Syahganda Sebut Upah Buruh Naik Rata-Rata 6,5 Persen, Ojol Terima 92 Persen Tarif

Syahganda Sebut Upah Buruh Naik Rata-Rata 6,5 Persen, Ojol Terima 92 Persen Tarif
banner 468x60

Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakan kepada pekerja. Ia menyoroti dua hal yang dinilai mencerminkan perhatian tersebut, yakni kenaikan upah buruh dan perubahan pembagian tarif dalam layanan ojek online (ojol). Menurut Syahganda, rata-rata upah buruh naik sebesar 6,5 persen, sementara porsi potongan aplikasi untuk transaksi ojol ditetapkan sebesar 8 persen.

Dengan angka potongan itu, pengemudi ojol disebut menerima 92 persen dari ongkos yang dibayarkan konsumen. Perhitungan tersebut menggambarkan bagian tarif yang sampai kepada pengemudi setelah porsi aplikasi dikurangkan. Syahganda menyampaikan angka itu sebagai bagian dari pandangannya mengenai kebijakan pemerintah terhadap pekerja, termasuk pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi. Adapun kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen disampaikan sebagai angka rata-rata, sehingga tidak serta-merta menunjukkan besaran kenaikan yang sama bagi setiap pekerja atau di seluruh sektor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pernyataan tersebut menempatkan upah buruh dan pembagian tarif ojol sebagai dua isu ketenagakerjaan yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan pendapatan pekerja. Kenaikan upah berhubungan dengan penghasilan buruh, sedangkan pengaturan potongan aplikasi memengaruhi bagian tarif yang diterima pengemudi dari setiap perjalanan atau layanan. Karena itu, angka 6,5 persen dan 8 persen memiliki dasar perhitungan yang tidak sama: yang pertama merujuk pada rata-rata kenaikan upah, sedangkan yang kedua merupakan porsi potongan aplikasi dari ongkos konsumen.

Dalam menjelaskan klaimnya, Syahganda menekankan hasil yang disebut menguntungkan pekerja: upah buruh meningkat dan pengemudi ojol memperoleh bagian terbesar dari tarif. Penyampaian angka-angka ini memberi gambaran mengenai alasan ia menilai pemerintah berpihak kepada pekerja. Penilaian tersebut merupakan pernyataan Syahganda; angka rata-rata kenaikan upah dan besaran potongan aplikasi menjadi pokok yang ia gunakan untuk mendukung pandangannya tentang kebijakan pemerintah di bawah Prabowo.

Syahganda menyampaikan klaim mengenai kenaikan upah buruh saat menerima audiensi perwakilan buruh di kantor Bakom RI, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa rata-rata upah pekerja meningkat sebesar 6,5 persen. Angka itu disampaikan sebagai gambaran arah kebijakan pemerintah dalam merespons kebutuhan pekerja dan menjaga kesejahteraan mereka. Audiensi menjadi ruang bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan pandangan, sementara Syahganda memaparkan penilaiannya terhadap kebijakan pengupahan yang berjalan. Ia juga membandingkan angka tersebut dengan kenaikan rata-rata sekitar 1 persen pada pemerintahan sebelumnya. Menurut penyampaiannya, perbedaan itu menunjukkan peningkatan yang patut diperhatikan ketika menilai upaya pemerintah memperbaiki kondisi pendapatan tenaga kerja.

Dalam penjelasannya, Syahganda mengaitkan kenaikan upah dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menyebut rata-rata kenaikan sebesar 6,5 persen sebagai capaian yang lebih tinggi dibandingkan angka sekitar 1 persen yang, menurut perbandingannya, terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Pernyataan tersebut menggambarkan sudut pandangnya mengenai perkembangan kebijakan pengupahan, bukan rincian kenaikan yang diterima setiap pekerja secara individual. Besaran upah dapat berbeda berdasarkan ketentuan dan kondisi yang berlaku, sehingga angka rata-rata perlu dipahami dalam konteksnya. Melalui audiensi itu, isu pendapatan pekerja dibahas bersama perwakilan buruh, termasuk harapan agar kebijakan yang diterapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Perbandingan yang disampaikan Syahganda menjadi bagian dari penjelasannya tentang perubahan arah kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap pekerja.

