Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

badge-check


Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam Perbesar

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Kesigapan jajaran Satreskrim Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang menimpa seorang warga Kabupaten Sukoharjo.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NH (57) dan H (49), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (16/6/2026).

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Korban, Rudi Setiawan, yang sedang dalam perjalanan pulang memilih berhenti untuk beristirahat di sekitar Simpang Sekar Pace karena merasa lelah dan mengantuk. Saat beristirahat di pinggir jalan dekat minimarket, korban tertidur dengan sepeda motor masih terparkir di dekatnya, kunci kontak masih menempel, serta telepon genggam berada di sekitar lokasi.

“Melihat adanya kesempatan, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Vario warna merah beserta telepon genggam milik korban tanpa sepengetahuan korban yang sedang tertidur,” terang AKBP Sigit saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Korban baru menyadari menjadi korban pencurian setelah terbangun sekitar pukul 07.30 WIB. Mengetahui kendaraan dan telepon genggamnya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah informasi serta menelusuri keberadaan para pelaku.

Berkat kerja keras petugas, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.

Dari hasil penyidikan, NH diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, sementara H berperan dalam pencurian telepon genggam. Keduanya juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Para tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Sigit.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Solo Raya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, gunakan pengaman tambahan bila perlu, dan jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

Langkah preventif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Surakarta. (Bambang/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Tongas Turun Langsung Awasi Lahan Pertanian

21 Juni 2026 - 11:57 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Tongas Turun Langsung Awasi Lahan Pertanian

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Kota Gelar Fun Run 6K dengan Ribuan Peserta

21 Juni 2026 - 11:48 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Kota Gelar Fun Run 6K dengan Ribuan Peserta

SPDP: Selembar Surat yang Menentukan Sah atau Tidaknya Penyidikan

20 Juni 2026 - 09:26 WIB

SPDP: Selembar Surat yang Menentukan Sah atau Tidaknya Penyidikan

Diminta Lunasi Rp130 Juta Setelah Bayar 4 Bulan, GRIB Jaya Kediri Dampingi Debitur Adukan WOM Finance ke Polisi

18 Juni 2026 - 23:13 WIB

Diminta Lunasi Rp130 Juta Setelah Bayar 4 Bulan, GRIB Jaya Kediri Dampingi Debitur Adukan WOM Finance ke Polisi

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.

16 Juni 2026 - 16:42 WIB

Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.
Trending di Berita