Lombok Tengah (2/3/2025) – Terungkap sebuah modus pungutan uang yang melibatkan calon karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Tandek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat. Pungutan tersebut diminta dengan alasan untuk membeli perlengkapan dan peralatan kerja guna memulai operasional MBG.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, calon karyawan diminta untuk memberikan iuran sebesar Rp 150.000. Pengurus program tersebut mengklaim uang tersebut akan digunakan untuk membeli peralatan dapur dan perlengkapan kerja yang diperlukan. Bahkan, calon karyawan yang memiliki alat-alat masak di rumah diminta untuk meminjamkan peralatan tersebut untuk digunakan dalam kegiatan MBG.

Salah satu calon karyawan, AS, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya diminta untuk membayar iuran sebesar Rp 150.000 dengan alasan pembelian peralatan kerja untuk program MBG. “Uang tersebut nantinya akan dikembalikan atau diganti dengan peralatan yang sudah dibeli setelah MBG mulai beroperasi,” kata AS.
Namun, pengurus SPPG Dapur Sanjaya Catering, Suhirman, membantah bahwa pungutan tersebut merupakan kebijakan darinya. Ia menjelaskan bahwa iuran tersebut dilakukan oleh sesama anggota atau karyawan untuk membeli peralatan kerja mereka sendiri. “Itu bukan kebijakan dari kami, melainkan keputusan internal karyawan,” kata Suhirman.
Padahal, menurut pedoman resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), peralatan dan perlengkapan kerja yang diperlukan harus disiapkan oleh pemerintah atau lembaga yang menangani program tersebut, bukan oleh karyawan. Peralatan yang dimaksud meliputi peralatan memasak, penyimpanan, pengolahan makanan, serta perlengkapan kebersihan dan kesehatan yang dibutuhkan untuk operasional dapur MBG.
Kasus ini kemudian memunculkan tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Program MBG di Kecamatan Jonggat. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah prosedur yang benar telah diikuti dalam penyediaan peralatan dan apakah dana yang diminta benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Terkait dengan hal ini, pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Mereka berjanji akan segera menelusuri masalah ini dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menambah sorotan mengenai tata kelola program-program pemerintah yang diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, namun justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana dan prosedur. Masyarakat pun berharap agar masalah ini segera diselesaikan agar tidak merusak citra program MBG yang bertujuan untuk memberikan gizi yang baik bagi warga yang membutuhkan.
Sumber: Mustain/faktantb.com
Pewarta: Tim/Red/**