Kasus penggunaan narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat, mulai terungkap setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di dalam sebuah ruangan. Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian karena para pria di dalamnya diduga sedang mengonsumsi narkoba. Informasi awal menyebut lokasi perekaman berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok, tetapi hasil penelusuran memastikan bahwa ruangan tersebut berada di Rutan Depok.
Pengungkapan perkara itu berawal dari pemeriksaan terhadap dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas penggunaan narkotika yang berlangsung di lingkungan rutan, sekaligus mencocokkan keterangan dengan informasi yang terlihat dalam video. Dalam proses tersebut, keduanya mengakui telah menggunakan narkotika di dalam Rutan Depok.
Pengakuan AA dan SW menjadi bagian penting dalam membuka dugaan pelanggaran keamanan serta pengawasan di dalam fasilitas pemasyarakatan tersebut. Keterangan itu juga memperkuat perhatian terhadap rekaman yang sebelumnya beredar di masyarakat. Meski video menampilkan sejumlah orang dalam sebuah ruangan, identitas para pria yang terlihat di dalam rekaman belum disampaikan dalam informasi awal perkara ini.
Peristiwa tersebut menempatkan Rutan Depok sebagai lokasi utama pemeriksaan lebih lanjut. Penyebutan lokasi secara tepat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan rutan dan lapas, terutama karena keduanya memiliki fungsi kelembagaan yang berbeda. Rutan pada dasarnya digunakan untuk menempatkan tahanan dan narapidana sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan lapas berfokus pada pelaksanaan pembinaan narapidana. Dalam perkara ini, pemeriksaan terhadap AA dan SW menjadi pintu masuk untuk mengusut bagaimana narkotika dapat digunakan di dalam rutan serta apakah terdapat pihak lain yang terkait dengan kejadian tersebut.
Keterangan dari AA dan SW menjadi titik awal polisi untuk menelusuri asal sabu yang digunakan di dalam Rutan Depok. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua narapidana tersebut mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seseorang berinisial R. Informasi tersebut kemudian didalami penyidik untuk mengetahui bagaimana sabu dapat masuk dan sampai kepada para penghuni rutan.
Berdasarkan pengakuan AA dan SW, paket sabu itu dikirim menuju Rutan Depok dengan memanfaatkan jasa ojek online. Keterangan ini menggambarkan adanya jalur pengiriman dari pihak yang diduga sebagai pemasok kepada penerima di sekitar atau dalam lingkungan rutan. Namun, sejauh informasi yang tersedia, polisi baru mengetahui nama inisial dari penjelasan kedua narapidana tersebut.
Adapun identitas orang yang membawa paket melalui layanan ojek online tersebut belum diketahui. Belum ada keterangan yang memastikan siapa pengemudi yang menerima atau mengantarkan paket, maupun sejauh mana pengetahuannya mengenai isi kiriman. Karena itu, penggunaan layanan ojek online dalam pengiriman tidak dapat dengan sendirinya dipahami sebagai bukti keterlibatan perusahaan atau pengemudi dalam perkara tersebut.
Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para narapidana dengan bukti lain, termasuk jejak komunikasi, informasi pemesanan, serta kemungkinan rekaman di lokasi pengantaran. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk memastikan apakah inisial merujuk kepada pemasok yang sebenarnya dan untuk mengungkap pihak yang menerima paket setibanya di Rutan Depok.
Dengan demikian, alur informasi dalam perkara ini masih bersumber terutama dari pengakuan AA dan SW. Nama disebut sebagai pihak yang diduga menyediakan sabu, sedangkan orang yang mengantarkan paket melalui jasa ojek online masih belum teridentifikasi. Pemisahan keterangan narapidana, temuan penyidik, dan fakta yang telah terverifikasi menjadi penting agar penyelidikan tidak menimbulkan kesimpulan di luar bukti yang tersedia.
Peran pegawai rutan berinisial S menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan jalur masuk sabu ke dalam rumah tahanan. Berdasarkan keterangan kepolisian, S diduga bertindak sebagai perantara yang mengambil paket narkoba setelah kiriman tersebut tiba di sekitar rutan. Paket itu kemudian dibawa masuk ke area tahanan untuk diserahkan kepada pihak yang berada di dalam. Pola tersebut menunjukkan adanya akses dan koordinasi tertentu yang memungkinkan barang terlarang melewati lingkungan rutan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutirto, menyebut tindakan S dilakukan melalui kerja sama dengan oknum rutan. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa jalur pengiriman sabu bukan berlangsung secara spontan, melainkan melibatkan peran orang dalam yang memahami situasi serta celah pengawasan di sekitar rutan. Meski demikian, proses hukum tetap diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan memastikan rangkaian peran masing-masing berdasarkan alat bukti.
Pengantaran paket narkoba tersebut juga disebut tidak hanya berlangsung satu kali. S diduga telah beberapa kali membawa paket sabu masuk ke dalam rutan, sehingga posisinya bukan sekadar pelaksana dalam satu kejadian, melainkan bagian dari pola distribusi yang berulang. Setiap paket yang diantarkan disebut memiliki imbalan tersendiri. Komisaris Polisi Sutirto menerangkan bahwa S menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang dibawa masuk. Nominal tersebut merupakan imbalan per paket, bukan total bayaran keseluruhan yang diterima S selama menjalankan perannya. Dugaan keterlibatan berulang ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri frekuensi pengiriman, asal paket, penerima di dalam rutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Perkembangan penanganan perkara berlanjut melalui pemeriksaan terhadap S, oknum pegawai rumah tahanan yang diduga memiliki peran dalam masuknya sabu ke lingkungan Rutan Depok. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Sutirto, dalam pemeriksaan tersebut S disebut mengakui perbuatannya. Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian pendalaman yang dilakukan polisi untuk menjelaskan bagaimana barang terlarang tersebut dapat diterima dan beredar di dalam area tahanan.
Sebelum memeriksa S, polisi telah memperoleh pengakuan dari AA dan SW. Kedua orang tersebut memberikan informasi yang kemudian digunakan penyidik untuk menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu. Dari keterangan tersebut, perhatian polisi mengarah kepada pemasok berinisial R, termasuk upaya untuk mengurai jalur pengiriman paket hingga barang tersebut dapat mencapai tujuan. Sutirto menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan mencocokkan keterangan setiap pihak dan menelusuri hubungan di mereka.
Penelusuran terhadap dan jalur pengiriman paket masih menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi perlu menyandingkan pengakuan S, AA, dan SW dengan informasi mengenai asal barang, cara pengiriman, serta pihak yang menerima atau meneruskannya. Rangkaian pemeriksaan itu memberikan gambaran mengenai mekanisme yang digunakan untuk membawa sabu masuk ke lingkungan Rutan Depok, tanpa mengabaikan proses pendalaman terhadap setiap keterangan yang telah diperoleh.
Informasi dari pemeriksaan tersebut juga memperlihatkan bahwa akses menuju ruang tahanan tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan perantara dari lingkungan internal. Dengan demikian, perkara ini mengungkap adanya jalur masuk sabu ke dalam Rutan Depok melalui perantara internal. Polisi masih menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang telah diperiksa, pemasok berinisial R, dan perjalanan paket tersebut berdasarkan bahan keterangan yang tersedia.















