Surabaya – Seorang sopir taksi online di Surabaya, Kusnindiyarto (45), mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta setelah mobilnya diduga digelapkan oleh sindikat penipuan dan penggelapan mobil yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran setelah Kusnindiyarto melaporkannya pada Selasa, 11 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/63/II/2025/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TJ PERAK/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut keterangan Kusnindiyarto, mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi L 1685 CAW awalnya disewa oleh seorang pria bernama SK selama lima hari. Perjanjian sewa dilakukan dengan sistem lepas kunci, dan biaya sewa disepakati sebesar Rp 200 ribu per hari.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Kusnindiyarto menyerahkan mobil beserta STNK-nya kepada SK di Jalan Kedinding Lor Nomor 27, Surabaya. Lima hari kemudian, SK menghubunginya untuk memperpanjang masa sewa, yang disetujui tanpa rasa curiga karena SK merupakan tetangganya di Tambak Wedi Tengah, Surabaya.
“Sejak awal sewa, pembayaran berjalan lancar. Namun, pada 1 Februari 2025, SK mulai menunggak. Saya menagih dan meminta mobil dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Kusnindiyarto saat ditemui di kantor hukum D’Firmansyah dan Rekan, Sabtu (1/3/2025).
Berdasarkan pengakuan SK, mobil tersebut telah disewakan kembali kepada seseorang bernama SN di Bangkalan. Kusnindiyarto pun mendatangi SN pada 28 Januari 2025 untuk mengambil mobilnya.
“Saya kira mobil masih ada di SN, ternyata dia mengatakan mobil saya sudah dibawa oleh AS, warga Blega, Bangkalan. Saat saya selidiki, AS sudah ditangkap oleh Polres Bangkalan dalam kasus penggelapan mobil dengan pelapor lain,” jelas Kusnindiyarto.
Ketika mendatangi rumah AS, Kusnindiyarto bertemu dengan kakak perempuan AS, yang berjanji akan menjual lahan untuk mengganti rugi mobilnya. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati.
“SK juga sempat menghubungi saya pada 25 Februari 2025, mengaku bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik darinya,” tambahnya.
Merasa menjadi korban sindikat penggelapan mobil, Kusnindiyarto pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., berharap polisi segera menuntaskan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.
“Klien kami melaporkan kasus ini dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kami menduga ini adalah sindikat, tidak mungkin hanya satu pelaku. Sampai sekarang, mobil klien kami belum ditemukan, dan dugaan kuat masih berada di Bangkalan,” tegas Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan mobil dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Tim/Red/**)