Patrolihukum.net // Tapung Hulu – Kampar, 29 Juli 2025 —
Puncak kemarahan masyarakat Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya meledak. Ratusan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi mengajukan tuntutan pemberhentian Kepala Desa mereka, Dedek Agustiawan, dengan mengantarkan laporan ke Kantor Bupati Kampar, Dinas Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Selasa pagi (29/7/2025).
Desakan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran etika, moral, hingga indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Dedek selama menjabat sebagai Kepala Desa. Warga menilai bahwa tindakan Kades telah mencoreng nama baik desa dan meresahkan kehidupan bermasyarakat.

“Kami sudah sangat malu atas kelakuan Kepala Desa kami. Sudah cukup! Kami minta Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bertindak tegas. Jangan biarkan sosok yang diduga telah melanggar kode etik dan moral ini terus menjabat,” tegas Salman, tokoh masyarakat dari Dusun II, mewakili empat dusun di Desa Sumber Sari.
Menurutnya, perilaku Kades tidak hanya menyakiti hati warga, tetapi juga merusak citra pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh dan teladan. Nada senada diungkapkan oleh Kosasi, anggota BPD Desa Sumber Sari, yang menyampaikan bahwa laporan ini bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk nyata dari keresahan dan kehendak kolektif warga.
“Ini bukan gertakan. Kami datang dengan laporan resmi, data, dan saksi. Bila ini tidak segera direspons, para tokoh agama, kaum ibu, bahkan pelajar siap turun langsung ke Kantor Bupati untuk aksi damai,” ujar Kosasi serius.
Sementara itu, suara kekecewaan paling lantang datang dari kalangan pemuda. Sugeng dan Kodri, perwakilan dari Karang Taruna, menyebut bahwa perilaku Kades telah menodai harga diri pemuda desa.
“Kami yang muda jadi bahan ejekan di luar. Nama desa dipermalukan hanya karena satu orang. Kami tidak ingin diam. Jika tidak ada tindakan dari Bupati, kami siap turun aksi secara besar-besaran,” kata mereka dengan lantang.
Lebih jauh lagi, para pemuda menyampaikan rencana pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada Kejaksaan Negeri Kampar, bahkan Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menduga adanya praktik fiktif dalam pengelolaan dana desa, termasuk proyek pembangunan yang tidak pernah terealisasi namun tetap dicairkan.
“Kami sudah siapkan bukti dan dokumentasi. Kami akan laporkan dugaan penyelewengan anggaran desa, karena ini menyangkut uang rakyat. Kami tidak akan biarkan uang negara digunakan semena-mena,” ungkap Sugeng sambil menunjukkan sejumlah dokumen.
Dalam laporan tersebut, warga juga menyertakan beberapa catatan pelanggaran administrasi, rekam jejak perilaku tidak etis, hingga laporan ketidakhadiran Kades dalam berbagai forum resmi desa.
Kondisi ini membuat situasi sosial di Desa Sumber Sari kian memanas. Gelombang desakan agar Dedek Agustiawan dinonaktifkan terus bergulir, menjadikan hari ini sebagai momen penting bagi Bupati Kampar dan aparat pengawasan untuk bertindak cepat dan tepat.
Masyarakat menunggu keputusan yang adil, bukan sekadar formalitas. Jika tidak segera diambil langkah hukum dan administratif, kekhawatiran akan meledaknya ketegangan horizontal bukan hal yang mustahil.
Kini, sorotan tertuju kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Akankah ia berpihak pada aspirasi warga dan supremasi hukum? Ataukah justru membiarkan gejolak ini terus tumbuh hingga tak terkendali?
Waktu akan menjawab, tetapi satu hal yang pasti: masyarakat Sumber Sari tidak lagi bisa dibungkam.
(Edi D/Tim Prima)