Menurut Tito, larangan itu berlaku sepanjang status darurat karhutla masih ditetapkan. Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada kegiatan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, baik untuk kepentingan pembukaan area pertanian, perkebunan, maupun aktivitas lain. Kebijakan tersebut mencakup seluruh wilayah yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah, dengan pelaksanaan dan pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Ruang lingkup larangan juga berlaku bagi korporasi dan masyarakat. Dengan demikian, praktik pembakaran yang sebelumnya mungkin merujuk pada kebijakan atau kelonggaran lokal tidak dapat dijadikan dasar selama masa darurat berlangsung. Setiap pihak wajib mengikuti ketentuan penanganan karhutla dan mengutamakan metode pembukaan lahan tanpa api.
Tito menekankan bahwa kepala daerah perlu menerjemahkan instruksi itu menjadi tindakan yang jelas, terukur, dan konsisten. Aparat terkait diminta memperkuat pemantauan, menyampaikan larangan kepada warga serta pelaku usaha, dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelarangan harus dilakukan secara tegas, tanpa pengecualian,” kata Tito, seraya menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pengendalian kualitas udara menjadi alasan utama kebijakan tersebut.
Melalui instruksi nasional ini, pemerintah ingin memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada pencegahan sejak awal. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting agar larangan pembakaran lahan dapat diterapkan secara efektif selama keadaan darurat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah mengambil langkah aktif untuk mencegah munculnya pembakaran lahan baru selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan. Arahan tersebut tidak berhenti pada penerbitan instruksi administratif, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di wilayah masing-masing. Kepala daerah perlu memastikan seluruh jajaran memahami larangan tersebut dan segera merespons setiap indikasi pembakaran yang berpotensi meluas.
Pelaksanaan pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur TNI dan Polri. Kerja sama itu diperlukan agar pemantauan, penyampaian informasi, serta penanganan di lapangan berlangsung secara terpadu. Pemerintah daerah juga didorong mengatur pembagian peran secara jelas, sehingga setiap laporan mengenai titik api atau aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Selain melibatkan aparat, kepala daerah diminta mengajak tokoh masyarakat untuk memperkuat pencegahan di tingkat komunitas. Tokoh agama, pemimpin adat, dan unsur masyarakat setempat dapat membantu menyampaikan larangan, mengingatkan warga, serta melaporkan aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran. Pendekatan ini penting karena masyarakat di sekitar kawasan rawan sering menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya asap, api, atau persiapan pembakaran lahan.
Tito menekankan bahwa seluruh pihak harus melarang pembakaran dalam bentuk apa pun selama masa darurat, tanpa membedakan alasan yang digunakan. Penegasan tersebut berlaku sebagai pedoman bersama bagi pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga kondisi darurat agar tidak memburuk. Karena itu, koordinasi lintas unsur dan pengawasan langsung di lapangan perlu berjalan bersamaan dengan penyampaian larangan secara terbuka dan konsisten.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan selama keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan harus disosialisasikan secara langsung hingga tingkat desa. Penyampaian kebijakan tidak cukup berhenti pada jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Informasi mengenai larangan tersebut perlu benar-benar diterima oleh masyarakat di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku selama masa darurat.
Dalam pelaksanaannya, pimpinan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengambil peran sebagai pelaksana di lapangan. Mereka tidak hanya meneruskan kebijakan secara formal melalui struktur pemerintahan, tetapi juga memastikan pesan larangan pembakaran disampaikan sampai ke desa. Penekanan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung untuk menerjemahkan arahan nasional menjadi perhatian bersama di lingkungan masyarakat.
Tito menyampaikan bahwa sosialisasi harus menjangkau desa dan dilakukan secara menyeluruh. Selama keadaan darurat berlangsung, tidak boleh ada pembakaran dalam bentuk apa pun. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang sama terhadap penyampaian larangan tersebut, tanpa membatasi pemahamannya hanya pada pembakaran lahan dalam kondisi tertentu. Kejelasan pesan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga agar kebijakan darurat dipahami dan dijalankan secara seragam dari tingkat daerah hingga desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pencegahan pembakaran lahan dilakukan secara total karena Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam situasi tersebut, pemerintah tidak cukup hanya merespons setelah kebakaran muncul. Upaya utama harus diarahkan untuk mencegah timbulnya titik api baru, termasuk dengan memastikan tidak ada pembakaran yang dibiarkan sejak awal. Langkah pencegahan dipandang penting agar penanganan karhutla tidak semakin sulit ketika kondisi di lapangan memburuk.
Tito menilai pembakaran lahan tidak dapat dianggap aman hanya karena api pada awalnya terlihat kecil atau diyakini bisa dilokalisasi. Ketika musim kemarau membuat lahan mengering, api dapat menjadi sulit dikendalikan. Karena itu, kepala daerah tidak boleh membiarkan praktik pembakaran dengan alasan bahwa api masih dapat dibatasi pada area tertentu. Pandangan tersebut menegaskan bahwa alasan untuk melakukan pembakaran tidak boleh mengesampingkan kondisi darurat yang sedang dihadapi. Dalam keadaan seperti ini, pencegahan harus diterapkan sejak sebelum api muncul, bukan menunggu sampai pengendalian diperlukan.
Pengetatan larangan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pada tingkat nasional. Penguatan kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan demikian, arahan Tito menempatkan pencegahan pembakaran sebagai bagian penting dari respons pemerintah terhadap kondisi darurat karhutla. Pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan ruang bagi pembakaran lahan, sekalipun terdapat anggapan bahwa api dapat dilokalisasi. Penekanan ini mempertahankan prinsip bahwa pembukaan lahan dengan membakar tidak boleh dibiarkan dalam situasi darurat.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan
















