Patrolihukum.net, PEKANBARU — Proses penertiban ratusan plang reklame ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menuai sorotan tajam publik. Aksi yang disebut-sebut sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut justru membuka tabir dugaan pembiaran dan keterlibatan dua instansi penting di lingkungan Pemko Pekanbaru: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penertiban plang reklame yang tidak terdaftar dalam data legal Pemko Pekanbaru itu dilaksanakan masif beberapa bulan terakhir. Namun, publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin ratusan reklame, bahkan yang berukuran besar, bisa berdiri bebas selama bertahun-tahun di sejumlah titik strategis kota tanpa terdeteksi atau dicegah oleh dua instansi yang memiliki kewenangan langsung?

Bahkan lebih mengejutkan, muncul rencana Pemko Pekanbaru untuk melelang ratusan plang reklame yang telah ditertibkan. Berat tiap plang yang ditaksir mencapai 40 hingga 200 kg itu kini disebut akan dilelang sebagai barang sitaan, tanpa kejelasan prosedur hukum dan audit legalitasnya.
Satpol PP dalam pernyataan sebelumnya menyebut reklame-reklame itu tidak memiliki izin resmi alias “siluman”, karena tidak terdata di Bapenda maupun DPMPTSP. Namun publik justru menilai bahwa pernyataan tersebut mengarah pada pengakuan adanya kelalaian atau bahkan dugaan pembiaran sistemik selama bertahun-tahun oleh dua dinas tersebut.
Menurut investigasi media ini, tak masuk akal apabila reklame ukuran jumbo bisa bebas berdiri tanpa diketahui atau dilaporkan. Apalagi beberapa lokasi reklame berdiri di tanah-tanah milik Pemko atau kawasan yang dilalui setiap hari oleh petugas terkait.
“Bukan tidak tahu, tapi pura-pura tidak tahu,” ujar seorang sumber internal Pemko Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya. Ia mengisyaratkan adanya indikasi permainan antara oknum dinas dengan pihak swasta pemilik reklame.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khuzairi, serta mantan Kepala Bapenda, Alek Kurniawan, disebut sebagai pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban moral dan administratif. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari keduanya. Bahkan, saat awak media mencoba menemui Plt Kaban Bapenda Pekanbaru Tengku Deni pada Rabu (11/6/2025), ia menolak ditemui meski telah ditunggu selama 3 jam.
Melihat kompleksitas dan potensi kerugian daerah yang besar, publik mulai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera mengusut tuntas aktor-aktor yang diduga menikmati hasil dari reklame ilegal tersebut.
Di sisi lain, proses pengurusan perizinan reklame resmi di Pekanbaru sebenarnya sangat jelas dan memiliki tahapan ketat. Mulai dari pengumpulan dokumen seperti NPWP, akta usaha, denah lokasi, hingga pengajuan melalui DPMPTSP secara online maupun langsung.
Namun prosedur ini seolah tidak berlaku bagi para pelaku reklame ilegal. Diduga, mereka cukup menyetor “uang pelicin” kepada oknum-oknum tertentu agar reklame tetap berdiri dan tidak tersentuh penertiban selama bertahun-tahun.
Menurut Perda Kota Pekanbaru, pemasangan reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
- Peringatan tertulis
- Pembongkaran paksa
- Denda administratif
Dalam kasus yang lebih berat, pelanggaran dapat masuk ke ranah pidana, dengan ancaman kurungan atau denda yang cukup signifikan. Namun selama ini, belum ada tindakan hukum tegas terhadap pemilik reklame ilegal, apalagi terhadap oknum pejabat yang terlibat.
Kini bola panas berada di tangan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemimpin baru ini untuk:
- Memanggil dan memeriksa Kadis DPMPTSP dan Plt Bapenda
- Membentuk tim audit independen terhadap pendapatan reklame dan legalitas izinnya
- Melibatkan APH untuk menyelidiki dugaan korupsi retribusi reklame
Jika tidak ada tindakan serius, isu ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan kota yang bersih dan akuntabel.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini adalah bagian dari investigasi jurnalistik atas maraknya reklame ilegal di Kota Pekanbaru dan dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik pembiaran atau bahkan menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum tersebut. Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Bila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi, kami membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Liputan Tim
(RED/**)



























