Patrolihukum.net // Pati – Viral pemberitaan mengenai dugaan malpraktik yang terjadi di RS KSH (Keluarga Sehat Hospital) Pati terus menyita perhatian publik. Peristiwa tragis yang menimpa seorang balita bernama Rafandra Astaguna (1,5 tahun), yang diduga menjadi korban malpraktik, memantik gelombang simpati dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk praktisi kesehatan, akademisi hukum, aparat penegak hukum (APH), hingga masyarakat umum.
Seorang praktisi kesehatan, yang juga ASN di bidang kesehatan dan enggan disebutkan namanya, turut menyuarakan pentingnya melapor jika menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar. Dalam unggahan di sebuah grup WhatsApp, ia menyampaikan bahwa transparansi dalam pelayanan kesehatan adalah keharusan yang harus dijalankan secara sistematis.

“Transparansi pelayanan kesehatan memang harus dilaksanakan dan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Malpraktik memang bisa terjadi, tetapi dapat dirunut tahapan demi tahapan pelayanan. Ada aspek administratif, aspek normatif, dan aspek sosial budaya,” tulisnya.
Ia menambahkan, “Runutan mulai dari prosedur layanan, kode etik, Permenkes, UU Kesehatan, dan UU lainnya bisa menjadi alat untuk melaksanakan pemeriksaan. Disinilah pentingnya institusi kesehatan untuk selalu kontrol terhadap layanan dasar. Tinggal lihat, rasakan, dan buktikan. Jangan tabu untuk lapor malpraktik, atau pengaduan lainnya, karena hal tersebut pasti bisa terjadi. Semakin banyak masyarakat memiliki standar berbeda dalam menilai layanan, semakin baik pula pengawasan publik terhadap mutu pelayanan.”
Senada dengan itu, dukungan juga datang dari kalangan akademisi hukum. Dr. H. Agus W, SH., M.Si., seorang pakar hukum dan dosen, menegaskan bahwa transparansi dalam layanan kesehatan bukan hanya keharusan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada setiap institusi kesehatan.
“Dugaan malpraktik tak bisa langsung dihakimi, melainkan perlu ditelusuri secara cermat—mulai dari prosedur layanan, kepatuhan terhadap kode etik, hingga pemenuhan aturan formal seperti Permenkes dan UU Kesehatan. Setiap kasus harus dikaji dari berbagai perspektif: administratif, normatif, dan sosial budaya. Layanan kesehatan tidak berdiri dalam ruang hampa,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kontrol internal yang kuat dari institusi kesehatan agar layanan dasar tetap memiliki integritas dan kualitas. “Masyarakat berhak mengetahui dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan, tanpa rasa takut atau tabu. Hukum memberi ruang yang jelas untuk itu. Pada akhirnya, meskipun kepuasan pasien bersifat subjektif, namun bukti, prosedur, dan aturan hukum adalah cara paling objektif dalam menilai,” pungkasnya.
Sementara itu, berbagai dukungan dari masyarakat terus mengalir, terutama dari mereka yang pernah merasa menjadi korban dugaan malpraktik. Mereka berharap kasus Rafandra menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan medis di berbagai fasilitas kesehatan.
Pihak RS KSH Pati saat dikonfirmasi media hanya memberikan pernyataan singkat bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan dengan bagian Humas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, atau tiga hari setelah permintaan konfirmasi pertama kali dilayangkan, pihak RS belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, dan menjadi refleksi penting bagi dunia medis agar selalu mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, serta bertanggung jawab.
(Edi D/TIM.jurnasidnusantara.co/**)