Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong penguatan kapasitas auditor forensik agar mampu merespons perubahan modus kecurangan dan korupsi di tengah disrupsi digital. Pesan tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber Seminar Nasional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) 2026. Wiyagus hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam kegiatan yang mempertemukan para auditor, praktisi, dan pemangku kepentingan di bidang pengawasan serta penegakan hukum.
Seminar berlangsung di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK RI, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Tema yang diangkat adalah peran strategis auditor forensik dalam penanganan fraud dan korupsi di era disrupsi teknologi. Tema tersebut menyoroti kebutuhan akan keahlian pemeriksaan yang terus berkembang, seiring pemanfaatan teknologi yang mengubah cara transaksi dilakukan, informasi disimpan, dan dugaan penyimpangan disembunyikan.
Menurut Wiyagus, auditor forensik perlu diperkuat dalam mendeteksi dan menginvestigasi berbagai bentuk kecurangan finansial, korupsi, serta penyalahgunaan aset. Kemampuan tersebut penting agar indikasi penyimpangan dapat dikenali secara cermat dan ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam lingkungan yang semakin terdigitalisasi, pemeriksaan juga menuntut ketelitian dalam memahami data dan pola transaksi, serta kecakapan mengikuti perkembangan modus yang dapat memanfaatkan sistem maupun sarana teknologi.
Peran auditor tidak berhenti pada penemuan indikasi. Mereka juga bertugas mengumpulkan, mengamankan, dan menganalisis bukti yang relevan untuk mendukung proses hukum. Bukti yang ditangani secara terstruktur dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa, menguji dugaan, serta menyediakan dasar bagi pihak berwenang dalam menindaklanjuti perkara. Karena itu, penguatan kompetensi, metode pemeriksaan, dan koordinasi menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas hasil audit. Dorongan tersebut menegaskan bahwa auditor forensik memiliki posisi strategis dalam membantu mencegah kerugian, mengungkap penyimpangan, dan memperkuat akuntabilitas di tengah perubahan teknologi.
Wiyagus menjelaskan bahwa digitalisasi membuka peluang penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pemanfaatan teknologi dapat mempercepat layanan publik, sehingga masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah dan proses administrasi tidak harus bergantung pada prosedur manual yang panjang. Digitalisasi juga memungkinkan transaksi nontunai berlangsung lebih efisien. Setiap transaksi yang tercatat secara elektronik dapat meninggalkan jejak yang membantu proses pemeriksaan, memperjelas alur penggunaan anggaran, dan mendukung akuntabilitas. Selain itu, integrasi data dari berbagai instansi dapat menyediakan informasi yang lebih menyeluruh. Pemerintah dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengambil keputusan secara lebih tepat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap program dan keuangan daerah.
Namun, manfaat itu berjalan berdampingan dengan risiko baru. Ketergantungan pada sistem digital dapat membuka peluang kejahatan siber, mulai dari akses tanpa izin hingga gangguan terhadap layanan dan pencurian informasi. Data yang tersimpan atau berpindah melalui sistem juga berisiko dimanipulasi, baik untuk menyamarkan transaksi maupun mengubah catatan yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Di sisi lain, kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk membuat penipuan yang lebih meyakinkan, misalnya melalui identitas atau komunikasi palsu yang sulit dikenali secara sepintas. Karena itu, keberadaan catatan elektronik saja tidak otomatis menjamin kebenaran informasi. Pemeriksaan tetap perlu menilai sumber data, keutuhan catatan, hak akses, dan proses yang menghasilkan informasi tersebut.
Perubahan teknologi turut menggeser modus kecurangan keuangan daerah ke ranah digital. Praktik yang sebelumnya mengandalkan dokumen fisik atau transaksi langsung dapat berkembang menjadi manipulasi sistem, penyamaran identitas, atau rekayasa data elektronik. Auditor forensik perlu meningkatkan kapasitas agar mampu memahami bukti digital, mengenali pola transaksi yang tidak wajar, serta mengantisipasi risiko yang berubah seiring perkembangan teknologi. Penguatan kemampuan tersebut juga perlu disertai prosedur pengamanan data dan koordinasi antarpihak yang relevan. Wiyagus menekankan bahwa pencegahan perlu lebih dikedepankan. Artinya, pengawasan tidak semata-mata dilakukan setelah kerugian terjadi, tetapi dibangun sejak awal melalui kontrol yang memadai, pemantauan berkelanjutan, dan respons cepat terhadap tanda penyimpangan. Dengan pendekatan tersebut, digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi tanpa mengabaikan ancaman yang menyertainya.
