Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara yang Dinilai Terlalu Cepat

badge-check


Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara yang Dinilai Terlalu Cepat Perbesar

DEMAK, Patrolihukum.net – Proses penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Selain kuasa hukum, kritik juga datang dari praktisi hukum yang mempertanyakan tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Demak.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua GNPK-RI Jawa Tengah sekaligus mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum. Ia mengaku terkejut dengan informasi yang diterimanya terkait rentang waktu antara pemeriksaan saksi, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka terhadap MT.

Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara yang Dinilai Terlalu Cepat

Menurut Hono, terdapat sejumlah aspek yang semestinya menjadi pertimbangan penyidik sebelum mengambil keputusan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat empat santri yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, menurut keterangan yang diterimanya, keempat saksi itu mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” katanya.

Hono juga menyoroti informasi yang menyebut hasil pemeriksaan para saksi maupun pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan dasar yang digunakan dalam pelaksanaan gelar perkara.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” ujarnya.

Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menjadi dasar dalam menentukan arah penanganan suatu perkara. Karena itu, ia menilai prinsip kehati-hatian dan profesionalisme harus dikedepankan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Hal seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Sorotan serupa disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Ia mengatakan saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan.

Namun, menurut Bayu, setelah pemeriksaan selesai, berita acara pemeriksaan (BAP) belum ditandatangani oleh klien maupun tim kuasa hukum. Pada saat yang sama, pihaknya memperoleh informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” kata Bayu.

Tak lama berselang, lanjutnya, pihak kepolisian memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Bayu mengaku telah menyampaikan laporan kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Laporan tersebut, kata dia, bertujuan meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Polres Demak hingga berita ini diturunkan tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak masih mempertanyakan proses gelar perkara yang disebut berlangsung sebelum hasil pemeriksaan ditandatangani. Persoalan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang diuji dalam langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum MT.

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disematkan kepada MT merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bbg/Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Studi Pemkab Tulungagung, Diperta Kabupaten Probolinggo Bagikan Praktik Baik Pemanfaatan DBHCHT

20 Juni 2026 - 18:25 WIB

Kunjungan Studi Pemkab Tulungagung, Diperta Kabupaten Probolinggo Bagikan Praktik Baik Pemanfaatan DBHCHT

LIBAS88 Nusantara Ucapkan Selamat kepada Samsudin, SH atas Terpilihnya sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2027-2032

20 Juni 2026 - 06:12 WIB

LIBAS88 Nusantara Ucapkan Selamat kepada Samsudin, SH atas Terpilihnya sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2027-2032

Samsudin, SH Terpilih Pimpin LSM LIRA 2027-2032, Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Sampaikan Ucapan Selamat

20 Juni 2026 - 04:02 WIB

Samsudin, SH Terpilih Pimpin LSM LIRA 2027-2032, Patrolihukum.net dan Investigasi88.com Sampaikan Ucapan Selamat

FPP TNI Layangkan Protes Keras ke Kapolri, Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

19 Juni 2026 - 21:24 WIB

FPP TNI Layangkan Protes Keras ke Kapolri, Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.

16 Juni 2026 - 16:42 WIB

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.
Trending di Berita