Patrolihukum.net, Kota Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 dan Nota Keuangan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/6/2025).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua II, Santi Wilujeng Prastyani, serta dihadiri 22 anggota dewan yang memenuhi kuorum. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin menjelaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun sebagai arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang, selaras dengan visi-misi kepala daerah terpilih.
“RPJMD ini tidak hanya menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan anggaran, tetapi juga sebagai acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Probolinggo yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Aminuddin.
Lebih lanjut, Aminuddin juga memaparkan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024, yang menjadi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun berjalan. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan cermin dari komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang baik, bersih, dan berorientasi pada hasil,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kota Probolinggo tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp964,19 miliar dan terealisasi sebesar Rp992,70 miliar, atau 102,96 persen. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,099 triliun, dan terealisasi sebesar Rp1,039 triliun, atau 94,50 persen.
Rapat ini merupakan tahapan awal dari serangkaian proses pembahasan dua Raperda strategis, yang akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo.
Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha, menyampaikan bahwa pihak legislatif akan menelaah secara cermat kedua dokumen penting tersebut demi memastikan bahwa program pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat.
“Kami akan mengawal proses ini dengan objektif dan konstruktif agar hasilnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya menutup rapat.
Dengan penyampaian nota tersebut, pemerintah daerah menunjukkan kesiapannya dalam menyusun arah pembangunan jangka menengah yang terintegrasi, sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran dengan prinsip tata kelola yang akuntabel. Proses ini menjadi pondasi penting menuju perumusan kebijakan dan program strategis demi kemajuan Kota Probolinggo dalam lima tahun mendatang.
(Bambang)