Patrolihukum.net — Pemerintah dan masyarakat dikejutkan dengan pengungkapan bahwa Polri mengalokasikan dana sebesar Rp349 miliar yang seharusnya untuk investasi aset tanah, namun digunakan untuk kegiatan pelatihan (diklat). Keputusan ini menuai kontroversi luas di kalangan publik, dengan banyak pihak menuntut pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran yang tidak tepat.
Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut awalnya dialokasikan untuk pembelian aset tanah strategis yang diperlukan untuk pengembangan operasional Polri. Namun, dalam pengawasan yang dianggap kurang ketat, dana tersebut diputuskan untuk mendanai berbagai program diklat Polri yang sebelumnya tidak dianggarkan.

Kritik juga ditujukan kepada manajemen internal Polri atas kurangnya transparansi dalam penggunaan dana publik serta ketidaktaatan terhadap prosedur anggaran yang telah ditetapkan. Sejumlah pihak mempertanyakan akuntabilitas institusi penegak hukum terkait dengan pengelolaan keuangan, yang dinilai dapat mempengaruhi kinerja operasional dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dalam merespons tudingan ini, perwakilan Polri menyatakan akan melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran ke depan. Publik masih menanti tanggapan lebih lanjut dari otoritas terkait terkait proses hukum yang mungkin diambil terkait insiden ini. (**)