Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

“Raja Tramadol dan Eximer” di Jagakarsa: Bisnis Haram Berkedok Konter Pulsa Raup Rp1,2 Juta per Hari

badge-check


					“Raja Tramadol dan Eximer” di Jagakarsa: Bisnis Haram Berkedok Konter Pulsa Raup Rp1,2 Juta per Hari Perbesar

Jakarta, Patrolihukum.net — Di balik etalase pulsa dan kartu perdana, sebuah praktik gelap diduga telah lama meracuni masyarakat. Sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata menjual obat keras golongan G secara bebas.

Temuan mencengangkan ini terungkap dalam investigasi lapangan tim media pada Sabtu (11/10/2025).

Di lokasi, seorang penjaga konter bernama Nando mengaku terang-terangan bahwa dirinya hanya bekerja atas perintah sang pemilik, Bos Odi, yang disebut sebagai otak bisnis haram tersebut.

“Raja Tramadol dan Eximer” di Jagakarsa: Bisnis Haram Berkedok Konter Pulsa Raup Rp1,2 Juta per Hari

“Saya cuma jaga toko, bang. Bos-nya Odi. Baru kerja empat bulan setengah. Saya jual Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujar Nando tanpa ragu.

Sudah Pernah Digerebek, Tapi Masih Beroperasi

Ketua RT setempat, Abdul Rahman, mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut memang pernah digerebek oleh Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025.
Kala itu, pihak kelurahan sudah memberi peringatan keras agar tidak lagi menjual obat keras tanpa izin.

“Tapi ternyata masih buka dan menjual obat-obatan itu. Pelakunya juga orang yang sama. Saya berharap polisi serius menindak ini. Jangan sampai generasi muda rusak gara-gara obat ini,” tegas Abdul Rahman dengan nada geram.

Sejumlah warga pun menyatakan keresahan yang sama.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, wilayah mereka kini kian rawan akibat peredaran obat keras tersebut.

“Kami tidak mau Srengseng Sawah jadi sarang obat terlarang. Ini bisa merusak anak-anak muda. Tolong aparat jangan diam saja,” ujarnya.

Respons Aparat Dinilai Lamban

Tim media yang menemukan praktik ini langsung melaporkan kejadian ke layanan darurat Polri 110. Namun, laporan pertama hingga keempat hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian mengalihkan tanggung jawab ke Polsek Jagakarsa — tanpa tindakan nyata.

Baru pada panggilan kelima, laporan berhasil diteruskan ke Mabes Polri. Tak lama setelah itu, petugas turun ke lapangan dan berhasil mengamankan penjual beserta sejumlah barang bukti, dengan pendampingan dari Ketua RT dan tim media.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik serupa masih marak di kawasan tersebut. Dalam perjalanan menuju Polsek, tim media bersama Ketua RT kembali menemukan setidaknya enam lokasi lain yang diduga menjual obat keras golongan G secara bebas, dengan modus serupa — berkedok toko kelontong atau konter pulsa.

Daftar Titik Lokasi yang Terpantau:

  1. Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  2. No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  3. Gang Johar No.1, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  4. Jalan Pepaya Raya No.4, RT 2/RW 5, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  5. Jalan Moch. Kahfi II No.242, RT 1/RW 5, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  6. Jalan Tanjung Raya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Melanggar Hukum Berat

Penjualan obat keras golongan G tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar (Pasal 196).

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, S.H. belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar para pelaku benar-benar diproses hukum dan jaringan peredaran obat keras di kawasan Jakarta Selatan segera dibongkar hingga ke akar-akarnya.

(Edi D/Redaksi/Tim/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Cepat Polisi Tiris Bongkar Dugaan Pencurian Truk Lintas Wilayah

14 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Aksi Cepat Polisi Tiris Bongkar Dugaan Pencurian Truk Lintas Wilayah

Ketua LSM LIBAS88 Kiai Muhyiddin Kecam Trans7: “Tayangan Itu Menghina Marwah Pesantren dan Kiai Lirboyo!”

14 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Ketua LSM LIBAS88 Kiai Muhyiddin Kecam Trans7: “Tayangan Itu Menghina Marwah Pesantren dan Kiai Lirboyo!”

Pimred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Ucapkan Selamat untuk Erwin, Sebagai Camat Gading yang Baru

13 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Pimred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Ucapkan Selamat untuk Erwin, Sebagai Camat Gading yang Baru

Harumkan Nama Probolinggo, Paskibra SMPN 2 Kraksaan Sabet Dua Gelar di LKBB se-Jawa

13 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Harumkan Nama Probolinggo, Paskibra SMPN 2 Kraksaan Sabet Dua Gelar di LKBB se-Jawa

POLDA KEPRI GELAR RAZIA TEMPAT HIBURAN MALAM, KOMITMEN BERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN*

13 Oktober 2025 - 05:53 WIB

POLDA KEPRI GELAR RAZIA TEMPAT HIBURAN MALAM, KOMITMEN BERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN*
Trending di Berita