Kota Depok, Jawa Barat — Pada 27 September 2026, warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu di dalam Rutan Kelas I Depok. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi terhadap dugaan alur penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan warga binaan dan seorang petugas rutan.
Perkara ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam rutan beredar luas dan menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Rekaman tersebut kemudian mendapat perhatian publik serta mendorong aparat untuk menelusuri asal-usul barang terlarang, pihak yang diduga memesan, dan cara sabu dapat masuk ke lingkungan rumah tahanan.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan perkembangan pengungkapan tersebut di Polres Metro Depok pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat komunikasi dan alur tertentu yang menghubungkan warga binaan dengan pihak di luar rutan. Namun, rangkaian peristiwa itu masih harus didalami melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses masuknya narkotika.
Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan seorang petugas rutan dalam jalur tersebut. Informasi mengenai peran masing-masing pihak belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum, sehingga statusnya masih berupa dugaan dalam proses penyelidikan. Aparat perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan temuan penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada konsumsi sabu oleh A dan Y, tetapi juga pada dugaan mekanisme distribusi di dalam rutan. Penyidik masih berupaya mengurai bagaimana pesanan dilakukan, siapa yang diduga mengantarkan, serta bagaimana narkotika tersebut dapat disamarkan dalam kemasan deodoran. Seluruh informasi itu menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat digunakan untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu secara definitif.
Mekanisme pemesanan sabu dalam perkara ini disebut bermula dari dalam ruang tahanan. Warga binaan berinisial A dan Y diduga menggunakan handphone untuk menghubungi seseorang berinisial R. Komunikasi tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan pesanan, meskipun informasi yang tersedia belum memuat identitas lengkap pihak yang dihubungi maupun rincian komunikasi secara lebih spesifik.
Setelah menerima pesanan dari dalam Rutan Depok, disebut menyiapkan pengiriman barang melalui layanan Gojek. Dengan demikian, alur yang diungkap menunjukkan adanya perantara di luar rutan yang menerima permintaan dari warga binaan, kemudian mengirimkan paket menuju lokasi tahanan. Penggunaan jasa pengantaran membuat proses distribusi melibatkan pihak lain yang belum tentu mengetahui isi barang yang dibawa.
Dalam penelusuran perkara tersebut, polisi belum mengetahui identitas pengemudi Gojek yang mengantar barang ke Rutan Depok. Informasi mengenai pengemudi itu masih menjadi bagian dari penyelidikan, terutama untuk memperjelas bagaimana paket diterima dan siapa saja yang terlibat dalam rangkaian pengiriman. Belum tersedianya identitas tersebut membuat aparat masih perlu menelusuri keterangan serta jejak perjalanan paket.
Rangkaian ini menggambarkan bahwa pemesanan dilakukan dari dalam rutan dengan memanfaatkan handphone, lalu diteruskan kepada pihak berinisial untuk dikirim melalui layanan pengantaran. Alur tersebut disampaikan tanpa merinci identitas tambahan, jumlah sabu, atau nilai transaksi yang tidak disebutkan dalam sumber. Karena itu, keterangan mengenai peran A, Y, dan perlu ditempatkan sesuai informasi yang telah terungkap, sementara aspek lain masih menunggu pendalaman penyidik.
A dan Y diduga bekerja sama dengan seorang pegawai Rutan Depok berinisial S untuk memasukkan sabu ke area tahanan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan kepolisian mengenai alur pengiriman narkotika. Dalam skema itu, sabu terlebih dahulu dikirim ke kawasan rutan, sebelum kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui kedatangannya.
Setelah kiriman tiba, warga binaan diduga memberitahukan S agar mengambil paket tersebut dan membawanya masuk ke dalam rutan. S disebut memanfaatkan situasi ketika pemeriksaan antarpetugas tidak dilakukan secara optimal. Celah tersebut diduga digunakan untuk membawa barang terlarang melewati proses pengawasan tanpa segera menimbulkan kecurigaan petugas lain.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam penyelidikan, sabu kemudian disisipkan ke dalam kemasan deodoran Rexona dan sabun. Modus penyamaran itu diduga dipilih agar barang tersebut tampak seperti perlengkapan sehari-hari dan tidak mudah dikenali saat berada di barang bawaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan koordinasi A, Y, warga binaan, dan S dalam rangkaian tersebut.
Sutirto menjelaskan bahwa petugas yang memasuki kawasan ruang tahanan seharusnya tetap menjalani pemeriksaan apabila tidak sedang menjalankan tugas atau dinas. Ketentuan itu, menurutnya, berlaku pula bagi sesama petugas Rutan Depok. Pemeriksaan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk melalui jalur internal. Dengan demikian, dugaan keterlibatan S menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi belum dapat memastikan berat sabu yang dibeli dalam perkara tersebut. Saat petugas datang untuk melakukan penanganan, seluruh paket yang diduga telah dipesan dari dalam rumah tahanan negara (rutan) itu disebut sudah habis dikonsumsi. Kondisi tersebut membuat penyidik tidak memiliki barang bukti berupa sisa narkotika yang dapat ditimbang atau diperiksa untuk memastikan jumlah gramnya. Keterangan mengenai berat sabu juga belum diperoleh secara pasti dari warga binaan yang dimintai keterangan.
Berdasarkan penjelasan warga binaan, pembelian sabu dilakukan dalam tiga tahap. Setiap paket disebut dikemas menggunakan plastik berwarna putih dan diperuntukkan bagi konsumsi dua orang. Namun, keterangan tersebut tidak menyebutkan secara jelas berapa gram sabu yang dibeli pada setiap tahap maupun total keseluruhan pesanannya. Polisi masih mencocokkan informasi itu dengan keterangan lain dan rangkaian temuan dalam penyelidikan. Karena seluruh paket telah habis digunakan sebelum petugas tiba, jumlah narkotika yang beredar hanya dapat ditelusuri melalui keterangan para pihak, bukan melalui pengukuran langsung terhadap barang yang tersisa.
Dalam penyelidikan yang sama, polisi juga menemukan lampu disko yang terlihat dalam video viral terkait dugaan aktivitas di Rutan Depok. Lampu tersebut masih berada di lingkungan rutan dan telah diamankan di kantor untuk kepentingan pemeriksaan. Polisi menyatakan belum mengetahui ruangan staf mana yang sebelumnya menjadi tempat lampu itu. Fokus penanganan saat ini berada pada dugaan penyalahgunaan narkoba, sehingga lokasi persis penyimpanan lampu tersebut belum menjadi bagian utama yang didalami. Penyelidikan sebelumnya juga menemukan dugaan bahwa petugas rutan menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kali penyelundupan sabu. Temuan itu masih berupa dugaan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian hukum sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa melalui tahapan yang berlaku.














