Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Merasa Difitnah Disebut “Rampok” di TikTok, Warga Kalibuntu Laporkan Pemilik Akun ke Polres Probolinggo

badge-check


Merasa Difitnah Disebut “Rampok” di TikTok, Warga Kalibuntu Laporkan Pemilik Akun ke Polres Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO – Polemik penggunaan media sosial kembali berujung ke ranah hukum. Seorang warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan pemilik akun TikTok bernama @duda.pirang445 ke Polres Probolinggo setelah merasa difitnah melalui unggahan video yang menyebut dirinya sebagai “rampok”.

Pelapor diketahui bernama Sahlal Hariyadi. Ia secara resmi mendatangi Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/4/2026) untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik atas konten yang dinilai telah menyerang kehormatan pribadinya.

Menurut Sahlal, video yang diunggah akun tersebut telah tersebar luas dan memicu keresahan di lingkungan sosial tempat tinggalnya. Dalam video itu, dirinya disebut dengan narasi yang dianggap sangat merugikan, tanpa disertai bukti ataupun dasar yang jelas.

Ia mengaku sangat keberatan atas tuduhan tersebut karena dinilai telah mencoreng reputasi dirinya di tengah masyarakat.

“Saya merasa sangat dirugikan. Tuduhan itu sangat berat karena menyebut saya sebagai rampok. Padahal tidak pernah ada kejadian seperti yang dituduhkan dalam video tersebut. Nama baik saya tercemar, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Sahlal usai membuat laporan di Mapolres Probolinggo.

Dalam laporannya, Sahlal turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang diunggah akun TikTok tersebut, tangkapan layar unggahan, serta sejumlah bukti pendukung lainnya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menelusuri identitas pemilik akun dan memproses perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari LSM LIBAS88 Nusantara. Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, kebebasan berpendapat di media sosial tetap harus memperhatikan batas hukum dan etika, terlebih jika konten yang dibuat berpotensi merugikan pihak lain.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan tanpa dasar hingga merusak nama baik seseorang, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Muhyiddin.

Ia juga meminta aparat kepolisian bertindak objektif dalam menangani laporan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Polisi dikabarkan masih melakukan pendalaman awal terhadap aduan yang disampaikan pelapor.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang bermula dari aktivitas di media sosial. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Unggahan yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, maupun pencemaran nama baik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

(Bambang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Kerahkan 85 Personel Amankan Kunjungan Menko Pangan di Probolinggo Kota

24 April 2026 - 13:43 WIB

MUI Probolinggo Tegaskan Independensi dan Komitmen Syariat, Dapat Dukungan dari Ketua AMPP

23 April 2026 - 22:23 WIB

Puncak Harlah Ponpes SAQO ke-30 Jadi Ajang Konsolidasi, LIBAS88NUSANTARA Komitmen Tetap Independen

23 April 2026 - 22:15 WIB

Soroti Polemik Penagihan Utang, MUI Probolinggo Bahas Fatwa untuk Debt Collector dan Debitur

23 April 2026 - 06:51 WIB

Jaga Ekosistem Pesisir, Polres Probolinggo Kota Tanam Mangrove di Pantai Permata

22 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di Polri