Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum

badge-check


Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum Perbesar

SIDOARJO, Patrolihukum.net – Dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Seorang perempuan berinisial FWR mengaku menjadi korban tuduhan tanpa bukti yang diduga dilakukan oleh mantan rekan kerjanya berinisial IDYA, warga Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Menurut pengakuan FWR, tuduhan tersebut telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, serta reputasinya di lingkungan sosial. Ia menilai informasi yang disampaikan oleh terduga pelaku tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum

Kepada awak media, FWR mengaku mengalami tekanan moral dan kerugian nonmaterial akibat tuduhan tersebut. Ia menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum apabila tidak terdapat iktikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Saya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan oleh tindakan ini. Jika tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah dan memulihkan nama baik saya, maka persoalan ini akan langsung saya bawa ke jalur hukum,” ujar FWR.

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah diatur, antara lain, dalam Pasal 433 dan Pasal 434.

Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan tertentu yang disebarluaskan, dan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media sosial. Penyebaran tuduhan yang belum terbukti kebenarannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, FWR mengaku masih menunggu adanya iktikad baik dari pihak yang disebutkannya untuk memulihkan nama baiknya. Apabila tidak terdapat upaya penyelesaian, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada pihak berinisial IDYA. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, nomor kontak awak media juga telah diblokir sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila di kemudian hari bersedia memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo Tolak Penghentian MBG Menggema, Bang Suli: Jangan Jadikan Suara Rakyat Tameng Kepentingan Kelompok

27 Juni 2026 - 16:06 WIB

Demo Tolak Penghentian MBG Menggema, Bang Suli: Jangan Jadikan Suara Rakyat Tameng Kepentingan Kelompok

SPPG Pondokkelor 2 Tebar Kepedulian di 10 Muharram, Puluhan Warga Terima Santunan

27 Juni 2026 - 10:24 WIB

SPPG Pondokkelor 2 Tebar Kepedulian di 10 Muharram, Puluhan Warga Terima Santunan

Disnaker Probolinggo Optimalkan ULDK, Perluas Akses Kerja dan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas

27 Juni 2026 - 10:18 WIB

Disnaker Probolinggo Optimalkan ULDK, Perluas Akses Kerja dan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

27 Juni 2026 - 06:04 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

GRIB Jaya Tantang Pemkot Kediri Buka Dokumen Sengketa Lahan: “Mari Adu Data, Bukan Adu Narasi”

26 Juni 2026 - 17:01 WIB

GRIB Jaya Tantang Pemkot Kediri Buka Dokumen Sengketa Lahan: "Mari Adu Data, Bukan Adu Narasi"
Trending di Hukum dan Kriminal