Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Viral Dugaan Malpraktik RS KSH Pati, Dukungan Publik Mengalir Deras

badge-check


Viral Dugaan Malpraktik RS KSH Pati, Dukungan Publik Mengalir Deras Perbesar

Patrolihukum.net // Pati – Viral pemberitaan mengenai dugaan malpraktik yang terjadi di RS KSH (Keluarga Sehat Hospital) Pati terus menyita perhatian publik. Peristiwa tragis yang menimpa seorang balita bernama Rafandra Astaguna (1,5 tahun), yang diduga menjadi korban malpraktik, memantik gelombang simpati dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk praktisi kesehatan, akademisi hukum, aparat penegak hukum (APH), hingga masyarakat umum.

Seorang praktisi kesehatan, yang juga ASN di bidang kesehatan dan enggan disebutkan namanya, turut menyuarakan pentingnya melapor jika menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar. Dalam unggahan di sebuah grup WhatsApp, ia menyampaikan bahwa transparansi dalam pelayanan kesehatan adalah keharusan yang harus dijalankan secara sistematis.

Viral Dugaan Malpraktik RS KSH Pati, Dukungan Publik Mengalir Deras

“Transparansi pelayanan kesehatan memang harus dilaksanakan dan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Malpraktik memang bisa terjadi, tetapi dapat dirunut tahapan demi tahapan pelayanan. Ada aspek administratif, aspek normatif, dan aspek sosial budaya,” tulisnya.

Ia menambahkan, “Runutan mulai dari prosedur layanan, kode etik, Permenkes, UU Kesehatan, dan UU lainnya bisa menjadi alat untuk melaksanakan pemeriksaan. Disinilah pentingnya institusi kesehatan untuk selalu kontrol terhadap layanan dasar. Tinggal lihat, rasakan, dan buktikan. Jangan tabu untuk lapor malpraktik, atau pengaduan lainnya, karena hal tersebut pasti bisa terjadi. Semakin banyak masyarakat memiliki standar berbeda dalam menilai layanan, semakin baik pula pengawasan publik terhadap mutu pelayanan.”

Senada dengan itu, dukungan juga datang dari kalangan akademisi hukum. Dr. H. Agus W, SH., M.Si., seorang pakar hukum dan dosen, menegaskan bahwa transparansi dalam layanan kesehatan bukan hanya keharusan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada setiap institusi kesehatan.

“Dugaan malpraktik tak bisa langsung dihakimi, melainkan perlu ditelusuri secara cermat—mulai dari prosedur layanan, kepatuhan terhadap kode etik, hingga pemenuhan aturan formal seperti Permenkes dan UU Kesehatan. Setiap kasus harus dikaji dari berbagai perspektif: administratif, normatif, dan sosial budaya. Layanan kesehatan tidak berdiri dalam ruang hampa,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kontrol internal yang kuat dari institusi kesehatan agar layanan dasar tetap memiliki integritas dan kualitas. “Masyarakat berhak mengetahui dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan, tanpa rasa takut atau tabu. Hukum memberi ruang yang jelas untuk itu. Pada akhirnya, meskipun kepuasan pasien bersifat subjektif, namun bukti, prosedur, dan aturan hukum adalah cara paling objektif dalam menilai,” pungkasnya.

Sementara itu, berbagai dukungan dari masyarakat terus mengalir, terutama dari mereka yang pernah merasa menjadi korban dugaan malpraktik. Mereka berharap kasus Rafandra menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan medis di berbagai fasilitas kesehatan.

Pihak RS KSH Pati saat dikonfirmasi media hanya memberikan pernyataan singkat bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan dengan bagian Humas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, atau tiga hari setelah permintaan konfirmasi pertama kali dilayangkan, pihak RS belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, dan menjadi refleksi penting bagi dunia medis agar selalu mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, serta bertanggung jawab.

(Edi D/TIM.jurnasidnusantara.co/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

21 April 2025 - 21:54 WIB

Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

Didampingi LSM JakPro, Warga Desa Randuputih Dringu Tolak Keberadaan TPS 3R, Keluhkan Bau Menyengat dan Limbah Meluber

21 April 2025 - 19:22 WIB

Didampingi LSM JakPro, Warga Desa Randuputih Dringu Tolak Keberadaan TPS 3R, Keluhkan Bau Menyengat dan Limbah Meluber

Halo, Korporasi (PT.PSG) Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal, Dugaan Janji Palsu, Disnaker Jangan Main Mata.

21 April 2025 - 17:53 WIB

Halo, Korporasi (PT.PSG) Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal, Dugaan Janji Palsu, Disnaker Jangan Main Mata.

Peringati Hari Kartini 2025, Patrolihukum.net Gaungkan Semangat Perempuan Bersinar Lawan Diskriminasi

21 April 2025 - 17:38 WIB

Peringati Hari Kartini 2025, Patrolihukum.net Gaungkan Semangat Perempuan Bersinar Lawan Diskriminasi

Polres Pasuruan Kota Gunakan Drone untuk Bongkar Lokasi Sabung Ayam Ilegal di Nguling

21 April 2025 - 16:42 WIB

Polres Pasuruan Kota Gunakan Drone untuk Bongkar Lokasi Sabung Ayam Ilegal di Nguling
Trending di Hukum dan Kriminal