Patrolihukum.net // PEKANBARU — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023–2024 menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN). Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyampaikan sinyal kuat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki indikasi bobolnya anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (9/6/2025) di Pekanbaru, Frans mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dan menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar kegiatan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik dari APBD maupun APBN tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami menemukan banyak kejanggalan. Dari penelusuran kami, kegiatan-kegiatan tahun 2023 hampir sama persis dengan tahun 2024, seolah hanya copy paste. Lebih parah lagi, banyak kegiatan fisik dan pengadaan yang diduga fiktif atau tidak jelas pelaksanaannya,” tegas Frans.
Rincian Anggaran SLB Riau 2023-2024 yang Disorot:
- DAK SLB APBD Riau 2023: Rp 3.912.164.000 (16 kegiatan)
- DAK SLB APBD Riau 2024: Rp 8.239.159.924 (18 kegiatan)
- DAK SLB APBN 2023: Rp 3.097.954.495 (18 kegiatan)
- DAK SLB APBN 2024: Rp 8.189.655.350 (18 kegiatan)
Total keseluruhan mencapai Rp 24.438.934.769.
Frans menuturkan, jenis kegiatan yang dicurigai bermasalah antara lain pembangunan toilet, kantin, ruang keterampilan, ruang guru, ruang bina diri, hingga pengadaan peralatan pendidikan yang tidak dijelaskan secara rinci jenis barang dan SLB penerima.
“Kami juga mempertanyakan belanja modal mebel dan hibah barang yang tidak disebutkan siapa penerimanya, serta belanja alat peraga yang tidak jelas peruntukannya. Ini semua rawan disalahgunakan,” papar Frans.
Belanja natura, makan minum urusan pendidikan, pembangunan turap, perjalanan dinas, hingga pembangunan asrama dan rehabilitasi aula, ruang kelas, serta pagar juga menjadi perhatian. “Apakah semua ini benar-benar terealisasi atau hanya menjadi proyek fiktif belaka?” tanya Frans dengan nada kecewa.
Frans menyayangkan bahwa anggaran yang semestinya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus justru diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun juga mencederai amanah negara.
“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), meskipun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu kami telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” jelas Frans.
Surat tersebut bernomor 350/Konf-DPP-SPKN/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025, yang berisi permintaan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.
Frans menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Disdik Riau untuk memberikan klarifikasi terbuka dan resmi. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, maka pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin seluruh pengelola anggaran SLB di Riau diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai niat baik negara untuk memajukan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus dicemari oleh tindak kejahatan anggaran,” tandas Frans.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi dari DPP-SPKN.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang berimbang serta mendalam, demi mendukung prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pewarta: Tim Media
Sumber: Frans Sibarani, Sekjen DPP-SPKN