Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Menyita Uang Perkara Dugaan Tinndak Pidana Korupsi, Selengkapnya

badge-check

Patrolihukum.net****

Banda Aceh —- Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menyita uang sebesar Rp. 295. 835.255.- terkait Perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019.

Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Menyita Uang Perkara Dugaan Tinndak Pidana Korupsi, Selengkapnya

Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan

Bahwa berdasarkan dari hasil keterangan Sdr . D.A dan Sdr. SH dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya :

Sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari Sdr. S.H sebesar Rp.142.809.932,- serta dari pihak Mukim Meuraxa Sdr. RR, umur 82 Th sebesar Rp.153.025.323,-

Sedangkan dana ganti rugi tsb yg masuk kerening pribadi Sdr.D.A sebesar Rp.223.531.120,- dari hasil pemeriksaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga saat ini penyidik masih didalami terkait penggunaanya

Bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,-

Berdasarkan keterangan saksi2 bahwa ada sejumlah uang yg saat ini masih berada pada beberapa Gampong di wilayah kecamatan meuraxa kota banda Aceh yg belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-; utk itu penyidik meminta kepada pihak apratur desa tsb agar segera menyerahkan uang tsb kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang penyidik/penyidik pembantu juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) Persil tanah yg terletak diantaranya 3 (tiga) Persil di Gampong Lamjabat sedangkan 1 (satu) Persil lagi di Gampong Ulee Lheue dgn dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2 dan terhadap tanah tsb sudah memilik 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB).

Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahann dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh

(Team/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

Dua Truk Tangki Misterius Kabur Saat Hendak Diklarifikasi, Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Disorot GRIB Jaya Kediri

29 Juni 2026 - 23:45 WIB

Dua Truk Tangki Misterius Kabur Saat Hendak Diklarifikasi, Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Disorot GRIB Jaya Kediri

Propam Resmi Tindak Lanjuti Pengaduan GRIB Jaya, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik Masuk Tahap Pemeriksaan

29 Juni 2026 - 19:30 WIB

Propam Resmi Tindak Lanjuti Pengaduan GRIB Jaya, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik Masuk Tahap Pemeriksaan

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

27 Juni 2026 - 06:04 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum

26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum
Trending di Kabar Viral