Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Ungkap Dugaan Upah untuk Petugas

Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Ungkap Dugaan Keterlibatan Petugas dan Warga Binaan
banner 468x60

Depok, Jawa Barat — Pada 27 September 2026, dua warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rutan Kelas I Depok. Peristiwa tersebut menjadi titik awal pengungkapan dugaan penyusupan narkotika ke lingkungan rumah tahanan negara. Polisi kemudian menelusuri asal barang terlarang itu, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal yang memiliki akses dan kewenangan di dalam rutan.

Temuan sementara penyidik mengarah kepada petugas rutan berinisial S. Ia diduga berperan sebagai perantara masuknya sabu ke dalam Rutan Depok dan menerima upah sebesar Rp1 juta untuk setiap penyelundupan. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman, sehingga seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga perlu memastikan alur komunikasi, sumber narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah video terkait beredar pada 3 Oktober 2026. Rekaman itu memicu pertanyaan mengenai pengawasan dan keamanan di dalam rutan, sekaligus mendorong perhatian lebih luas terhadap penyelidikan yang telah berjalan sebelum video tersebut tersebar. Artinya, proses penelusuran tidak semata-mata dimulai akibat viralnya rekaman, melainkan telah dilakukan lebih dahulu berdasarkan informasi dan temuan awal aparat. Polisi kini berupaya menguji keterkaitan dugaan konsumsi sabu oleh A dan Y dengan peran S sebagai perantara. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap kapan narkotika masuk, bagaimana barang itu diedarkan, serta apakah praktik serupa pernah berlangsung sebelumnya. Pihak berwenang juga dituntut menjaga transparansi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Hasil pemeriksaan sementara Satres Narkoba Polres Metro Depok mengungkap dugaan keterlibatan seorang petugas berinisial S dalam memasukkan narkotika jenis sabu ke Rutan Depok. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, S diduga tidak bertindak atas inisiatif sendiri, melainkan menjalankan perintah dari warga binaan yang berada di dalam rutan. Peran tersebut kini masih didalami untuk memastikan rangkaian komunikasi, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

S diduga mengambil sabu dari wilayah Tapos sebelum membawanya masuk ke Rutan Depok. Dalam pemeriksaan, petugas tersebut disebut telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil narkotika dan menyelundupkannya ke dalam rutan. Setiap kali penyelundupan berhasil dilakukan, warga binaan berinisial A diduga memberikan imbalan sebesar Rp1 juta kepada S. Keterangan mengenai pembayaran itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena dapat menunjukkan adanya dugaan transaksi yang berlangsung secara berulang.

Setelah berhasil dibawa masuk, sabu tersebut diduga diserahkan kepada dua warga binaan. Keduanya kemudian menggunakan narkotika itu di dalam rutan. Penyidik masih menelusuri jumlah sabu yang dibawa pada setiap kesempatan, cara penyimpanan maupun pengirimannya, serta kemungkinan adanya petugas atau penghuni lain yang mengetahui kegiatan tersebut. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk mencocokkan keterangan S dengan barang bukti dan informasi dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, A disebut menyampaikan bahwa sabu diperoleh melalui seseorang berinisial R. Nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. Karena itu, penyidik masih berupaya menemukan untuk mengungkap jalur perolehan narkotika secara lebih utuh, termasuk hubungan pemasok, warga binaan, dan petugas yang diduga membawa barang tersebut. Seluruh informasi mengenai peran S, pembayaran, serta keterlibatan A dan masih berada dalam tahap pemeriksaan dan akan disesuaikan dengan alat bukti sebelum penetapan proses hukum berikutnya.

Keterangan warga binaan berinisial A menjadi salah satu dasar penyelidikan mengenai dugaan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Dalam pemeriksaan, A menyebut penggunaan narkotika tersebut di dalam rutan telah berlangsung sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada 29 Agustus 2026, kemudian kembali dilakukan pada 6 September 2026, dan terakhir pada 27 September 2026.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap A dan warga binaan lain berinisial Y. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine keduanya positif mengandung narkotika. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara, terutama untuk mencocokkan keterangan mengenai waktu penggunaan dengan hasil pemeriksaan medis dan informasi lain yang diperoleh penyidik.

Di sisi lain, petugas berinisial S yang turut menjalani pemeriksaan urine dinyatakan negatif. Hasil ini belum serta-merta menjelaskan seluruh rangkaian dugaan peristiwa, sehingga penyidik masih perlu mendalami hubungan keterangan para pihak, akses terhadap barang terlarang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan rutan.

Saat memeriksa lokasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak ditemukannya peralatan tersebut menjadi salah satu aspek yang masih dikaji dalam penyelidikan, meskipun hasil urine dan keterangan warga binaan tetap menjadi bahan pemeriksaan.

A dan Y diketahui sebelumnya ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Keterangan mengenai status penahanan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto. Dengan demikian, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung untuk memastikan kronologi penggunaan, sumber narkotika, serta dugaan aliran upah kepada petugas yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Polres Metro Depok menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan sabu di Rutan Kelas I Depok dengan menurunkan satuan narkoba. Tim tersebut melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menyimpan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan kemungkinan barang bukti sekaligus memetakan aktivitas yang berlangsung di area rutan. Petugas juga menelusuri keterangan sejumlah pihak guna mengetahui bagaimana sabu dapat masuk dan beredar di lingkungan tersebut.

Dalam proses pendalaman, penyidik memeriksa dua petugas rutan yang diduga memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil sementara, salah satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik. Perbedaan dugaan peran itu masih ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, pencocokan informasi, serta penelusuran terhadap barang atau fasilitas yang ditemukan di lokasi. Polisi belum menyimpulkan keterlibatan keduanya secara final.

Kedua petugas tersebut telah menjalani pemeriksaan urine sebagai bagian dari prosedur penyelidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dinyatakan negatif narkotika. Namun, hasil negatif itu tidak serta-merta menghapus dugaan terkait peran mereka dalam penyediaan barang maupun fasilitas. Polisi masih mendalami hubungan kedua petugas dengan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu ke dalam rutan.

Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap asal narkotika dan pihak yang diduga mengatur peredarannya. Apabila bukti keterlibatan para petugas menguat, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada kepala rutan. Instansi tersebut kemudian dapat menentukan tindak lanjut berupa sanksi administratif, pemeriksaan kode etik, atau bentuk sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjatuhan sanksi akan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan mekanisme internal yang berlaku.

Polres Metro Depok masih menyelidiki dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok. Sementara itu, keputusan mengenai sanksi terhadap pegawai diserahkan kepada instansi terkait, tanpa mengesampingkan proses hukum apabila ditemukan bukti pidana yang cukup.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60