Upaya Selundupkan 17,11 Gram Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong

Upaya Selundupkan 17,11 Gram Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong
banner 468x60

Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur — Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada Selasa (6/10). Narkotika tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa paket makanan yang dibawa ke lingkungan lapas. Sabu itu disamarkan di dalam potongan ayam goreng krispi, sehingga keberadaannya tidak langsung terlihat dari luar.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ayam krispi tersebut mengungkap empat plastik klip yang berisi serbuk kristal putih. Serbuk itu diduga merupakan sabu. Keempat paket tersebut kemudian dipisahkan dan ditimbang untuk mengetahui berat masing-masing. Hasil penimbangan menunjukkan bahwa setiap plastik klip memiliki berat yang berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Paket pertama memiliki berat bruto 4,12 gram. Paket kedua tercatat seberat 4,83 gram, sedangkan paket ketiga memiliki berat bruto 3,78 gram. Paket keempat diketahui berbobot 4,24 gram. Dengan demikian, total berat bruto empat paket serbuk kristal putih yang diduga sabu tersebut mencapai 17,11 gram.

Temuan itu terungkap melalui pemeriksaan paket makanan oleh petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Upaya menyamarkan barang tersebut di dalam potongan ayam goreng krispi tidak berhasil melewati pemeriksaan. Empat plastik klip berisi serbuk kristal putih kemudian menjadi barang temuan dalam penggagalan penyelundupan narkotika tersebut.

Seorang pengunjung berinisial AM, berusia 62 tahun dan berasal dari Surabaya, tercatat mendaftarkan diri untuk mengantarkan paket makanan kepada salah satu warga binaan di Lapas Porong. Kedatangan AM pada awalnya berlangsung seperti kunjungan atau penitipan makanan pada umumnya. Paket tersebut ditujukan kepada warga binaan berinisial BSN, yang berusia 21 tahun dan sedang menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.

BSN diketahui merupakan terpidana dalam perkara narkotika. Berdasarkan putusan yang dijalani, ia dijatuhi vonis delapan tahun penjara dengan pidana subsider selama tiga bulan. Identitas penerima dan status perkaranya menjadi bagian dari pendataan petugas ketika AM menyampaikan maksud kedatangannya serta menyerahkan paket makanan untuk diperiksa sebelum diteruskan kepada warga binaan.

Sesuai prosedur pengamanan, barang bawaan pengunjung terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Petugas meneliti makanan yang dibawa, termasuk ayam goreng krispi yang berada di dalam paket tersebut. Pemeriksaan ini kemudian menjadi titik penting karena petugas menemukan adanya isi tersembunyi di dalam ayam goreng krispi. Temuan tersebut membuat paket makanan tidak langsung diberikan kepada BSN dan harus diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pemeriksaan menunjukkan hubungan awal AM sebagai pengunjung yang membawa paket, makanan yang ditujukan kepada BSN, serta penerima yang tercatat sebagai warga binaan. Penemuan bagian tersembunyi di dalam makanan menjadi dasar bagi petugas untuk menghentikan penyerahan paket dan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan pengamanan lapas. Dari pemeriksaan awal itu, dugaan upaya penyelundupan barang terlarang melalui makanan mulai terungkap, sebelum paket tersebut sampai ke tangan warga binaan yang dituju.

BSN menjelaskan bahwa ayam goreng krispi yang menjadi media penyelundupan tersebut bukan ditujukan untuk dirinya. Menurut keterangan BSN, makanan itu merupakan titipan bagi warga binaan lain berinisial MAB, yang berusia 28 tahun. MAB diketahui juga sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dengan hukuman subsider tiga bulan.

Berdasarkan keterangan MAB, dugaan peran warga binaan berinisial DD mulai terungkap. DD, yang juga berusia 28 tahun, disebut mengoordinasikan jaringan di luar lapas untuk menyiapkan paket sabu tersebut. Paket itu diduga diracik dan disembunyikan di dalam potongan ayam goreng krispi sebelum makanan dikirimkan menuju kawasan Lapas Porong. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman petugas untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme penyelundupan.

MAB juga menerangkan dugaan alur penyerahan paket sebelum masuk ke dalam lapas. Menurut keterangannya, paket yang telah disiapkan terlebih dahulu diserahkan kepada seseorang berinisial AM di kawasan luar area lapas. Setelah menerima paket tersebut, AM diduga membawanya masuk untuk kemudian diserahkan sesuai tujuan yang telah ditentukan. Rangkaian informasi itu mengarah pada dugaan bahwa aksi tersebut melibatkan koordinasi warga binaan dan pihak di luar lapas, bukan sekadar pengiriman makanan biasa. Meski demikian, seluruh keterangan mengenai peran DD, AM, dan pihak lain tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan serta alat bukti yang dimiliki petugas. Penyebutan nama atau inisial dalam perkara ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan selama penanganan kasus dan belum dapat dipandang sebagai putusan bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut.

Setelah temuan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi dilakukan untuk mendukung pengujian barang yang ditemukan sekaligus menindaklanjuti proses hukum sesuai kewenangan aparat terkait. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur penanganan temuan yang diduga berkaitan dengan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui koordinasi tersebut, barang bukti diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Lapas Kelas I Surabaya menyatakan bahwa setiap proses penanganan dilakukan secara terukur dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pihak lapas juga menunggu tahapan pemeriksaan serta proses hukum yang menjadi kewenangan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, tanpa menyampaikan kesimpulan di luar hasil resmi dari proses tersebut.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan pengawasan, kewaspadaan petugas, serta tindakan tegas terhadap setiap upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Menurutnya, pengamanan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap barang bawaan, tetapi juga pada konsistensi seluruh petugas dalam menjalankan prosedur.

Koordinasi dengan kepolisian menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Surabaya. Setelah pengujian dan tahapan hukum berjalan sesuai mekanisme, informasi resmi mengenai perkara tersebut akan disampaikan oleh pihak yang berwenang. Hingga proses itu berlangsung, lapas tetap menempatkan pencegahan peredaran narkoba sebagai prioritas dalam pelaksanaan pengamanan serta pelayanan pemasyarakatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60