Selain membahas upah buruh, Syahganda menyinggung potongan aplikasi bagi pengemudi ojek daring. Ia menyatakan bahwa pengemudi menerima 92 persen dari tarif, dan mengaitkan kebijakan tersebut dengan komitmen untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja. Dalam pandangannya, porsi tarif yang diterima pengemudi serta kenaikan upah merupakan gambaran langkah pemerintah dalam memperhatikan pekerja di berbagai sektor. Kedua isu itu mencakup kelompok pekerja dengan pola kerja berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan pendapatan yang mereka peroleh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan buruh di Bakom RI. Dengan memaparkan angka kenaikan upah dan porsi tarif ojol, Syahganda menjelaskan alasan ia menilai kebijakan pemerintah menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus menekankan adanya perbedaan angka dibanding periode pemerintahan sebelumnya.

Syahganda mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan pengupahan di berbagai daerah masih menghadapi sejumlah persoalan. Karena kondisi ekonomi, struktur usaha, serta kemampuan perusahaan tidak selalu sama, penerapan ketentuan upah minimum dapat berjalan dengan tantangan yang berbeda di setiap wilayah. Angka kenaikan upah rata-rata, menurutnya, perlu dipahami sebagai gambaran umum, bukan sebagai tanda bahwa seluruh persoalan ketenagakerjaan telah selesai.

Dalam praktiknya, kebijakan pengupahan beririsan dengan keadaan perusahaan dan dinamika pasar kerja. Sejumlah pelaku usaha mungkin harus menyesuaikan perencanaan biaya, sementara pekerja mengharapkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah daerah juga memiliki tugas memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan, sekaligus mempertimbangkan keadaan ekonomi setempat. Perbedaan kepentingan dan kapasitas tersebut membuat implementasi kebijakan memerlukan komunikasi serta pengawasan yang konsisten.

Syahganda turut menyinggung bahwa persoalan lain dapat muncul bersamaan dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, penyebutan kenaikan upah dan risiko PHK sebagai isu yang sama-sama dihadapi tidak berarti bahwa kenaikan upah menjadi penyebab PHK. Keputusan mengenai tenaga kerja dapat dipengaruhi beragam faktor, seperti kondisi usaha, permintaan produk, perubahan operasional, dan situasi ekonomi. Karena itu, hubungan kebijakan upah dan keputusan perusahaan perlu dijelaskan secara hati-hati, sesuai konteks dan bukti yang tersedia.

Tantangan tersebut menegaskan perlunya kebijakan yang tidak hanya menetapkan besaran upah, tetapi juga memperhatikan cara penerapannya. Dialog pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat membantu mengidentifikasi kendala lebih awal serta menjernihkan informasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pengawasan yang terbuka juga penting agar ketentuan pengupahan terlaksana tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan.

Pada akhirnya, penilaian atas kebijakan pengupahan perlu mencakup lebih dari persentase kenaikan. Dampaknya terhadap pekerja, kemampuan usaha mempertahankan kegiatan, kepatuhan perusahaan, dan stabilitas hubungan industrial sama-sama perlu diperhatikan. Dengan membaca persoalan secara menyeluruh, pembahasan mengenai upah dapat tetap berimbang: hak pekerja menjadi perhatian, sementara risiko dan tantangan pelaksanaan tidak disederhanakan menjadi hubungan sebab-akibat yang belum tentu terbukti.

Syahganda menekankan bahwa kebijakan yang diumumkan pemerintah tidak otomatis menghasilkan perubahan nyata bagi pekerja. Keputusan di tingkat pusat perlu diterjemahkan menjadi aturan teknis yang jelas, kemudian dijalankan secara konsisten oleh pihak-pihak terkait. Tanpa pengawasan terhadap tahapan tersebut, tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan buruh dan pengemudi ojek daring berisiko berhenti sebagai target di atas kertas. Karena itu, pembahasan mengenai kenaikan upah maupun pembagian tarif perlu diikuti perhatian pada pelaksanaan sehari-hari.

Menurutnya, reformasi struktural juga harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja, bukan sekadar tercatat dalam kebijakan. Pengawalan dapat mencakup pemantauan atas penerapan ketentuan, keterbukaan informasi mengenai perhitungan, serta ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan ketika hasil di lapangan tidak sesuai dengan aturan. Langkah tersebut penting karena kondisi kerja dan mekanisme pengupahan dapat berbeda antarwilayah maupun sektor. Pemerintah, perusahaan, dan pihak yang mewakili pekerja perlu memastikan bahwa perubahan yang dirancang tidak kehilangan tujuan ketika diterapkan.

Syahganda mengingatkan bahwa persoalan ini harus tetap dikawal. Penetapan kebijakan saja belum cukup apabila pelaksanaannya tidak diawasi dan dampaknya terhadap pekerja tidak diperiksa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60