Suyudi Ario Seto tercatat melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar menjelang proses pengesahannya sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Angka tersebut menjadi data utama mengenai kekayaan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Informasi mengenai harta kekayaan Suyudi tercantum dalam laporan elektronik harta kekayaan penyelenggara negara atau e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan catatan tersebut, laporan disampaikan pada 28 Maret 2026. Nilai total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp5.847.000.000, atau setara dengan Rp5,847 miliar.
Laporan itu menjadi bagian dari dokumen administrasi yang memuat informasi harta kekayaan Suyudi setelah dirinya ditunjuk sebagai calon Kapolri baru. Sebelumnya, Suyudi menjalankan tugas sebagai Kepala BNN RI. Perubahan penugasan tersebut membuat data dalam e-LHKPN kembali menjadi rujukan untuk melihat jumlah kekayaan yang telah dilaporkan secara resmi.
Dalam e-LHKPN, KPK mencatat nilai keseluruhan harta Suyudi berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal tersebut. Total Rp5,847 miliar merupakan jumlah harta kekayaan sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaporan, tanpa mengubah angka yang disampaikan oleh pelapor. Data ini disajikan sebagai informasi mengenai laporan kekayaan terbaru Suyudi Ario Seto sebelum pengesahan dirinya sebagai Kapolri.
Dengan demikian, angka yang tercatat dalam e-LHKPN KPK pada 28 Maret 2026 adalah Rp5,847 miliar. Laporan tersebut memuat posisi kekayaan Suyudi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, ketika ia sebelumnya memimpin BNN RI dan kemudian ditunjuk sebagai calon Kapolri baru.
Dalam laporan harta kekayaan, Suyudi Ario Seto mencantumkan dua kendaraan pribadi dengan nilai keseluruhan Rp457 juta. Aset tersebut terdiri atas satu sepeda motor dan satu mobil. Perincian ini membedakan jenis kendaraan, tahun perolehan atau produksi yang tercatat, nilai yang dilaporkan, serta sumber kepemilikannya.
Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025. Kendaraan ini dilaporkan memiliki nilai Rp27 juta. Pada kolom asal perolehan, Yamaha Nmax tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa motor itu masuk dalam daftar aset yang berasal dari kemampuan atau pembelian pribadi, bukan dari pemberian pihak lain.
Kendaraan kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor Yamaha Nmax, Mini Cooper disebut berasal dari hibah. Laporan tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa hibah itu tidak disertai akta. Dengan demikian, asal perolehan mobil dinyatakan sebagai pemberian, tetapi tidak tercatat melalui dokumen akta hibah.
Jika dilihat berdasarkan nilainya, Mini Cooper menjadi aset kendaraan dengan porsi terbesar. Nilainya mencapai Rp430 juta, atau jauh lebih tinggi dibandingkan Yamaha Nmax yang bernilai Rp27 juta. Selisih nilai kedua kendaraan tersebut adalah Rp403 juta. Kendati memiliki perbedaan nilai yang cukup besar, keduanya tetap dihitung sebagai bagian dari total aset kendaraan yang dilaporkan.
Rincian ini juga memperlihatkan perbedaan sumber perolehan secara jelas. Yamaha Nmax AT tahun 2025 berasal dari hasil sendiri, sedangkan Mini Cooper tahun 2022 berasal dari hibah tanpa akta. Penyebutan jenis kendaraan, tahun, nilai, dan asal perolehan memberikan gambaran lebih terperinci mengenai aset transportasi yang tercantum menjelang pengesahan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Total Rp457 juta tersebut merupakan penjumlahan nilai kedua kendaraan sesuai laporan yang tersedia.
Laporan kekayaan Suyudi Ario Seto mencatat sejumlah aset nonkendaraan yang tercantum dalam E-LHKPN. Salah satu kelompok aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp4,6 miliar. Aset ini berada di Jakarta Selatan dan terdiri atas dua pencatatan dengan luas tanah serta bangunan yang berbeda.
Pencatatan pertama mencakup aset dengan luas 176 meter persegi/225 meter persegi di Jakarta Selatan. Nilai yang tercantum untuk aset tersebut adalah Rp2,4 miliar. Pencatatan kedua mencakup aset dengan luas 162 meter persegi/210 meter persegi, yang juga berlokasi di Jakarta Selatan. Aset kedua tersebut dilaporkan senilai Rp2,2 miliar.
Dengan demikian, bagian tanah dan bangunan dalam laporan tersebut terdiri atas dua aset di Jakarta Selatan, masing-masing memiliki rincian luas dan nilai sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Nilai aset pertama tercatat Rp2,4 miliar, sedangkan nilai aset kedua tercatat Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, tanah dan bangunan yang dilaporkan memiliki nilai Rp4,6 miliar.
Selain tanah dan bangunan, laporan kekayaan itu juga mencantumkan harta bergerak lainnya. Nilai harta bergerak lainnya yang tercatat adalah Rp40 miliar. Pos ini disajikan sebagai bagian tersendiri dalam rincian harta nonkendaraan Suyudi Ario Seto.
Laporan tersebut turut memuat kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Angka ini tercantum sebagai komponen lain dalam laporan kekayaan, terpisah dari tanah dan bangunan serta harta bergerak lainnya. Dengan demikian, aset nonkendaraan yang disebutkan dalam laporan meliputi tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp40 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.
Laporan harta Suyudi Ario Seto menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan dibandingkan laporan sebelumnya ketika ia menjabat sebagai Kapolda Banten. Berdasarkan laporan pada 13 Maret 2025, total harta yang dilaporkan Suyudi tercatat sebesar Rp5.488.000.000. Sementara itu, laporan harta pada 2026 mencatat nilai sebesar Rp5,847 miliar.
Dengan demikian, nilai kekayaan yang dilaporkan pada 2026 tercatat Rp359.000.000 lebih tinggi dibandingkan laporan pada 2025. Perbandingan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai Suyudi menjelang proses pengesahannya sebagai calon Kapolri. Angka yang dicantumkan merujuk pada laporan harta dalam dua periode berbeda, sehingga selisih tersebut menggambarkan perubahan nilai yang dilaporkan masa jabatannya sebagai Kapolda Banten dan pencalonannya sebagai Kapolri.
Dalam proses pencalonan, Suyudi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pencalonan itu diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden Nomor R57/Pres/09/2026 yang tertanggal 30 September 2026.
Uji kelayakan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Setelah tahapan itu selesai, nama Suyudi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Rangkaian tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum proses pengangkatan dan pelantikan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Suyudi selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan itu dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan kabar mengenai reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Informasi tersebut menjadi penutup rangkaian proses pencalonan, tanpa mengubah rincian nilai harta yang telah dilaporkan maupun tahapan resmi yang telah dijalani.