Wiyagus mengajak para auditor forensik yang tergabung dalam AAFI untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah. Peran mereka tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan setelah dugaan penyimpangan muncul, tetapi juga dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif dan mendorong perbaikan tata kelola. Dengan keahlian dalam menelusuri bukti serta menganalisis transaksi dan proses, auditor forensik dapat membantu mengidentifikasi risiko, memperjelas persoalan, dan menyediakan dasar yang kuat bagi langkah pencegahan. Kolaborasi yang terencana juga memungkinkan pemerintah memanfaatkan kompetensi profesional secara tepat, dengan tetap menghormati aturan, kewenangan, dan independensi pemeriksaan.
Ajakan tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Agenda ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk para ahli yang mampu mengenali pola penyimpangan dan membantu memperbaiki sistem pengendalian. Auditor forensik dapat mendukung upaya tersebut melalui pertukaran pengetahuan, pengembangan metode pemeriksaan, dan masukan berbasis bukti. Kerja bersama pemerintah juga dapat memperkuat pengawasan pada berbagai tingkat, sehingga reformasi tidak berhenti pada kebijakan, tetapi didukung oleh kapasitas dan praktik yang konsisten. Dalam konteks perubahan modus korupsi di tengah disrupsi digital, kemampuan membaca data dan memahami risiko baru menjadi semakin penting.
Wiyagus memandang AAFI sebagai wadah kolaborasi yang menghimpun auditor dengan latar belakang beragam: ASN aktif di pemerintah pusat maupun daerah, mantan auditor ASN yang telah pensiun, serta auditor forensik profesional. Keberagaman ini menjadi modal untuk memperluas pertukaran pengalaman. Auditor yang sedang bertugas dapat berbagi pemahaman tentang prosedur dan tantangan kelembagaan, sementara para pensiunan membawa pengetahuan yang terbentuk dari pengalaman panjang. Auditor profesional pun dapat menyumbangkan perspektif dan keahlian khusus. Jika ruang berbagi tersebut dikelola secara terbuka dan berkelanjutan, anggota dapat saling belajar, membandingkan pendekatan, serta meningkatkan kompetensi. Dengan demikian, AAFI diharapkan bukan sekadar jaringan profesi, melainkan mitra yang mampu memperkuat kapasitas pengawasan dan mendukung agenda reformasi serta pemberantasan korupsi melalui kolaborasi yang bertanggung jawab.
Wiyagus menegaskan bahwa auditor forensik tidak cukup hanya menguasai perangkat dan teknik pemeriksaan terbaru. Di tengah perubahan modus korupsi yang semakin dipengaruhi teknologi digital, kemampuan teknis perlu berjalan seiring dengan integritas. Keduanya menjadi landasan agar auditor dapat membaca bukti secara cermat, menilai informasi secara objektif, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan. Penguasaan teknologi membantu menghadapi kompleksitas data, tetapi nilai integritas menentukan bagaimana kewenangan dan temuan digunakan.
Disrupsi teknologi juga membawa perubahan pada pola kerja dan jenis tantangan yang dihadapi auditor. Perkembangan tersebut dapat memunculkan kecemasan, terutama ketika alat, sistem, dan modus yang diperiksa berubah lebih cepat daripada kebiasaan kerja. Karena itu, adaptasi bukan sekadar mengikuti tren atau mengoperasikan perangkat baru. Auditor perlu terus belajar, memahami batas kemampuan teknologi, serta menjaga kehati-hatian dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan bukti. Sikap terbuka terhadap perubahan dapat mendukung pekerjaan, tanpa mengurangi prinsip independensi dan tanggung jawab profesional.
Ketangguhan diperlukan agar auditor mampu menghadapi tekanan dan ketidakpastian selama pemeriksaan. Namun, ketangguhan yang tidak disertai integritas berisiko menjauhkan pelaksanaan tugas dari tujuan penegakan akuntabilitas. Auditor perlu berpegang pada fakta, menjaga kerahasiaan informasi, menghindari konflik kepentingan, dan menyampaikan temuan secara berimbang. Konsistensi dalam prinsip tersebut membantu memastikan bahwa kemajuan teknis memperkuat kualitas pemeriksaan, bukan menggantikan pertimbangan profesional. Dengan demikian, perubahan dapat dihadapi tanpa mengorbankan etika maupun kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan publik bergantung bukan hanya pada kecanggihan metode pemeriksaan melainkan juga pada.
Baca juga: Profil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Tengah Sorotan Korupsi | Pemeriksaan Kepala Direksi PT Migas Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi | Penggeledahan KPK di Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi














