Breaking news, TANGERANG, Rabu, 23 Juli 2025 — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 23 Kota Tangerang memicu perhatian luas masyarakat. Tuduhan itu dilaporkan oleh seorang wali murid bernama Suammah, warga Cipete Modernland, terhadap guru berinisial SY, pengajar mata pelajaran Matematika. Namun, tudingan tersebut kini dibantah keras oleh pihak guru melalui kuasa hukumnya dan disebut sebagai tidak berdasar.
Menurut keterangan resmi dari Kantor Hukum Santo Nababan, S.H & Partners, peristiwa ini bermula bukan dari insiden pelecehan, melainkan urusan akademik terkait remedial mata pelajaran Bahasa Indonesia yang hendak diikuti oleh anak pelapor, RA (14 tahun). Dikatakan bahwa Suammah mendatangi SY untuk meminta nilai baik bagi putrinya. Namun, SY menolak memberikan nilai secara cuma-cuma dan mewajibkan siswa mengikuti ujian remedial terlebih dahulu.

“Permintaan nilai tidak bisa dikabulkan begitu saja. Klien kami menegaskan nilai hanya bisa diperoleh melalui hasil tes. Setelah RA mengikuti remedial dan mendapat nilai 80, mereka pun pulang. Tidak pernah terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan,” ujar Santo Nababan, S.H., dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Santo juga menjelaskan bahwa saat proses remedial berlangsung, ruangan kelas dalam kondisi terbuka dan tidak tertutup. Bahkan, ibu siswa (Suammah) sendiri berada di ruangan bersama anaknya. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa tidak ada kesempatan bagi SY melakukan tindakan tercela seperti yang dituduhkan.
“Tuduhan ini sungguh menyakitkan. Salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan ke polisi—yang juga guru di sekolah tersebut—saat dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui apa pun soal peristiwa yang dituduhkan,” tambah Santo.
Kuasa hukum SY menyatakan bahwa jika laporan tersebut tidak memiliki bukti kuat dan hanya bersandar pada tuduhan sepihak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum balik. Santo Nababan menegaskan, fitnah seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik kliennya, tetapi juga merusak reputasi lembaga pendidikan tempat SY mengajar.
“Dalam negara hukum, yang menuduh wajib membuktikan. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu bukan hanya sekadar laporan kosong, tapi fitnah yang bisa dikenai sanksi pidana. Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian disebut masih dalam tahap pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.
Santo meminta publik agar tidak gegabah dalam menilai dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh opini yang bisa merusak nama baik guru maupun institusi pendidikan. Biarkan proses hukum bekerja secara profesional dan obyektif,” tutup Santo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan awal kasus ini. Sementara pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga belum menyampaikan pernyataan publik mengenai polemik tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan, khususnya yang menyangkut kehormatan seseorang dan institusi pendidikan. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan yang sah dan akurat.
Publisher: Red Prima