Probolinggo, Patrolihukum.net – Aksi cepat dan tanggap dilakukan jajaran Polsek Tiris Polres Probolinggo dalam menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan satu unit truk curian asal Lumajang. Penemuan kendaraan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan truk mencurigakan terparkir di pinggir jalan Dusun Jegung, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, pada Selasa (14/10/2025) pagi.
Kronologi bermula sehari sebelumnya, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika Kanit Intel Polsek Tiris, Aipda Machrus Aji W., menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kendaraan truk yang mencurigakan di wilayah Desa Wedusan. Warga menduga kendaraan itu akan digunakan untuk memuat sapi hasil curian (curhewan).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Aipda Machrus Aji W. bersama Kanit Reskrim Aiptu Yuniarta segera melakukan penyanggongan di jalur Desa Jangkang menuju Desa Wedusan. Keduanya berjaga hingga pukul 03.30 WIB, namun truk yang dimaksud tak kunjung melintas.
Meski demikian, penyelidikan tak berhenti di situ. Pada Selasa pagi (14/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Aiptu Yuniarta kembali menerima laporan dari warga Desa Tlogosari bahwa ada truk yang ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan dekat lapangan desa.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tiris bersama Kanit Reskrim dan anggota mendatangi lokasi dan mendapati satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi P 8113 UE, dengan kepala truk warna kuning yang sebagian dicat pilok hitam, serta bak warna biru. Posisi truk terparkir di sisi utara jalan masuk Dusun Jegung. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menduga kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Tak lama berselang, sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jatiroto Polres Lumajang, Aiptu Anggit Wira Sudana, datang bersama dua anggota, Aipda Nanang Handoko dan Bripda Fizan Muhammad Nizar, serta pemilik dan sopir truk yang kehilangan kendaraannya. Setelah dilakukan pengecekan, mereka memastikan bahwa truk tersebut benar merupakan kendaraan yang hilang di area parkir PG Jatiroto, Lumajang, pada Senin (13/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Kasus kehilangan tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/31/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Setelah proses identifikasi dan administrasi selesai, sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Tiris secara resmi menyerahkan truk tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Jatiroto, disertai Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang ditandatangani pada tanggal yang sama.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Tiris, IPTU Syamsul Arifin S.H. menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih atas kepekaan dan kepedulian warga yang langsung melapor ketika melihat kendaraan mencurigakan. Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek Tiris.
Beliau juga menegaskan pentingnya kewaspadaan warga terhadap potensi tindak kejahatan lintas wilayah.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan, terutama kendaraan tidak dikenal yang parkir terlalu lama. Dengan respon cepat seperti ini, kami bisa mencegah kerugian yang lebih besar,” tambahnya.
Pihak Polsek Tiris memastikan akan terus berkoordinasi dengan Polsek Jatiroto untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku pencurian truk yang masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian di lapangan mampu menghadirkan keamanan dan ketertiban secara nyata.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi Patrolihukum.net